Perpres Tunjangan Kinerja BPS 2015 (Remunerasi PNS)

www.gajibaru.com - Perpres Tunjangan Kinerja BPS Tahun 2015 telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perpres No 122 Tahun 2015 diterbitkan pada 24 Oktober 2015 lalu menggantikan Perpres No 110 Tahun 2012. Kenaikan Tunjangan Kinerja berlaku mulai bulan Mei 2015 sehingga Rapel Kekurangan Tunjangan Kinerja BPS Tahun 2015 bisa dimintakan setelah ada Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan BPS.

Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja BPS


Berdasarkan Perpres No 122 Tahun 2015 ditetapkan besarnya tunjangan kinerja atau remunerasi pegawi BPS terhitung mulai Mei 2015 paling kecil sebesar Rp1.968.000,- dan paling besar sebesar Rp26.324.000,-.

Berikut ini adalah Tabel Tunjangan Kinerja BPS sesuai Lampiran Perpres Nomor 110 Tahun 2012 dan sesuai Lampiran Perpres Nomor 122 Tahun 2015:


Tunjangan Kinerja BPS Lama
Tukin BPS Lama sesuai Perpres 110 Tahun 2012
Tabel tunjangan kinerja BPS 2015
Tukin BPS 2015 sesuai Perpres 122 Tahun 2015
Selamat untuk seluruh PNS BPS di tanah air atas kenaikan remunerasinya mudah-mudahan makin sejahtera dan juga makin meningkat kinerjanya seiring dengan kenaikan tunjangan kinerja BPS tahun 2015.

Dengan kenaikan tunjangan kinerja, maka gaji pegawai BPS jadi tambah besar. Baca juga: Tunjangan Anak PNS.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel