Perpres Tunjangan Kinerja LAN (Lembaga Administrasi Negara) 2015
Perpres Tunjangan Kinerja Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah ditandatangani pada tanggal 2 November 2015 dan mulai berlaku sejak 9 November 2015 bersamaan dengan Perpres Tunjangan Kinerja K/L lainnya. Perpres dimaksud adalah Perpres No 129 Tahun 2015.
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 mengatur tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja/Remunerasi/Tukin di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kenaikan tukin/remunerasi LAN terhitung mulai bulan Mei 2015.
Tukin LAN diberikan setiap bulan dan karena ada kenaikan tukin, maka kepada pegawai LAN akan diberikan rapel kekurangan tunjangan kinerja dari bulan Mei 2015, termasuk kekurangan tunjangan kinerja bulan ke 13.
Para pegawai LAN pertama kali menerima tunjangan kinerja pada tahun 2012 lalu dengan diterbitkannya Perpres No 112 Tahun 2012. Dengan adanya Perpres 129 tahun 2015, maka Perpres No 112 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tabel Tunjangan Kinerja/Remunerasi LAN dapat dilihat di lampiran Perpres No 129 Tahun 2015. Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin LAN ditetapkan paling kecil sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,-.
Download Perpres 129 Tahun 2015 tentang Tabel Tunjangan Kinerja LAN.
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 mengatur tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja/Remunerasi/Tukin di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kenaikan tukin/remunerasi LAN terhitung mulai bulan Mei 2015.
Tukin LAN diberikan setiap bulan dan karena ada kenaikan tukin, maka kepada pegawai LAN akan diberikan rapel kekurangan tunjangan kinerja dari bulan Mei 2015, termasuk kekurangan tunjangan kinerja bulan ke 13.
Para pegawai LAN pertama kali menerima tunjangan kinerja pada tahun 2012 lalu dengan diterbitkannya Perpres No 112 Tahun 2012. Dengan adanya Perpres 129 tahun 2015, maka Perpres No 112 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tabel Tunjangan Kinerja LAN
Tabel Tunjangan Kinerja/Remunerasi LAN dapat dilihat di lampiran Perpres No 129 Tahun 2015. Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin LAN ditetapkan paling kecil sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,-.
Berikut ini tabel tunjangan kinerja LAN terbaru sesuai Perpres 129 Tahun 2015:
Besaran tunjangan kinerja LAN sama persis dengan kementerian/lembaga lainnya yang sama-sama menerima kenaikan tunjangan kinerja di bulan November 2015. Setelah menunggu selama 3 tahun, akhirnya para pegawai LAN dapat bernafas lega dengan terbitnya Perpres 129 Tahun 2015 Kenaikan Tukin LAN.Download Perpres 129 Tahun 2015 tentang Tabel Tunjangan Kinerja LAN.