Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perdagangan 2015

Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perdagangan Tahun 2015 - Satu lagi kabar gembira mengenai kenaikan tunjangan kinerja tahun 2015 menghampiri para pegawai Kementerian Perdagangan dengan diterbitkannya Perpres No 135 Tahun 2015.

Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 135 Tahun 2015 mengatur tentang besaranya Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengalami kenaikan di tahun 2015 ini.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendag sendiri sebelumnya diatur dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2013. Dengan adanya Perpres No 135 Tahun 2015, maka Perpres No 89 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi yang berarti tukin Kemendag mengalami kenaikan.

Tabel Tunjangan Kinerja Kemendag 2015


Seperti belasan kementerian/lembaga yang lain, kenaikan remunerasi atau tunjangan kinerja bagi pegawai Kemendag di  tahun 2015 mulai berlaku sejak bulan Mei 2015. Jikapun akhirnya tukin yang baru, baru bisa dibayarkan di tahun 2016, hak pegawai atas kenaikan remunerasi akan tetap dibayarkan terhitung Mei 2015.

Selanjutnya, besaran tunjangan kinerja Kemendag Tahun 2015 sesudah mengalami kenaikan sesuai dengan Lampiran Perpres No 135 tahun 2015 adalah sebagai berikut:


tabel tunjangan kinerja kemendag 2015

Itulah Tabel Kenaikan Tukin Kemendag Tahun 2015. Jika kementerian/lembaga anda belum menerima kenaikan tunjangan kinerja, ditunggu saja, dan tetap tunjukkan kinerja yang terbaik. Dengan bekerja dan memberikan yang terbaik, insyaalloh rejeki mengikuti.

Selamat kepada pegawai Kemendag atas kenaikan remunerasinya di tahun 2015 ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel