Apa itu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi?

Apa itu Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi? Di antara kita mungkin masih banyak yang bingung mengenai nomenklatur nama jabatan yang baru sesuai dengan UU ASN. Adanya UU ASN telah menghapus sebagian nomenklatur jabatan yang lama. Tidak ada lagi istilah eselon. Nomenklatur Jabatan Fungsional pun sebagian mengalami perubahan.

Jabatan ASN

Secara umum, Jabatan ASN dibagi menjadi 3 yaitu Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Berikut ini adalah ringkasan Nama Jabatan PNS/ASN yang baru sesuai dengan UU ASN:


Jabatan Setara Dengan
1. Jabatan Administrasi:
- Jabatan Administrator Eselon III
- Jabatan Pengawas Eselon IV
- Jabatan Pelaksana Eselon V dan Fungsional Umum


2. Jabatan Fungsional:
2.1. Jabatan Fungsional Keahlian:
- Ahli Utama - Ahli Utama
- Ahli Mayda - Ahli Mayda
- Ahli Muda - Ahli Muda
- Ahli Pertama - Ahli Pertama
2.2. Jabatan Fungsional Keterampilan:
- Penyelia - Penyelia
- Mahir - Pelaksanan Lanjutan
- Terampil - Pelaksana
- Pemula - Pelaksana Pemula


3. Jabatan Pimpinan Tinggi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama - Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya - Pejabat Eselon Ia dan I b
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama - Pejabat Eselon II

Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Administrator (Eselon III)


Di dalam RPP yang baru tentang Manajemen ASN, berikut ini adalah persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator:
  • PNS;
  • Pendidikan minimal S1 atau DIV, kecuali untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan
  • sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi Teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Kompetensi Manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV)


Sedangkan persyaratan yang diperlukan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas adalah:
  • PNS;
  • Pendidikan minimal DIII atau yang setara;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kulturalsesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan
  • sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pelaksana (Eselon V dan Fungsional Umum)


Untuk dapat diangkat ke dalam Jabatan Pelaksana, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
  • PNS;
  • pendidikan minimal SLTA atau yang setara;
  • telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  • memiliki integritas dan  moralitas yang baik;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;dan
  • sehat jasmani dan rohani.

Jika melihat persyaratan di atas, maka untuk lulusan SMP dan SD tidak bisa lagi mendaftar CPNS.

Pemberhentian dari Jabatan Administrasi


Seorang PNS akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila:
  • mengundurkan diri;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani CLTN;
  • tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar JA;atau
  • tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Kriteria Jabatan Fungsional


Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  • fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
  • mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
  • dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
  • pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
  • kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Utama


Untuk PNS

  • Pendidikan minimal S1 atau DIV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun;
  • sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.

Untuk Non PNS

  • WNI;
  • pendidikan minimal pascasarjana;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 tahun;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS atau pegawai swasta.

Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Madya


Untuk PNS

  • pendidikan minimal sarjana atau diploma IV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun;
  • sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.

Untuk Non PNS

  • WNI;
  • pendidikan minimal pascasarjana;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun;
  • tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta.

Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Pratama


Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diisi oleh PNS dengan persyaratan sebagai berikut:
  • pendidikan paling rendah S1 atau DIV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  • sedang menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 56 tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.

Itulah tadi sekilas mengenai Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi beserta persyaratannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel