Cara Menghitung JKK dan JKM PNS yang Kecelakaan/Meninggal
Cara Menghitung JKK dan JKM PNS/ASN yang mengalami Kecelakaan/Meninggal Dunia- JKK dan JKM bagi PNS telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui PP Nomor 70 Tahun 2015. Jika pegawai swasta memperoleh jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PNS pun juga diberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juga.
Sebenarnya bukan cuma PNS, PPPK pun berhak atas JKK dan JKM karena PP Nomor 70 Tahun 2015 menyebutkan bahwa JKK dan JKM berlaku untuk ASN (PNS dan PPPK).
JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK berlaku mulai 1 Juli 2015 akan tetapi sampai saat ini pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, Perka BKN, dan juga Peraturan dari PT Taspen.
Latar belakang mengapa muncul adanya JKK dan JKM adalah, karena di pasal 21 UU ASN menyebutkan bahwa PNS berhak atas:
Jika Jaminan Kesehatan PNS dikelola oleh BPJS Kesehatan, berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Iuran JKK sebesar 0,24% dari gaji dan JKM sebesar 0,30 dari gaji dikelola oleh PT Taspen.
Sebagai contoh, seorang PNS yang sedang bekerja, tiba-tiba mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya. Biaya yang diperlukan untuk mengantarkan pegawai tersebut ke rumah sakit/ke rumahnya adalah:
Jawaban:
Sesuai dengan lampiran PP No 70 Tahun 2015, disebutkan bahwa biaya penggantian pengangkutan maksimum yang diberikan adalah:
Dengan demikian, karena menggunakan 2 jenis angkutan, yaitu angkutan darat/danau/sungai dan angkutan udara, maka PNS yang bersangkutan diberikan penggantian biaya maksimum dari masing-masing jenis angkutan sehingga biaya pengangkutan yang diberikan adalah:
Seorang PNS Golongan III c dengan masa kerja golongan 17 tahun mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat sebagian anatomis sebagai berikut:
Jawaban: Sesuai dengan lampiran PP No 70 Tahun 2015, bagi PNS yang mengalami cacat sebagian anatomis akan mendapatkan santunan cacat yang dibayarkan secara sekaligus sebesar = (% sesuai tabel di lampiran PP 70) x 80 x Gaji Pokok terakhir.
Gaji pokok PNS untuk tahun 2015 silakan lihat di PP No 30 Tahun 2015, dari tabel gaji pokok tersebut dapat diketahui Gaji Pokok PNS Gol III c dengan masa kerja golongan 17 tahun adalah sebesar Rp3.420.300,-.
Sedangkan besarnya % sesuai dengan tabel di lampiran PP 70 tahun 2015 adalah:
Dengan demikian, besarnya Santunan Cacat yang diberikan adalah sebesar = 59,6% x 80 x Rp3.420.300,- = Rp163.079.904,-.
Menggunakan contoh simulasi 2, hanya saja umpamakan cacatnya adalah:
Jawaban:
Lihat tabel % sesuai lampiran PP 70 Tahun 2015, maka akan anda dapatkan % untuk penurunan daya dengar sebelah telinga 10 desibel adalah 3,3% dan kehilangan daya penciuman sebesar 11%. Jika ditotal = 3,3% + 11% = 14,3%.
Jumlah santunan cacat yang diberikan = 14,3% x 80 x Rp3.420.300,- = Rp39.128.232,-.
Masih menggunakan contoh Simulasi 2, tapi PNS yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, maka besarnya santunan yang diberikan sesuai dengan lampiran PP No 70 tahun 2015 ada dua macam yaitu:
a. santunan sekaligus sebesar = 70% x 80 x gaji pokok PNS terakhir = 70% x 80 x Rp3.420.300,- = Rp191.536.800,-.
b. santunan berkala sebesar Rp250.000,- per bulan selama 24 bulan.
Tewas berbeda dengan wafat/meninggal secara biasa. Definisi tewas dapat anda baca di PP No 70 Tahun 2015.
Masih menggunakan contoh Simulasi 2, PNS Gol IIIc MKG 17 tahun, tewas pada saat sedang menjalankan kerja. Berapa santunan yang diterima oleh ahli waris?
Jawaban:
Kepada ahli waris yang ditinggal tewas oleh PNS akan mendapatkan:
a. Santunan Kematian Kerja sebesar = 60% x 80 x gaji pokok terakhir = 60% x 80 x Rp3.420.300,- = Rp164.174.400,-.
b. Uang Duka Tewas (UDT) sebesar = 6 x gaji pokok terakhir = 6 x Rp3.420.300,- = Rp20.521.800,-.
c. Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-.
d. Bantuan beasiswa, diberikan kepada 1 orang anak saja. Anggaplah mempunyai 3 orang anak, 1 masih SD, 1 SMP, dan 1 lagi SMA. Sesuai PP 70 Tahun 2015, bantuan beasiswa besarnya adalah 45 juta (SD), 35 juta (SMP), dan 25 juta (SMA). Maka bantuan beasiswa cuma diberikan kepada 1 anak, ambil saja yang SD sehingga dapat Beasiswa sebesar Rp45.000.000,-.
