Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan 2015
Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan 2015 resmi diterbitkan oleh Presiden RI pada tanggal 6 November 2015, belum lama ini. Perpres dimaksud adalah Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 133 Tahun 2015.
Perpres No 133 Tahun 2015 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika dibandingkan dengan tunjangan kinerja yang lama, maka besaran tukin Kemenhub di Perpres 133 Tahun 2015 mengalami kenaikan.
Di bulan Oktober dan November ini memang telah keluar banyak Perpres tentang kenaikan tunjangan kinerja K/L. Perpres kenaikan Tunjangan Kinerja K/L yang keluar di bulan November ini antara lain:
Besaran tunjangan kinerja Kemenhub Tahun 2015 yang diatur di dalama Lampiran Perpres No 133 Tahun 2015 berlaku terhitung mulai bulan Mei 2015. Pembayaran tunjangan kinerja dihitung memperhatikan capaian kinerja pegawai yang bersangkutan pada setiap bulannnya.
Adapun tabel tukin Kemenhub Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Tukin Kemenhub paling kecil ditetapkan sebesar Rp1.968.000,- untuk kelas jabatan 1 dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,- untuk kelas jabatan 17.
Demikianlah tadi Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja pegawai Kemenhub Tahun 2015. Mudah-mudahan Bapak Jonan dan kawan-kawan dapat meningkatkan kinerja pegawainya.
Perpres No 133 Tahun 2015 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika dibandingkan dengan tunjangan kinerja yang lama, maka besaran tukin Kemenhub di Perpres 133 Tahun 2015 mengalami kenaikan.
Di bulan Oktober dan November ini memang telah keluar banyak Perpres tentang kenaikan tunjangan kinerja K/L. Perpres kenaikan Tunjangan Kinerja K/L yang keluar di bulan November ini antara lain:
- Perpres Tunjangan Kinerja BMKG: Perpres No 128 Tahun 2015.
- Perpres Tunjangan Kinerja BATAN: Perpres No 30 Tahun 2015
- Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian: Perpres No 134 Tahun 2015.
- Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) : Perpres No 135 Tahun 2015
- Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan: Perpres No 136 Tahun 2015
Tabel Tunjangan Kinerja Kemenhub 2015
Besaran tunjangan kinerja Kemenhub Tahun 2015 yang diatur di dalama Lampiran Perpres No 133 Tahun 2015 berlaku terhitung mulai bulan Mei 2015. Pembayaran tunjangan kinerja dihitung memperhatikan capaian kinerja pegawai yang bersangkutan pada setiap bulannnya.
Adapun tabel tukin Kemenhub Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Tukin Kemenhub paling kecil ditetapkan sebesar Rp1.968.000,- untuk kelas jabatan 1 dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,- untuk kelas jabatan 17.
Demikianlah tadi Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja pegawai Kemenhub Tahun 2015. Mudah-mudahan Bapak Jonan dan kawan-kawan dapat meningkatkan kinerja pegawainya.
0 Response to "Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan 2015"
Post a Comment