Perpres Tunjangan Kinerja BNPP Terbaru
www.gajibaru.com - Perpres Tunjangan Kinerja atau Remunerasi BNPP, Badan Nasional Pengelola Perbatasan telah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober lalu bersamaan dengan Perpres tentang Tunjangan Kinerja LPP RRI.
Perpres dimaksud yaitu Perpres Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Peraturan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2015 mulai berlaku sejak tanggal 26 Oktober 2015.
Sama halnya dengan LPP RRI, remunerasi pada BNPP tahun 2015 ini adalah remunerasi yang pertama kali diterima sejak remunerasi pertama kali diterapkan pada tahun 2007. Karena remunerasi atau tunjangan kinerja pada BNPP ini merupakan yang pertama kali, besarnya pun juga masih sama dengan K/L lain yang pertama kali menerima tukin seperti KPU dan Kemenag.
BNPP mempunyai tugas "menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran,mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan".
Berbeda dengan tunjangan kinerja LPP RRI, kelas jabatan atau grade yang digunakan dalam pemberian tunjangan kinerja pegawai BNPP menggunakan grade 1-17. Namun, besarnya tunjangan kinerja dari grade 1 sampai dengan 16 sama persis dengan tunjangan kinerja pada LPP RRI.
Dari tabel tukin BNPP tahun 2015, terlihat tukin paling kecil sebesar Rp1.563.000,- dan paling besar Rp19.360.000,-.
Tunjangan kinerja sesuai lampiran Perpres No 119 Tahun 2015 mulai berlaku terhitung mulai bulan Januari 2015. Oleh karena itu, para pegawai BNPP, baik itu PNS, TNI, maupun Polri yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang menduduki jabatan tertentu di BNPP berhak atas rapel pembayaran tunjangan kinerja.
Termasuk dalam komponen rapel pembayaran tunjangan kinerja adalah tunjangan kinerja bulan ke 13. Jangan sampai tunjangan kinerja 13 lupa tidak dimasukkan.
Silakan baca selengkapnya mengenai tunjangan kinerja pegawai BNPP di Perpres No 119 tahun 2015. Mudah-mudahan makin baik kinerja BNPP ke depannya. Baca Juga: Kementerian Lembaga dengan Gaji Paling Tinggi.
Perpres dimaksud yaitu Perpres Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Peraturan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2015 mulai berlaku sejak tanggal 26 Oktober 2015.
Sama halnya dengan LPP RRI, remunerasi pada BNPP tahun 2015 ini adalah remunerasi yang pertama kali diterima sejak remunerasi pertama kali diterapkan pada tahun 2007. Karena remunerasi atau tunjangan kinerja pada BNPP ini merupakan yang pertama kali, besarnya pun juga masih sama dengan K/L lain yang pertama kali menerima tukin seperti KPU dan Kemenag.
BNPP mempunyai tugas "menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran,mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan".
Pada bulan Oktober lalu Presiden RI memang telah menandatangani banyak sekali Perpres Tunjangan Kinerja pegawai yaitu:
- Perpres Tunjangan Kinerja Kemenkopolhukam
- Perpres Tunjangan Kinerja Kemenko PMK
- Perpres Tunjangan Kinerja Kemenkes
- Perpres Tunjangan Kinerja Kemenperin
- Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM
- Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN
- Perpres Tunjangan Kinerja LPP RRI
- Perpres Tunjangan Kinerja BKN
- Perpres Tunjangan Kinerja ANRI
- Perpres Tunjangan Kinerja BPS
- Perpres Tunjangan Kinerja LIPI
Tabel Tunjangan Kinerja BNPP
Berbeda dengan tunjangan kinerja LPP RRI, kelas jabatan atau grade yang digunakan dalam pemberian tunjangan kinerja pegawai BNPP menggunakan grade 1-17. Namun, besarnya tunjangan kinerja dari grade 1 sampai dengan 16 sama persis dengan tunjangan kinerja pada LPP RRI.
Berikut ini tabel tunjangan kinerja BNPP secara lengkap sesuai dengan Lampiran Perpres 119 Tahun 2015:
Dari tabel tukin BNPP tahun 2015, terlihat tukin paling kecil sebesar Rp1.563.000,- dan paling besar Rp19.360.000,-.
Tunjangan kinerja sesuai lampiran Perpres No 119 Tahun 2015 mulai berlaku terhitung mulai bulan Januari 2015. Oleh karena itu, para pegawai BNPP, baik itu PNS, TNI, maupun Polri yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang menduduki jabatan tertentu di BNPP berhak atas rapel pembayaran tunjangan kinerja.
Termasuk dalam komponen rapel pembayaran tunjangan kinerja adalah tunjangan kinerja bulan ke 13. Jangan sampai tunjangan kinerja 13 lupa tidak dimasukkan.
Silakan baca selengkapnya mengenai tunjangan kinerja pegawai BNPP di Perpres No 119 tahun 2015. Mudah-mudahan makin baik kinerja BNPP ke depannya. Baca Juga: Kementerian Lembaga dengan Gaji Paling Tinggi.