Wow, Inilah Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak
www.gajibaru.com - Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak - Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Para hakim pengadilan pajak pun memperoleh tunjangan yang jumlahnya tidak kalah dengan hakim MA.
Para hakim pengadilan pajak diberikan tunjangan yang besar mengingat tugasnya yang memiliki risiko besar. Pemberian tunjangan yang besar bagi hakim pengadilan pajak diharapkan meminimalkan adanya praktik kongkalikong.
Pengadilan pajak melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Selanjutnya, berdasarkan UU No 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan oleh Kementerian Keaungan.
Hakim Pengadilan Pajak terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim. Hakim meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis.
Ketua, wakil ketua, hakim ketua majelis, dan hakim anggota majelis pengadilan pajak memperoleh tunjangan hakim pengadilan pajak berupa:
Terhitung mulai Agustus 2015, berikut ini besaran tunjangan yang diterima oleh hakim pengadilan pajak:
Tunjangan Hakim diberikan setiap bulan dengan besaran:
Tunjangan transportasi diberikan kepada hakim pengadilan pajak yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas. Besarnya tunjangan transportasi bagi hakim pengadilan pajak adalah Rp2.000.000,- per bulan.
Tunjangan tambahan penanganan kasus diberikan kepada hakim pengadilan pajak yang mendapatkan tugas tambahan yang bersifat tetap, yaitu penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna memeriksa dan/atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Besarnya Tunjangan tambahan penanganan kasus bagi hakim pengadilan pajak adalah sebesar Rp1.150.000,- per orang per sidang.
Bagi hakim pengadilan pajak yang statusnya adalah PNS, maka besarnya tunjangan tersebut dikurangi dengan gaji pokok yang diterima sebagai PNS.
Selain menerima tunjangan hakim sebagaimana di atas, para hakim pengadilan pajak juga berhak atas uang makan layaknya pegawai negeri sipil, bukan uang lauk pauk seperti TNI dan Polri. Besarnya uang makan bagi hakim pengadilan pajak disetarakan dengan PNS Golongan IV.
Itulah tadi Tunjangan dan Uang Makan bagi para Hakim Pengadilan Pajak.
Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak. Sumber: PMK No 194 Tahun 2015. Baca juga: Uang Duka Wafat PNS.
Para hakim pengadilan pajak diberikan tunjangan yang besar mengingat tugasnya yang memiliki risiko besar. Pemberian tunjangan yang besar bagi hakim pengadilan pajak diharapkan meminimalkan adanya praktik kongkalikong.
Pengadilan pajak melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Selanjutnya, berdasarkan UU No 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan oleh Kementerian Keaungan.
Berapa Besarnya Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak?
Hakim Pengadilan Pajak terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim. Hakim meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis.
Ketua, wakil ketua, hakim ketua majelis, dan hakim anggota majelis pengadilan pajak memperoleh tunjangan hakim pengadilan pajak berupa:
- Tunjangan Hakim;
- Tunjangan Transportasi; dan
- Tunjangan Tambahan Penanganan Kasus
Terhitung mulai Agustus 2015, berikut ini besaran tunjangan yang diterima oleh hakim pengadilan pajak:
Tunjangan Hakim
Tunjangan Hakim diberikan setiap bulan dengan besaran:
- Ketua: Rp45.742.000,-
- Wakil Ketua: Rp41.500.000,-
- Hakim Ketua Majelis: Rp38.000.000,-
- Hakim Anggota Majelis: Rp33.000.000,-
Tunjangan Transportasi
Tunjangan transportasi diberikan kepada hakim pengadilan pajak yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas. Besarnya tunjangan transportasi bagi hakim pengadilan pajak adalah Rp2.000.000,- per bulan.
Tunjangan Tambahan Penanganan Kasus
Tunjangan tambahan penanganan kasus diberikan kepada hakim pengadilan pajak yang mendapatkan tugas tambahan yang bersifat tetap, yaitu penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna memeriksa dan/atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Besarnya Tunjangan tambahan penanganan kasus bagi hakim pengadilan pajak adalah sebesar Rp1.150.000,- per orang per sidang.
Bagi hakim pengadilan pajak yang statusnya adalah PNS, maka besarnya tunjangan tersebut dikurangi dengan gaji pokok yang diterima sebagai PNS.
Uang Makan Hakim Pengadilan Pajak
Selain menerima tunjangan hakim sebagaimana di atas, para hakim pengadilan pajak juga berhak atas uang makan layaknya pegawai negeri sipil, bukan uang lauk pauk seperti TNI dan Polri. Besarnya uang makan bagi hakim pengadilan pajak disetarakan dengan PNS Golongan IV.
Itulah tadi Tunjangan dan Uang Makan bagi para Hakim Pengadilan Pajak.
Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak. Sumber: PMK No 194 Tahun 2015. Baca juga: Uang Duka Wafat PNS.