PNS Golongan IIIc MKG 17 Tahun mengalami kecelakaan kerja dan mendapatkan cacat yang mengakibatkan dirinya tidak bisa bekerja lagi dan akhirnya dipensiunkan. Cacat yang didapatkan adalah:
Jawaban:
Tunjangan cacat hanya diberikan kepada PNS yang dipensiunkan karena cacat. Lalu, sesuai lampiran PP 70, persentase untuk kedua cacat tersebut adalah 70% untuk kehilangan fungsi penglihatan kedua mata dan 50% untuk kehilangan fungsi lengan dari sendi bahu ke bawah.
Jika dijumlahkan kedua persentasenya adalah = 70% + 50% = 120%. Tunjangan cacat yang diberikan adalah dengan menjumlahkan persentase untuk masing-masing cacat, tapi maksimal 100%. Karena keduanya jika dijumlahkan 120%, maka tunjangan cacat yang diberikan hanya 100% dikalikan dengan gaji terakhir = 100% x Rp3.420.300,- = Rp3.420.300,-.
Misalkan seorang PNS Golongan III c masa kerja 17 tahun meninggal dunia/wafat. Berapa santunan kematian yang diterima oleh ahli waris?
Jawaban:
Sesuai dengan PP No 70 Tahun 2015, bagi PNS yang meninggal dunia, maka kepada ahli waris diberikan:
a. Santunan sekaligus, yang besarannya adalah Rp15.000.000,- dibayarkan sekaligus 1 kali;
b. Uang Duka Wafat (UDW) sebesar = 3 x gaji pokok PNS terakhir = 3 x Rp3.420.300,- = Rp10.260.900,-.
c. Biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-;
d. Bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- dibayarkan 1 kali dengan syarat kepesertaan pada JKM 3 tahun atau lebih.
Demianlah simulasi tata cara Menghitung JKK dan JKM PNS/ASN, mudah-mudahan bermanfaat.
Sebenarnya bukan cuma PNS, PPPK pun berhak atas JKK dan JKM karena PP Nomor 70 Tahun 2015 menyebutkan bahwa JKK dan JKM berlaku untuk ASN (PNS dan PPPK).
JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK berlaku mulai 1 Juli 2015 akan tetapi sampai saat ini pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, Perka BKN, dan juga Peraturan dari PT Taspen.
Latar Belakang Munculnya JKK dan JKM PNS/ASN
Latar belakang mengapa muncul adanya JKK dan JKM adalah, karena di pasal 21 UU ASN menyebutkan bahwa PNS berhak atas:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan Kompetensi.
- Gaji dan Tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan Kompetensi.
- Jaminan Kesehatan;
- Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Jaminan Kematian; dan
- Bantuan Hukum.
Jika Jaminan Kesehatan PNS dikelola oleh BPJS Kesehatan, berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Iuran JKK sebesar 0,24% dari gaji dan JKM sebesar 0,30 dari gaji dikelola oleh PT Taspen.
1# Simulasi Cara Menghitung Biaya Pengangkutan Kecelakaan Kerja
Sebagai contoh, seorang PNS yang sedang bekerja, tiba-tiba mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya. Biaya yang diperlukan untuk mengantarkan pegawai tersebut ke rumah sakit/ke rumahnya adalah:
- Menggunakan kendaraan darat/danau/sungai habis dana sebesar Rp1.500.000,-;
- Selain menggunakan kendaraan darat/danau/sungai, ternyata perlu juga pengangkutan menggunakan pesawat yang menghabiskan dana sebesar Rp3.500.000,-
Jawaban:
Sesuai dengan lampiran PP No 70 Tahun 2015, disebutkan bahwa biaya penggantian pengangkutan maksimum yang diberikan adalah:
Jenis Angkutan | Penggantian Biaya Maksimum |
Angkutan darat/sungai/danau | Rp1.300.000,00 |
Angkutan Laut | Rp1.950.000,00 |
Angkutan Udara | Rp3.250.000,00 |
Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan | diberikan biaya paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan |
Dengan demikian, karena menggunakan 2 jenis angkutan, yaitu angkutan darat/danau/sungai dan angkutan udara, maka PNS yang bersangkutan diberikan penggantian biaya maksimum dari masing-masing jenis angkutan sehingga biaya pengangkutan yang diberikan adalah:
Jenis Angkutan | Penggantian Biaya Maksimum |
Angkutan darat/sungai/danau | Rp1.300.000,00 |
Angkutan Udara | Rp3.250.000,00 + |
Besarnya Biaya Pengangkutan yang diberikan | Rp4.550.000,00 |
#2. Simulasi Cara Menghitung Santunan Cacat Sebagian Anatomis
Seorang PNS Golongan III c dengan masa kerja golongan 17 tahun mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat sebagian anatomis sebagai berikut:
- Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah;
- Ibu jari tangan kiri;
- Telunjuk tangan kiri.
Jawaban: Sesuai dengan lampiran PP No 70 Tahun 2015, bagi PNS yang mengalami cacat sebagian anatomis akan mendapatkan santunan cacat yang dibayarkan secara sekaligus sebesar = (% sesuai tabel di lampiran PP 70) x 80 x Gaji Pokok terakhir.
Gaji pokok PNS untuk tahun 2015 silakan lihat di PP No 30 Tahun 2015, dari tabel gaji pokok tersebut dapat diketahui Gaji Pokok PNS Gol III c dengan masa kerja golongan 17 tahun adalah sebesar Rp3.420.300,-.
Sedangkan besarnya % sesuai dengan tabel di lampiran PP 70 tahun 2015 adalah:
Jenis Cacat Sebagian Anatomis | % Sesuai tabel Lampiran PP 70 |
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah; | 38,5% |
Ibu jari tangan kiri; | 13,2% |
Telunjuk tangan kiri; | 7,9% |
Total | 59,6% |
#3. Simulasi Cara Menghitung Santunan Cacat Sebagian Fungsi
Menggunakan contoh simulasi 2, hanya saja umpamakan cacatnya adalah:
- Penurunan daya dengar sebelah telinga 10 desibel;
- kehilangan daya penciuman.
Jawaban:
Lihat tabel % sesuai lampiran PP 70 Tahun 2015, maka akan anda dapatkan % untuk penurunan daya dengar sebelah telinga 10 desibel adalah 3,3% dan kehilangan daya penciuman sebesar 11%. Jika ditotal = 3,3% + 11% = 14,3%.
Jumlah santunan cacat yang diberikan = 14,3% x 80 x Rp3.420.300,- = Rp39.128.232,-.
#4. Simulasi Cara Menghitung Santunan Cacat Total Tetap
Masih menggunakan contoh Simulasi 2, tapi PNS yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, maka besarnya santunan yang diberikan sesuai dengan lampiran PP No 70 tahun 2015 ada dua macam yaitu:
a. santunan sekaligus sebesar = 70% x 80 x gaji pokok PNS terakhir = 70% x 80 x Rp3.420.300,- = Rp191.536.800,-.
b. santunan berkala sebesar Rp250.000,- per bulan selama 24 bulan.
#5. Simulasi Cara Menghitung Santunan Bagi PNS yang Tewas
Tewas berbeda dengan wafat/meninggal secara biasa. Definisi tewas dapat anda baca di PP No 70 Tahun 2015.
Masih menggunakan contoh Simulasi 2, PNS Gol IIIc MKG 17 tahun, tewas pada saat sedang menjalankan kerja. Berapa santunan yang diterima oleh ahli waris?
Jawaban:
Kepada ahli waris yang ditinggal tewas oleh PNS akan mendapatkan:
a. Santunan Kematian Kerja sebesar = 60% x 80 x gaji pokok terakhir = 60% x 80 x Rp3.420.300,- = Rp164.174.400,-.
b. Uang Duka Tewas (UDT) sebesar = 6 x gaji pokok terakhir = 6 x Rp3.420.300,- = Rp20.521.800,-.
c. Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-.
d. Bantuan beasiswa, diberikan kepada 1 orang anak saja. Anggaplah mempunyai 3 orang anak, 1 masih SD, 1 SMP, dan 1 lagi SMA. Sesuai PP 70 Tahun 2015, bantuan beasiswa besarnya adalah 45 juta (SD), 35 juta (SMP), dan 25 juta (SMA). Maka bantuan beasiswa cuma diberikan kepada 1 anak, ambil saja yang SD sehingga dapat Beasiswa sebesar Rp45.000.000,-.
#6. Simulasi Cara Menghitung Tunjangan Cacat PNS
PNS Golongan IIIc MKG 17 Tahun mengalami kecelakaan kerja dan mendapatkan cacat yang mengakibatkan dirinya tidak bisa bekerja lagi dan akhirnya dipensiunkan. Cacat yang didapatkan adalah:
- kehilangan fungsi penglihatan pada kedua belah mata;
- kehilangan fungsi lengan dari sendi bahu ke bawah.
Jawaban:
Tunjangan cacat hanya diberikan kepada PNS yang dipensiunkan karena cacat. Lalu, sesuai lampiran PP 70, persentase untuk kedua cacat tersebut adalah 70% untuk kehilangan fungsi penglihatan kedua mata dan 50% untuk kehilangan fungsi lengan dari sendi bahu ke bawah.
Jika dijumlahkan kedua persentasenya adalah = 70% + 50% = 120%. Tunjangan cacat yang diberikan adalah dengan menjumlahkan persentase untuk masing-masing cacat, tapi maksimal 100%. Karena keduanya jika dijumlahkan 120%, maka tunjangan cacat yang diberikan hanya 100% dikalikan dengan gaji terakhir = 100% x Rp3.420.300,- = Rp3.420.300,-.
#7. Simulasi Cara Menghitung Jaminan Kematian (JKM PNS/ASN)
Misalkan seorang PNS Golongan III c masa kerja 17 tahun meninggal dunia/wafat. Berapa santunan kematian yang diterima oleh ahli waris?
Jawaban:
Sesuai dengan PP No 70 Tahun 2015, bagi PNS yang meninggal dunia, maka kepada ahli waris diberikan:
a. Santunan sekaligus, yang besarannya adalah Rp15.000.000,- dibayarkan sekaligus 1 kali;
b. Uang Duka Wafat (UDW) sebesar = 3 x gaji pokok PNS terakhir = 3 x Rp3.420.300,- = Rp10.260.900,-.
c. Biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-;
d. Bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- dibayarkan 1 kali dengan syarat kepesertaan pada JKM 3 tahun atau lebih.
Demianlah simulasi tata cara Menghitung JKK dan JKM PNS/ASN, mudah-mudahan bermanfaat.
11 Responses to "Cara Menghitung JKK dan JKM PNS yang Kecelakaan/Meninggal"
bagaiamana mepersentasekan seorang pegawai swasta , yang kehilangan 2 ruas telunjuk kiri,cacat fungsi jari tengah (bengkok) abnormal,dan jari manis dan kelingking berkurang fungsi 25-30 persen
untuk pegawai swasta saya belum membaca peraturannya jadi belum tahu detailnya. Insyaalloh kapan-kapan kalau ada waktu saya pelajari
bagimana jika orang tua laki2 yang PNS meninggal ditahun 2012. apakah anaknya mash bisa mendapatkan tunjangan beasiswa?
kalau meninggal 2012 gak bisa, yang meninggal tahun 2015, 2016, 2017 saja belum bisa karena ada syarat minimal 3 tahun kepesertaan(dihitung mulai 1 Juli 2015). Tahun 2018 nanti, baru ada beasiswa bagi anak pns yang meninggal dunia
untuk pembayaran iuran JKM dan JKK bagi PPNPN bagaimana caranya ya.? apakah kita menyetor sendiri, atau sudah merupakan kewajiban dari APBN.?
Untuk PPNPN belum diatur,yang diatur adalah JKK dan JKM bagi PPPK
Assalamualaikum.
Admin saya minta tolong dapatkah Admin menunjukan beberapa tabel yang saya perlukan? :
1. Tabel Gaji Pokok PNS 2015
2. Tunjangan Eselon/Struktural PNS 2015
3. Tunjangan Umum
4. Tunjangan Fubgsional
5. Tunjangan Khusus
6. Tunjangan Terpencil
7. Tunjangan TKD Kab. Garut
8. Rumus Tunjangan Pajak
Terima Kasih sebelumnya. :)
Assalamuallaikum
Admin saya mau tanya, Ibu saya janda dari PNS meninggal 9 aguatus 2016, hak apa saja yang dapat kami terima sebagai ahki waris? karena saya coba mengajukan ke TASPEN yang saya dapat hanya uang duka dan asuransi kematian mengapa tidak dapat biaya pemakaman, terus saya harus kompalin kemana. mohon pencerahannya
Wa'alaikum salam.
Dapat Jaminan Kematian yang terdiri atas:
a. Santunan sekaligus, yang besarannya adalah Rp15.000.000,- dibayarkan sekaligus 1 kali;
b. Uang Duka Wafat (UDW) sebesar = 3 x gaji pokok PNS terakhir.
c. Biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-;
Bantuan beasiswa tidak dapat karena kepesertaan belum 3 tahun.
Info lengkap silakan baca di:
http://www.gajibaru.com/2016/05/hak-ahli-waris-pns-meninggal-dunia.html
Istri saya meninggal september 2016 dan status PNS aktif. Tunjangan apa saja yang saya terima
Isi selengkapnya dapat di baca di
http://www.gajibaru.com/2016/05/hak-ahli-waris-pns-meninggal-dunia.html
Post a Comment