Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pimpinan KPK
Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pimpinan KPK - Setelah ramai-ramai di bulan Oktober 2015 Presiden RI menaikkan tunjangan kinerja atau remunerasi PNS kementerian negara/lembaga, kali ini giliran para pimpinan KPK yang menerima reward berupa Kenaikan Gaji dan Tunjangan serta Fasilitas bagi Pimpinan KPK.
Gaji dan Tunjangan Pimpinan KPK sebelumnya telah ditetapkan dengan PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lalu, di tahun 2015 ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006. Berdasarkan PP No 82 Tahun 2015, para pimpinan KPK menerima kenaikan gaji dan tunjangan dengan jumlah total kenaikan mencapai 53jutaan untuk Ketua KPK dan 49 jutaan untuk Wakil Ketua KPK.
Secara lebih rinci, berikut ini adalah gaji dan tunjangan serta fasilitas yang diterima oleh para Pimpinan KPK:
Pimpinan KPK diberikan penghasilan berupa Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulannya. Gaji Pokok Pimpinan KPK Tahun 2015 tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2006.
Gaji pokok bagi Ketua KPK masih sebesar Rp5.040.000,- per bulan dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000,- per bulan.
Jika Gaji Pokok Pimpinan KPK tidak mengalami kenaikan, lain halnya dengan Tunjangan Jabatan Pimpinan KPK yang naik sebesar 64,14%.
Tunjangan Jabatan Ketua KPK Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp24.818.000,- naik sebesar Rp9.698.000,- dibandingkan dengan tunjangan sebelumnya sebesar Rp15.120.000,-.
Sedangkan Tunjangan Jabatan Wakil Ketua KPK Tahun 2015 ditetapkan naik menjadi Rp20.475.000,- per bulan dari sebelumnya cuma Rp12.474.000,- sehingga tunjangan wakil ketua KPK ini naik sebesar Rp8.001.000,- per bulan.
Tunjangan Kehormatan Pimpinan KPK juga naik sekitar 64%. Tunjangan Kehormatan Ketua KPK Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2.396.000,- dari yang sebelumnya cuma Rp1.460.000,-. Dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp936.000,- atau 64,11%.
Sedangkan Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua KPK naik sebesar Rp834.000,- atau 64,15%. Tunjangan kehormatan sebelumnya sebesar Rp1.300.000,- dan di tahun 2015 menjadi Rp2.134.000,-.
Tunjangan perumahan bagi Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp37.750.000,- per bulan. Sebelumnya tunjangan perumahan hanya sebesar Rp23.000.000,-. Tunjangan perumahan Ketua KPK naik sebesar Rp14.750.000,- atau 64,13%.
Sedangkan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp34.900.000,- naik sebesar Rp13.625.000,- atau 64,04% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang besarannya Rp21.275.000,- per bulan.
Tunjangan transportasi bagi Ketua dan Wakil Ketua KPK naik sebesar 64,14%. Tunjangan Transportasi Ketua KPK naik sebesar Rp11.546.000,- dari sebelumnya Rp18.000.000,- menjadi Rp29.546.000,-.
Wakil ketua KPK menerima kenaikan tunjangan transportasi sebesar Rp10.680.000,- dari sebelumnya menerima tunjangan sebesar Rp16.650.000,- menjadi Rp27.330.000,-.
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Pimpinan KPK mengalami kenaikan yang paling fantastis di antara yang lain, yaitu sebesar 642,05%. Besaran Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa antara Ketua dan Wakil Ketua KPK sama saja yaitu sebesar Rp16.325.000,-, naik sebesar Rp14.125.000,- dari sebelumnya Rp2.200.000,-.
Tunjangan Hari Tua Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp8.063.500,-, naik sebesar Rp2.658.500,- (49,19%) dibandingkan dengan THT tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp5.405.000,-.
Tunjangan Hari Tua Wakil Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp6.807.250,-, naik sebesar Rp2.208.750,- (48,03%) dari THT sebelumnya sebesar Rp4.598.500,-.
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua KPK secara tunai, sedangkan Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekjen KPK atau pejabat yang ditunjuk.
THT bagi Ketua dan Wakil Ketua KPK diberikan sebagai ganti atas hak pensiun sebagai pejabat negara.
Jika diringkas, maka perbandingan antara gaji dan tunjangan pimpinan KPK yang lama dan yang baru sebagai berikut:
Itulah tadi Ringkasan Kenaikan Gaji dan Tunjangan serta Fasilias Bagi Ketua dan Pimpinan KPK. Mau Jadi Pimpinan KPK?
Gaji dan Tunjangan Pimpinan KPK sebelumnya telah ditetapkan dengan PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lalu, di tahun 2015 ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006. Berdasarkan PP No 82 Tahun 2015, para pimpinan KPK menerima kenaikan gaji dan tunjangan dengan jumlah total kenaikan mencapai 53jutaan untuk Ketua KPK dan 49 jutaan untuk Wakil Ketua KPK.
Secara lebih rinci, berikut ini adalah gaji dan tunjangan serta fasilitas yang diterima oleh para Pimpinan KPK:
Gaji Pokok Pimpinan KPK
Pimpinan KPK diberikan penghasilan berupa Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulannya. Gaji Pokok Pimpinan KPK Tahun 2015 tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2006.
Gaji pokok bagi Ketua KPK masih sebesar Rp5.040.000,- per bulan dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000,- per bulan.
Tunjangan Jabatan Pimpinan KPK
Jika Gaji Pokok Pimpinan KPK tidak mengalami kenaikan, lain halnya dengan Tunjangan Jabatan Pimpinan KPK yang naik sebesar 64,14%.
Tunjangan Jabatan Ketua KPK Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp24.818.000,- naik sebesar Rp9.698.000,- dibandingkan dengan tunjangan sebelumnya sebesar Rp15.120.000,-.
Sedangkan Tunjangan Jabatan Wakil Ketua KPK Tahun 2015 ditetapkan naik menjadi Rp20.475.000,- per bulan dari sebelumnya cuma Rp12.474.000,- sehingga tunjangan wakil ketua KPK ini naik sebesar Rp8.001.000,- per bulan.
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan Kehormatan Pimpinan KPK juga naik sekitar 64%. Tunjangan Kehormatan Ketua KPK Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2.396.000,- dari yang sebelumnya cuma Rp1.460.000,-. Dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp936.000,- atau 64,11%.
Sedangkan Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua KPK naik sebesar Rp834.000,- atau 64,15%. Tunjangan kehormatan sebelumnya sebesar Rp1.300.000,- dan di tahun 2015 menjadi Rp2.134.000,-.
Tunjangan Perumahan Pimpinan KPK
Tunjangan perumahan bagi Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp37.750.000,- per bulan. Sebelumnya tunjangan perumahan hanya sebesar Rp23.000.000,-. Tunjangan perumahan Ketua KPK naik sebesar Rp14.750.000,- atau 64,13%.
Sedangkan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp34.900.000,- naik sebesar Rp13.625.000,- atau 64,04% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang besarannya Rp21.275.000,- per bulan.
Tunjangan Transportasi
Tunjangan transportasi bagi Ketua dan Wakil Ketua KPK naik sebesar 64,14%. Tunjangan Transportasi Ketua KPK naik sebesar Rp11.546.000,- dari sebelumnya Rp18.000.000,- menjadi Rp29.546.000,-.
Wakil ketua KPK menerima kenaikan tunjangan transportasi sebesar Rp10.680.000,- dari sebelumnya menerima tunjangan sebesar Rp16.650.000,- menjadi Rp27.330.000,-.
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Pimpinan KPK mengalami kenaikan yang paling fantastis di antara yang lain, yaitu sebesar 642,05%. Besaran Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa antara Ketua dan Wakil Ketua KPK sama saja yaitu sebesar Rp16.325.000,-, naik sebesar Rp14.125.000,- dari sebelumnya Rp2.200.000,-.
Tunjangan Hari Tua (THT)
Tunjangan Hari Tua Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp8.063.500,-, naik sebesar Rp2.658.500,- (49,19%) dibandingkan dengan THT tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp5.405.000,-.
Tunjangan Hari Tua Wakil Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp6.807.250,-, naik sebesar Rp2.208.750,- (48,03%) dari THT sebelumnya sebesar Rp4.598.500,-.
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua KPK secara tunai, sedangkan Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekjen KPK atau pejabat yang ditunjuk.
THT bagi Ketua dan Wakil Ketua KPK diberikan sebagai ganti atas hak pensiun sebagai pejabat negara.
Ringkasan
Jika diringkas, maka perbandingan antara gaji dan tunjangan pimpinan KPK yang lama dan yang baru sebagai berikut:
URAIAN | BARU | LAMA | KENAIKAN | % |
A. GAJI POKOK | ||||
Ketua KPK | 5.040.000 | 5.040.000 | - | 0,00% |
Wakil Ketua KPK | 4.620.000 | 4.620.000 | - | 0,00% |
B. TUNJANGAN JABATAN | ||||
Ketua KPK | 24.818.000 | 15.120.000 | 9.698.000 | 64,14% |
Wakil Ketua KPK | 20.475.000 | 12.474.000 | 8.001.000 | 64,14% |
C. TUNJ. KEHORMATAN | ||||
Ketua KPK | 2.396.000 | 1.460.000 | 936.000 | 64,11% |
Wakil Ketua KPK | 2.134.000 | 1.300.000 | 834.000 | 64,15% |
D. TUNJANGAN PERUMAHAN | ||||
Ketua KPK | 37.750.000 | 23.000.000 | 14.750.000 | 64,13% |
Wakil Ketua KPK | 34.900.000 | 21.275.000 | 13.625.000 | 64,04% |
E. TUNJANGAN TRANSPORTASI | ||||
Ketua KPK | 29.546.000 | 18.000.000 | 11.546.000 | 64,14% |
Wakil Ketua KPK | 27.330.000 | 16.650.000 | 10.680.000 | 64,14% |
F. TUNJANGAN ASKES DAN JIWA | ||||
Ketua KPK | 16.325.000 | 2.200.000 | 14.125.000 | 642,05% |
Wakil Ketua KPK | 16.325.000 | 2.200.000 | 14.125.000 | 642,05% |
G. TUNJANGAN HARI TUA | ||||
Ketua KPK | 8.063.500 | 5.405.000 | 2.658.500 | 49,19% |
Wakil Ketua KPK | 6.807.250 | 4.598.500 | 2.208.750 | 48,03% |
TOTAL | ||||
Ketua KPK | 123.938.500 | 70.225.000 | 53.713.500 | 76,49% |
Wakil Ketua KPK | 112.591.250 | 63.117.500 | 49.473.750 | 78,38% |
Itulah tadi Ringkasan Kenaikan Gaji dan Tunjangan serta Fasilias Bagi Ketua dan Pimpinan KPK. Mau Jadi Pimpinan KPK?