Perpres Tunjangan Kinerja/Remunerasi LPP RRI Terbaru

www.gajibaru.com - Perpres Tunjangan Kinerja LPP RRI Tahun 2015 telah ditandatangani oleh Presiden RI Bapak Jokowi tertanggal 23 Oktober dan mulai berlaku sejak 26 Oktober 2015. Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 118 Tahun 2015.

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) merupakan angin segar bagi para pegawai LPP RRI.

Pasalnya, tahun 2015 ini adalah pertama kalinya LPP RRI menerima remunerasi atau tunjangan kinerja, dimana Kementerian/Lembaga lainnya telah terlebih dahulu menerima tunjangan kinerja. Remunerasi atau tunjangan kinerja ini sendiri merupakan agenda reformasi birokrasi.

Perpres No 118 Tahun 2015 tentang Remunerasi LPP RRI Tahun 2015 ini sendiri diterbitkan menimbang bahwa reformasi birokrasi dinilai telah dilaksanakan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Untuk meningkatkan kinerja pegawai LPP RRI, maka diberikanlah tunjangan kinerja selain untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai juga.

Tabel Tunjangan Kinerja LPP RRI Tahun 2015


Tabel Tunjangan Kinerja atau Remunerasi LPP RRI tahun 2015 sesuai dengan Lampiran Perpres No 118 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

tabel tunjangan kinerja lpp rri 2015

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa besarnya tukin untuk para pegawai LPP RRI paling kecil sebesar Rp1.563.000,00 untuk kelas jabatan terendah dan tukin tertinggi sebesar Rp14.131.000,00 untuk kelas jabatan tertinggi.

Tukin sebesar tabel di atas merupakan besaran tukin pada sebagian besar Kementerian/Lembaga pada saat pertama kali menerima tunjangan kinerja. Tukin Kemenag, KPU, dan mayoritas K/L pada saat menerima tukin pertama kali, besarannya sama persis dengan tabel di atas, hanya ada yang ditambah sampai grade 17 dan 18.

Berbeda dengan kementerian/lembaga lainnya yang memakai grade 1-17 dan 1-18 untuk tunjangan kinerjanya, LPP RRI hanya memakai grade atau kelas jabatan 1-16.

Rapel Pembayaran Tunjangan Kinerja LPP RRI


Di pasal 5 ayat (1) Perpres No 118 tahun 2015 disebutkan bahwa besarnya tunjangan kinerja/tukin LPP RRI sesuai lampiran perpres tersebut mulai berlaku sejak Januari 2015. Itu artinya akan ada rapel pembayaran tukin atau remunerasi bagi para pegawai LPP RRI.

Rapel Pembayaran Tunjangan Kinerja LPP RRI dihitung dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan terakhir yang belum dibayarkan tukinnya.

Jika November nanti tukin telah dibayarka kepada para pegawai LPP RRI, maka rapel tunjangan kinerja LPP RRI sebanyak 10 bulan ditambah satu bulan lagi untuk tukin ke 13 sehingga total rapel sebanyak 11 bulan.

Jika dihitung dihitung, rapel yang akan diterima oleh para pegawai LPP RRI paling rendah sebesar Rp17.193.000,00 dan paling tinggi sebesar Rp155.441.000,00. Wah, langsung dapat mobil baru kan?

Atas disetujuinya Perpres Tunjangan Kinerja LPP RRI untuk yang pertama kalinya, saya ucapakan selamat mudah-mudahan LPP RRI makin bisa mencerahkan seluruh warga negara Indonesia. Baca juga: 6 Kementerian/Lembaga yang Gajinya Besar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel