Apa Itu PPPK? Bagaimana Cara Pengadaan PPPK?

Apa Itu PPPK? Bagaimana Cara Pengadaan PPPK? Bagi anda seorang PNS atau pegawai ASN, tentunya sudah membaca UU ASN. Jika sudah, tentunya sudah tahu dong apa itu PPPK, atau kepanjangannya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apa Itu PPPK?


PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK merupakan warga negara Indonesia. Jadi, selain warga negara Indonesia dilarang untuk diangkat menjadi PPPK. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang tidak dibatasi jangka waktu, hanya dibatasi sampai umur pensiun.

Karena PPK merupakan unsur aparatur negara, maka PPPK juga dilarang untuk berpartisipasi aktif dalam partai politik. Selain itu di dalam RPP tentang manajemen PPPK, PPPK juga dilarang melakukan aksi mogok kerja atau demonstrasi terhadap pemerintah.

penjelasan tentang pppk

Siapa yang Mengangkat PPPK?


PPPK diangkat sebagai pegawai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan perjanjian kerja yang dilakukan antara PPK selaku pemberi kerja dengan PPPK selaku penerima kerja.

Lalu siapa itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu? Kita lihat kembali ke PP Nomor 9 Tahun 2003 dimana PPK dibedakan menjadi PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kab/Kota.

#1. PPK Pusat


PPK Pusat adalah:
  • Menteri: Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan lain-lain.
  • Jaksa Agung: Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan
  • Kapolri
  • Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian: seperti Kepala BPS, Kepala BPKP, Kepala Batan, dll
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara: Sekjen BPK, Sekjen DPR MPR, Sekjen, dan lain-lain.
  • Kepala Pelaksana Harian BNN
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dengan demikian, PPK pusat di atas adalah pejabat yang berwenang mengangkat PPPK pusat yang bekerja pada instansi pemerintah pusat.

#2. PPK Daerah Provinsi


PPK Daerah Provinsi adalah Gubernur. Dengan demikian, bagi PPPK yang bekerja pada Pemerintah Provinsi maka perjanjian kerjanya dilaksanakan antara Gubernur dengan PPPK yang bersangkutan.

#3. PPPK Daerah Kabupaten/Kota


PPPK Daerah Kab/Kota adalah Bupati/Walikota yang akan menandatangani perjanjian kerja dengan PPPK pada pemerintah kabupaten/kota.

Jabatan Apa yang Bisa Diisi PPPK?


Tentunya tidak semua jabatan dalam ASN dapat diisi oleh PPPK. Jabatan yang dapat diisi oleh PPK adalah:
  • jabatan yang mensyaratkan kompetensi keahlian dan keterampilan tertentu; atau
  • jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS dan diperlukan untuk peningkatan kapasitas organisasi.
Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Perpres.

Bagaimana Cara Pengadaan PPPK?


Pengadaan PPPK sesuai dengan RPP Manajemen PPPK nantinya akan sama seperti pengadaan PNS. Tahapan-tahapan dalam pengadaan PPPK adalah:

#1. Perencanaan Pengadaan


Pertama-tama akan ditetapkan terlebih dahulu oleh Menpan jenis dan jabatan PPPK yang dibutuhkan selama 5 tahun dan dirinci per tahun. Selanjutnya PPK merencanakan Pengadaan PPPK. Nantinya, setelah PP tentang Manajemen PPPK diundangkan, PPK dilarang mengangkat Pegawai Non PNS (seperti pegawai honorer).

#2. Pengumuman Lowongan


Sama dengan penerimaan CPNS, penerimaan calon PPPK juga harus diumumkan oleh PPK melalui media cetak dan elektronik paling lambat 15 hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman ini akan disebutkan segala hal terkait pelamaran PPPK.

#3. Pelamaran


Setelah melihat pengumuman, setiap orang dipersilakan melamar jabatan PPPK yang diumumkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
  • WNI;
  • Usia minimal 19 tahun pada saat melamar;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
  • sehat jasmani dan  rohani; dan
  • syarat lain yang diperlukan sesuai dengan jabatan.

#4. Seleksi


Bagi peserta yang memenuhi persyarat administrasi akan mengikuti seleksi calon PPPK. Seleksi dibedakan berdasarkan jabatan yang akan diduduki:

a. Jabatan Pelaksana, Fungsional: Ketrampilan pemula, Ahli Pertama, Ahli muda

Seleksi bagi jabatan tersebut terdiri atas:

1). tes kompetensi dasar yang terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, dan tes intelegensia. Materinya mengikuti pedoman dari Menpan;
2). tes kompetensi bidang, materinya ditetapkan oleh PPK berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, terkecuali instansi pembina tersebut belum dapat menyusun materinya maka materi disusun oleh PPK. Sedangkan untuk jabatan pelaksana materi disusun oleh PPK; dan
3). wawancara.

b. Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Utama

Seleksi untuk jabatan ini dilakukan melalui:
1). penilaian atas sertifikasi kompetensi yang dimiliki; atau
2). penilaian keahlian calon;

Instansi Pemerintah pembina jabatan fungsional menetapkan kriteria, syarat, prosedur, dan pengawasan penilaian keahlian.

#5. Pengumuman Hasil Seleksi


PPK menetapkan dan mengumumkan calon PPPK yang lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh Menpan.

#6 Pengangkatan PPPK


Pelamar yang dinyatakan lulus wajib menyerahkan kelengkapan berkas administrasi kepada Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sebagai PPPK. Selanjutnya berkas tersebut disampaikan ke BKN untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN.

Calon PPPK yang sudah masuk ke dalam sistem informasi ASN diberikan Nomor Induk PPPK untuk selanjutnya diangkat sebagai PPPK pada tingkat jabatan yang dilamar.

Pengangkatan sebagai PPPK ditetapkan dengan SK PPK dengan tembusan kepada BKN.

PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi CPNS, tetapi harus mengikuti proses seleksi CPNS.

Demikian tadi ulasan singkat mengenai PPPK. Mudah-mudahan bisa memberikan gambaran mengenai PPPK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel