Perpres Tunjangan Kinerja BATAN 2015
Perpres Tunjangan Kinerja BATAN 2015 - Alhamdulillah, rejeki kembali menghampiri para PNS di lingkungan Bardan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan diterbitkannya Perpres Nomor 130 Tahun 2015 mengenai Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN Tahun 2015.
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 ditandatangani Presiden RI pada tanggal 2 November 2015, bersamaan dengan Perpres Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai BMKG Tahun 2015.
Kenaikan Remunerasi atau Tunjangan Kinerja atau Tukin para pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional terasa spesial karena sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menaikkan Tunjangan Fungsional Pranata Nuklir melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2015.
Memang tidak semua pranata nuklir menerima kenaikan tunjangan fungsional. Pranata Nuklir Madya dan Utama tidak menerima kenaikan tunjangan fungsional pranata nuklir.
Besarnya kenaikan remunerasi para pegawai BATAN mengikuti kementerian/lembaga yang lain dimana kenaikan tukin dihitung mulai bulan Mei 2015.
Seperti bisa anda lihat dari tabel di atas, besarnya tunjangan kinerja sama persis dengan tunjangan kinerja KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, BMKG, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, BPS, dan beberapa tukin Kementerian/Lembaga lainnya yang bisa anda cari di blog saya ini.
Dengan adanya kenaikan remunerasi atau tukin bagi pegawai BATAN, semakin panjang daftar perpres kenaikan tunjangan kinerja di tahun 2015. Mudah-mudahan keuangan negara mampu membayarnya di tahun ini.
Silakan Download Perpres 130 Tahun 2015 untuk mengetahui besaran dan ketentuan Tunjangan Kinerja BATAN.
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 ditandatangani Presiden RI pada tanggal 2 November 2015, bersamaan dengan Perpres Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai BMKG Tahun 2015.
Kenaikan Remunerasi atau Tunjangan Kinerja atau Tukin para pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional terasa spesial karena sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menaikkan Tunjangan Fungsional Pranata Nuklir melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2015.
Memang tidak semua pranata nuklir menerima kenaikan tunjangan fungsional. Pranata Nuklir Madya dan Utama tidak menerima kenaikan tunjangan fungsional pranata nuklir.
Tabel Tunjangan Kinerja BATAN 2015
Besarnya kenaikan remunerasi para pegawai BATAN mengikuti kementerian/lembaga yang lain dimana kenaikan tukin dihitung mulai bulan Mei 2015.
Adapun Tabel Tunjangan Kinerja BATAN juga sama dengan kementerian/lembaga lainnya. Namun, untuk lebih afdhol, berikut ini saya tampilkan Lampiran Perpres No 130 Tahun 2015 mengenai besaran tukin BATAN Tahun 2015:
Seperti bisa anda lihat dari tabel di atas, besarnya tunjangan kinerja sama persis dengan tunjangan kinerja KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, BMKG, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, BPS, dan beberapa tukin Kementerian/Lembaga lainnya yang bisa anda cari di blog saya ini.
Dengan adanya kenaikan remunerasi atau tukin bagi pegawai BATAN, semakin panjang daftar perpres kenaikan tunjangan kinerja di tahun 2015. Mudah-mudahan keuangan negara mampu membayarnya di tahun ini.
Silakan Download Perpres 130 Tahun 2015 untuk mengetahui besaran dan ketentuan Tunjangan Kinerja BATAN.