Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Riau
www.gajibaru.com - Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Riau Tahun 2015 telah ditetapkan besarannya oleh Gubernur Riau pada tanggal 6 Maret 2015 dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2015. Pergub tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa para anggota dewan yang tidak mendapatkan rumah jabatan atau rumah dinas berhak atas tunjangan perumahan yang besarnya tentu saja memperhatikan keuangan daerah masing-masing.
Tunjangan perumahan bagi anggota dewan juga sesuatu yang legal, sifatnya resmi dan didukung dengan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Untuk tahun 2015 ini, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Riau telah ditetapkan sebesar Rp19.000.000,- per bulan. Tarif tunjangan perumahan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2015.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Prov Riau senilai Rp19.000.000,- masih belum dipotong pajak. Jumlah yang bakal diterima oleh masing-masing pimpinan dan anggota dewan di Prov Riau adalah sebesar Rp19.000.000,- dikurangi dengan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka tidak ada kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Riau. Di tahun 2014 dan 2013 besaran tunjangan perumahan untuk masing-masing anggota dewan juga ditetapkan sebesar Rp19.000.000,- per bulan.
Tunjangan Perumahan ini tidak diberikan lagi jika para pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan dan Anggota DPRD mendapatkan fasilitas Rumah Dinas.
Seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan, tunjangan perumahan DPRD memang diisukan tidak akan diberikan lagi mengingat rumah dinas bagi para wakil rakyat ini telah tersedia di Provinsi Riau.
Tinggal tunggu saja, kira-kira para wakil rakyat Prov Riau ini mau pilih mana, rumah dinas atau Tunjangan perumahan?
Perkiraan saya, rumah dinas bakal kosong demi tetap menerima tunjangan perumahan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa para anggota dewan yang tidak mendapatkan rumah jabatan atau rumah dinas berhak atas tunjangan perumahan yang besarnya tentu saja memperhatikan keuangan daerah masing-masing.
Tunjangan perumahan bagi anggota dewan juga sesuatu yang legal, sifatnya resmi dan didukung dengan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Untuk tahun 2015 ini, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Riau telah ditetapkan sebesar Rp19.000.000,- per bulan. Tarif tunjangan perumahan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2015.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Prov Riau senilai Rp19.000.000,- masih belum dipotong pajak. Jumlah yang bakal diterima oleh masing-masing pimpinan dan anggota dewan di Prov Riau adalah sebesar Rp19.000.000,- dikurangi dengan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka tidak ada kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Riau. Di tahun 2014 dan 2013 besaran tunjangan perumahan untuk masing-masing anggota dewan juga ditetapkan sebesar Rp19.000.000,- per bulan.
Tunjangan Perumahan ini tidak diberikan lagi jika para pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan dan Anggota DPRD mendapatkan fasilitas Rumah Dinas.
Seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan, tunjangan perumahan DPRD memang diisukan tidak akan diberikan lagi mengingat rumah dinas bagi para wakil rakyat ini telah tersedia di Provinsi Riau.
Tinggal tunggu saja, kira-kira para wakil rakyat Prov Riau ini mau pilih mana, rumah dinas atau Tunjangan perumahan?
Perkiraan saya, rumah dinas bakal kosong demi tetap menerima tunjangan perumahan.
0 Response to "Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Riau"
Post a Comment