Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

www.gajibaru.com - Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan - PP Nomor 60 Tahun 2015 telah ditetapkan menggantikan satu pasal, yaitu pasal 26 PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2015 disambut suka cita oleh para buruh atau pekerja yang berhenti bekerja karena kena PHK atau mengundurkan diri dan berhenti bekerja sebelum usia pensiun.

Cara Pencairan JHT

Dengan terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2015, para buruh yang berhenti bekerja karena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dapat mengambil uang JHTnya dapat mengambil uang JHT tersebut pada saat berhenti bekerja, tidak harus menunggu sampai usia 46 tahun.

Apa itu JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?


Sebelum membahas lebih jauh tentang Tata Cara Pencairan Jamina Hari Tua, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu JHT.

Menurut PP No 46 Tahun 2015 "Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap".

Manfaat JHT Dibayarkan kepada Siapa?


Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta JHT, yaitu "setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran", apabila peserta:
  • Mencapai pensiun (termasuk yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya);
  • Mengalami cacat total tetap; atau
  • Meninggal dunia.

Apa Saja Persyaratan Pencairan JHT bagi Peserta yang Mencapai Usia Pensiun?


Persyaratan yang diperlukan untuk keperluan pencairan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta JHT yang telah mencapai usia pensiuan adalah:
  • Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaaan;
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena usia pensiun dari perusahaan; dan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus (tanpa diangsur) oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta JHT yang telah mencapai usia pensiun tersebut.

Apa Saja Persyaratan Pencairan JHT Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri?


Untuk dapat mencairkan Jaminan Hari Tua, bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri harus menunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan JHT bagi peserta yang berhenti kerja karena mengundurkan diri adalah:
  • Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaaan;
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.

Apa Saja Persyaratan Pencairan JHT Bagi Peserta yang kena PHK?


Sama seperti peserta yang berhenti kerja karena mengundurkan diri, peserta yang berhenti kerja karena PHK juga hanya bisa mencairkan Jaminan Hari Tuanya setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan JHT bagi peserta yang berhenti kerja karena terkena PHK oleh perusahaan adalah:
  • Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaaan;
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.

Apa Saja Persyaratan Pencairan JHT Bagi Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya?

Persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya adalah:
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
  • Fotokopi paspor; dan
  • Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.

Apa Saja Persyaratan Pencairan JHT Bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap?


Jaminan hari tua dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun, terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk untuk pencairan JHT adalah:
  • Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaaan; dan
  • Surat Keterangan Dokter.

Bagaimana Pencairan JHT Bagi Peserta yang Meninggal Dunia?


Bagi peserta JHT yang meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada ahli waris yang meliputi:
  • janda;
  • duda; atau
  • anak.
Jika janda, atau duda, atau anak tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
  • keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  • saudara kandung;
  • mertua; dan
  • pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pesarta.
Jika pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta tidak ada juga maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Apa Saja Persyaratan Pencairan JHT Bagi Peserta yang Meninggal Dunia?


Persyaratan yang diperlukan untuk untuk pencairan JHT bagi peserta yang meninggal dunia yaitu:
  • Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaaan; dan
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan;
  • surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang; dan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.

Itulah tadi Tata Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No 19 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel