Wow, Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Naik DUA RATUS Kali Lipat
Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Dinaikkan hingga dua ratus kali lipat. Kepastian ini muncul setelah diterbitkannya PP Nomor 92 Tahun 2015 tanggal 8 Desember 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP.
Diterbitkannya PP Nomor 92 Tahun 2015 ini mempertimbangkan bahwa besaran ganti rugi yang terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat. Nilai ganti rugi yang ada di PP 27 1983 terbilang sangat kecil dan sangat merugikan korban salah tangkap.
Salah satu korban salah tangkap yang mendapatkan ganti rugi sangat kecil dari pemerintah adalah Sri Mulyani. Sri Mulyani adalah seorang warga asal Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi korban salah tangkap.
Akibat kesalahan pihak penyelenggara hukum, Sri Mulyani harus mendekam di balik jeruji, merasakan penderitaan yang seharusnya tidak ditanggungnya, selama 13 bulan. Bayangkan, 13 bulan di penjara, akibat kesalahan yang tidak dilakukannya.
Setelah dinyatakan salah tangkap, dan dikeluarkan dari penjara, berapa ganti rugi yang diterima Sri Mulyani?
Hanya 5 juta rupiah saudara. Lima Juta Rupiah, sebagai ganti rugi korban salah tangkap, setelah mendekam 13 bulan di penjara. Sangat tidak adil bukan?
Belajar dari beberapa kesalahan korban salah tangkap, dengan ganti rugi yang sangat kecil, maka Pemerintah akhirnya merevisi PP 27 tahun 1983 untuk menyesuaikan besaran ganti rugi sebagai kompensasi bagi korban salah tangkap.
Di pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 disebutkan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap/korban peradilan sesat adalah sebagai berikut:
Pembayaran ganti rugi dilaksankan oleh Menteri Keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi diterima oleh Menteri Keuangan.
Adapun, jika dibandingkan dengan besaran ganti rugi sesuai PP 27 Tahun 1983, berikut ini adalah perbandingannya:
Meskipun ganti rugi bagi korban salah tangkap naik 200 kali lipat, saya yakin tidak ada yang mau menjadi korban salah tangkap meskipun dibayar 100juta. Atau anda mau?
Mudah-mudahan tidak ada lagi korban salah tangkap/peradilan sesat, selain membebani keuangan negara juga kasihan kepada si korban sendiri.
Diterbitkannya PP Nomor 92 Tahun 2015 ini mempertimbangkan bahwa besaran ganti rugi yang terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat. Nilai ganti rugi yang ada di PP 27 1983 terbilang sangat kecil dan sangat merugikan korban salah tangkap.
Salah satu korban salah tangkap yang mendapatkan ganti rugi sangat kecil dari pemerintah adalah Sri Mulyani. Sri Mulyani adalah seorang warga asal Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi korban salah tangkap.
Akibat kesalahan pihak penyelenggara hukum, Sri Mulyani harus mendekam di balik jeruji, merasakan penderitaan yang seharusnya tidak ditanggungnya, selama 13 bulan. Bayangkan, 13 bulan di penjara, akibat kesalahan yang tidak dilakukannya.
Setelah dinyatakan salah tangkap, dan dikeluarkan dari penjara, berapa ganti rugi yang diterima Sri Mulyani?
Hanya 5 juta rupiah saudara. Lima Juta Rupiah, sebagai ganti rugi korban salah tangkap, setelah mendekam 13 bulan di penjara. Sangat tidak adil bukan?
Belajar dari beberapa kesalahan korban salah tangkap, dengan ganti rugi yang sangat kecil, maka Pemerintah akhirnya merevisi PP 27 tahun 1983 untuk menyesuaikan besaran ganti rugi sebagai kompensasi bagi korban salah tangkap.
Lalu, Berapa Besar Ganti Rugi Korban Salah Tangkap sesuai PP 92 Tahun 2015?
Di pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 disebutkan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap/korban peradilan sesat adalah sebagai berikut:
- Besaran ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat paling sedikit Rp500.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,-.
- Besaran ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan paling sedikit Rp25.000.000,- dan paling banyak Rp300.000.000,-.
- Besaran ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat yang mengakibatkan mati paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.
Pembayaran ganti rugi dilaksankan oleh Menteri Keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi diterima oleh Menteri Keuangan.
Adapun, jika dibandingkan dengan besaran ganti rugi sesuai PP 27 Tahun 1983, berikut ini adalah perbandingannya:
Uraian | Ganti Rugi PP 27 1983 | Ganti Rugi PP 92 2015 |
Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat | 5ribu-1juta | 500ribu-100juta |
Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat luka berat/cacat | 5ribu-3juta | 25juta-300juta |
Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat mati | - | 50juta-600juta |
Mudah-mudahan tidak ada lagi korban salah tangkap/peradilan sesat, selain membebani keuangan negara juga kasihan kepada si korban sendiri.