Gaji Tunjangan Fungsional Penghulu (dan Tunjangan Kinerjanya)

www.gajibaru.com - Tunjangan Fungsional Penghulu bukanlah Tunjangan Jabatan Fungsional baru bagi PNS. Jabatan Fungsional Penghulu pasti sudah ketahuan dari namanya, bahwa jabatan fungsional tersebut berada di bawah Kementerian Agama.

Bagi yang sudah pernah menikah, atau pernah melihat prosesi pernikahan, pasti sudah pernah melihat bagaimana kerja seorang penghulu. Saya sendiri sebelumnya belum tahu kalau penghulu itu ternyata seorang pejabat fungsional yang mendapat tunjangan fungsional tersendiri.

Jabatan Fungsional Penghulu diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER-62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

Pejabat Fungsional Penghulu dikenal juga dengan nama Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Adapun tugas-tugas dari penghulu adalah:
  • merencakan kegiatan kepenghuluan.
  • pengawasan pencatatan nikah/rujuk.
  • pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk.
  • memberikan nasihat dan konsultasi nikah/rujuk.
  • memantau pelanggaran ketentuan nikah/rujuk.
  • fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah.
  • pembinaan keluarga sakinah.
  • monev kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Jenjang jabatan fungsional penghulu hanya terdiri atas jenjang ahli, tidak ada jenjang terampil. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.

Tabel BesaranTunjangan Fungsional Penghulu


Tunjangan Fungsional Penghulu diatur dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu. Di dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Penghulu ini disebut dengan Pegawai Pencatat Perkawinan.

Pemberian tunjangan fungsional bagi para penghulu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para penghulu dan juga tentu saja diharapkan kinerjanya juga meningkat.

Tunjangan fungsional penghulu diberikan setiap bulan yang mana tunjangan tersebut diberikan melekat dengan gaji induk bulanan pegawai.

Adapun besaran tunjangan fungsional Penghulu terhitung mulai 1 Januari 2007 sesuai dengan Lampiran Perpres Nomor 73 Tahun 2007 adalah:

No Jabatan Tunjangan Fungsional Per Bulan
1 Penghulu Madya Rp500.000,00
2 Penghulu Muda Rp350.000,00
3 Penghulu Pertama Rp260.000,00

Tunjangan Fungsional Penghulu memang tidak sebesar Tunjangan Fungsional lain. Misalkan, Tunjangan Fungsional Pamong Belajar Pertama sebesar Rp500.000,-, Pamong Belajar Muda sebesar Rp750.000,-, dan Pamong Belajar Madya sebesar Rp1.000.000,-.

Atau Tunjangan Penyelidik Bumi Pertama sebesar Rp500.000,-, Penyelidik Bumi Muda sebesar Rp800.000,- dan Penyelidik Bumi Madya sebesar Rp1.175.000,-.

Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Penghulu


Tunjangan Kinerja Penghulu mengikuti ketentuan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Agama. Besaran Tukin Kemenag diatur dalam Perpres 108 Tahun 2014 data Tata Cara Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Kemenag diatur dalam PMA No 49 Tahun 2014.

Selanjutnya, Menteri Agama juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

Menurut Lampiran VI PMA No 51 Tahun 2014 tersebut, Jabatan Fungsional Penghulu memiliki kelas jabatan 8, 9, dan 11.

Tunjangan Kinerja Penghulu

Oleh karena itu, besaran Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Penghulu adalah:

No Jabatan Kelas Jabatan Tukin Per bulan
1 Penghulu Pertama 8 Rp2.535.000,00
2 Penghulu Muda 9 Rp2.915.000,00
3 Penghulu Madya 11 Rp3.855.000,00

Demikianlah tadi Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Kinerja yang diperolah oleh Penghulu Kementerian Agama. Jika ditotal dengan gaji pokok, tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan uang makan, maka take home pay dari seorang penghulu kurang lebih 7 juta rupiah per bulan. Mantap bukan? Baca juga: 6 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel