Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM
Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-25/PB/2015 tanggal 18 November 2015 yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Per-25/PB/2015 merupakan peraturan pelaksana dari Perpres 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM.
Per-25/PB/2015 menggantikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-53/PB/2015 yang dengan adanya Perdirjen Perbendaharaan 25 Tahun 2015, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang diatur dalam Per-25/PB/2015 sebagian diambil dari Perpres No 113 Tahun 2015 seperti siapa saja yang berhak atas tukin dan tabel tukin Kementerian ESDM. Dalam Per-25/PB/2015 ditambahkan detail lebih teknis lagi mengenai tata cara pembayaran tukin/remunerasi Kementerian ESDM.
Berdasarkan Per-25/PB/2015, berikut ini adalah Tata Cara Pembayaran Tukin Kementerian ESDM pasca dikeluarkannya Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM:
1. PPK menyusun Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja (termasuk PPh yang dibebankan ke APBN) untuk kebutuhan setiap bulan, selanjutnya dibuat Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja;
2. PPK menyampaikan SPP LS pembayaran Tukin kepada PPSPM dilampiri dengan:
3. PPSPM menerbitkan SPM LS Pembayaran Tukin dengan memperhatikan potongan PPh dan disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
Untuk pembayaran melalui SPM LS Bendahara Pengeluaran, SPM LS diterbitkan tanpa potongan PPh. Selanjutnya SPM LS disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
Jika diringkas, perbedaan antara SPM LS ke Rekening Pegawai dan SPM LS Bendahara, berikut ini perbedaannya.
Pembayaran Kekurangan Tukin memperhitungkan Tukin yang selama ini telah diterima dan diajukan dengan SPM LS tersendiri dilampiri Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja. Kekurangan Tukin terhitung mulai bulan Mei 2015.
1. Format SPTJM Tukin
Berikut ini adalah format STJM KPA untuk pengajuan Tukin:
2. Format Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja:
3. Format Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja:
Demikian tadi Tata Cara Pembayaran Tukin/Remunerasi Kementerian ESDM. Selengkapnya Download Per-25/PB/2015.
Per-25/PB/2015 menggantikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-53/PB/2015 yang dengan adanya Perdirjen Perbendaharaan 25 Tahun 2015, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang diatur dalam Per-25/PB/2015 sebagian diambil dari Perpres No 113 Tahun 2015 seperti siapa saja yang berhak atas tukin dan tabel tukin Kementerian ESDM. Dalam Per-25/PB/2015 ditambahkan detail lebih teknis lagi mengenai tata cara pembayaran tukin/remunerasi Kementerian ESDM.
Tata Cara Pembayaran Tukin Kementerian ESDM
Berdasarkan Per-25/PB/2015, berikut ini adalah Tata Cara Pembayaran Tukin Kementerian ESDM pasca dikeluarkannya Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM:
- Pembayaran Tukin dilaksanakan dengan cara penerbitan SPM LS kepada Rekening Pegawai;
- Jika SPM LS Kepada Rekening Pegawai tidak dapat dilaksanakan, maka melalui SPM LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya Bendahara Pengeluaran Transfer ke rekening Pegawai yang berhak menerima.
Pembayaran Tukin Melalui SPM LS ke Rekening Pegawai
1. PPK menyusun Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja (termasuk PPh yang dibebankan ke APBN) untuk kebutuhan setiap bulan, selanjutnya dibuat Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja;
2. PPK menyampaikan SPP LS pembayaran Tukin kepada PPSPM dilampiri dengan:
- Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja;
- Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja.
3. PPSPM menerbitkan SPM LS Pembayaran Tukin dengan memperhatikan potongan PPh dan disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
- SPTJM dari KPA
- Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja
- Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja
- Surat Setoran Pajak (SSP)
Pembayaran Tukin Melalui SPM LS Bendahara
Untuk pembayaran melalui SPM LS Bendahara Pengeluaran, SPM LS diterbitkan tanpa potongan PPh. Selanjutnya SPM LS disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
- SPTJM dari KPA
- Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja
Jika diringkas, perbedaan antara SPM LS ke Rekening Pegawai dan SPM LS Bendahara, berikut ini perbedaannya.
Uraian | SPM LS Rekening Pegawai | SPM LS Bendahara |
Nilai SPM | Ada potongan PPh di kolom potongan | Tidak ada potongan PPh |
Penyetoran Pajak | Disetor oleh KPPN | Disetor oleh Bendahara Pengeluaran |
Lampiran SPM | 1. SPTJM | 1. SPTJM |
2. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tukin | 2. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tukin | |
3. Daftar Nominatif Pembayaran Tukin | ||
4. SSP |
Pembayaran Kekurangan Tukin
Pembayaran Kekurangan Tukin memperhitungkan Tukin yang selama ini telah diterima dan diajukan dengan SPM LS tersendiri dilampiri Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja. Kekurangan Tukin terhitung mulai bulan Mei 2015.
Format-format untuk Pengajuan Tukin
1. Format SPTJM Tukin
Berikut ini adalah format STJM KPA untuk pengajuan Tukin:
2. Format Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja:
3. Format Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja:
Demikian tadi Tata Cara Pembayaran Tukin/Remunerasi Kementerian ESDM. Selengkapnya Download Per-25/PB/2015.