Perpres Tunjangan Kinerja KKP 2015

Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2015 yaitu Perpres Nomor 136 Tahun 2015 resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 November 2015 dan mulai berlaku sejak 9 November 2015.

Peraturan Presiden No 136 Tahun 2015 ditandatangani bersamaan dengan Perpres No 133 Tahun 2015, Perpres No 134 Tahun 2015, dan Perpres No 135 Tahun 2015 yang semuanya mengatur tentang Kenaikan Tukin Kementerian/Lembaga di tahun 2015.

Tabel Tunjangan Kinerja KKP 2015


Meskipun Perpres No 136 Tahun 2015 mulai berlaku sejak 9 November 2015, namun besaran tunjangan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015 sesuai Lampiran Perpres tersebut mulai berlaku sejak bulan Mei 2015.

Berikut ini adalah tabel Remunerasi atau Tunjangan Kinerja KKP Tahun 2015 yang naik sesuai dengan Lampiran Perpres Nomor 136 Tahun 2015.


tabel tunjangan kinerja kkp 2015
Besaran tunjangan kinerja sama persis dengan beberapa kementerian yang telah mengalami kenaikan tunjangan kinerja bulan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Menghitung JKK dan JKM (Uang Duka, Beasiswa, Biaya Pemakaman, dll) bagi PNS yang kecelakaan/meninggal/tewas.
Dengan adanya Perpres No 136 Tahun 2015 maka pegawai KKP tinggal menunggu Rapel Kekurangan Tukin/Remunerasi dan juga Pembayaran Remunerasi dengan menggunakan tarif yang baru.

Kiranya itu saja informasi Tabel Tunjangan Kinerja KKP Terbaru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel