Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-25/PB/2015 tanggal 18 November 2015 yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Per-25/PB/2015 merupakan peraturan pelaksana dari Perpres 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM.

Per-25/PB/2015 menggantikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-53/PB/2015 yang dengan adanya Perdirjen Perbendaharaan 25 Tahun 2015, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal-hal yang diatur dalam Per-25/PB/2015 sebagian diambil dari Perpres No 113 Tahun 2015 seperti siapa saja yang berhak atas tukin dan tabel tukin Kementerian ESDM. Dalam Per-25/PB/2015 ditambahkan detail lebih teknis lagi mengenai tata cara pembayaran tukin/remunerasi Kementerian ESDM.

Tata Cara Pembayaran Tukin Kementerian ESDM


Berdasarkan Per-25/PB/2015, berikut ini adalah Tata Cara Pembayaran Tukin Kementerian ESDM pasca dikeluarkannya Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM:
  • Pembayaran Tukin dilaksanakan dengan cara penerbitan SPM LS kepada Rekening Pegawai;
  • Jika SPM LS Kepada Rekening Pegawai tidak dapat dilaksanakan, maka melalui SPM LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya Bendahara Pengeluaran Transfer ke rekening Pegawai yang berhak menerima.
Adapun urut-urutan pembayaran tunjangan kinerja sebagai berikut:

Pembayaran Tukin Melalui SPM LS ke Rekening Pegawai


1. PPK menyusun Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja (termasuk PPh yang dibebankan ke APBN) untuk kebutuhan setiap bulan, selanjutnya dibuat Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja;

2. PPK menyampaikan SPP LS pembayaran Tukin kepada PPSPM dilampiri dengan:
  • Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja;
  • Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja.

3. PPSPM menerbitkan SPM LS Pembayaran Tukin dengan memperhatikan potongan PPh dan disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
  • SPTJM dari KPA
  • Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja
  • Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja
  • Surat Setoran Pajak (SSP)

Pembayaran Tukin Melalui SPM LS Bendahara


Untuk pembayaran melalui SPM LS Bendahara Pengeluaran, SPM LS diterbitkan tanpa potongan PPh. Selanjutnya SPM LS disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
  • SPTJM dari KPA
  • Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja
Bendahara segera menyetorkan PPh ke Kas Negara sesuai dengan PPh yang seharunya dipotong atas pembayaran tukin.

Jika diringkas, perbedaan antara SPM LS ke Rekening Pegawai dan SPM LS Bendahara, berikut ini perbedaannya.

Uraian SPM LS Rekening Pegawai SPM LS Bendahara
Nilai SPM Ada potongan PPh di kolom potongan Tidak ada potongan PPh
Penyetoran Pajak Disetor oleh KPPN Disetor oleh Bendahara Pengeluaran
Lampiran SPM 1. SPTJM 1. SPTJM
2. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tukin 2. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tukin
3. Daftar Nominatif Pembayaran Tukin
4. SSP

Pembayaran Kekurangan Tukin


Pembayaran Kekurangan Tukin memperhitungkan Tukin yang selama ini telah diterima dan diajukan dengan SPM LS tersendiri dilampiri Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja. Kekurangan Tukin terhitung mulai bulan Mei 2015.

 

Format-format untuk Pengajuan Tukin


1. Format SPTJM Tukin

Berikut ini adalah format STJM KPA untuk pengajuan Tukin:

format sptjm tukin


2. Format Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja:

format rekap tukin

3. Format Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja:

format rekap kekurangan tukin
Demikian tadi Tata Cara Pembayaran Tukin/Remunerasi Kementerian ESDM. Selengkapnya Download Per-25/PB/2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel