Target Pajak Tak Tercapai, Akankah Gaji Pegawai Pajak Dipotong?

Gaji Pegawai Pajak Bakal Diturunkan karena Realisasi Pajak Tidak Tercapai. Demikianlah yang seharusnya terjadi sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jika target penerimaan pajak tidak tercapai, maka besaran tunjangan kinerja pegawai pajak perlu disesuaikan dengan persentase yang telah diatur dalam Perpres 37 Tahun 2015.

Seperti telah kita ketahui bersama, tahun 2015 ini pegawai pajak menerima kenaikan tunjangan kinerja sebesar kurang lebih 300% dibandingkan dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Kementerian Keuangan.

gaji pegawai pajak

Namun, pasal 2 ayat (4) Perpres No 37 Tahun 2015 menjelaskan tentang ketentuan pembayaran tukin pegawai pajak sebagai berikut:


Besar Realisasi Penerimaan Pajak Tahun Berjalan Besaran Tukin Yang Dibayarkan Tahun Berikutnya
95% dari target atau lebih 100% dari tarif Tukin sesuai Perpres 37 Tahun 2015
90% s.d kurang dari 95% dari target 90% dari tarif Tukin sesuai Perpres 37 Tahun 2015
80% s.d kurang dari 90% dari target 80% dari tarif Tukin sesuai Perpres 37 Tahun 2015
70% s.d kurang dari 80% dari target 70% dari tarif Tukin sesuai Perpres 37 Tahun 2015
Kurang dari 70% dari target 50% dari tarif Tukin sesuai Perpres 37 Tahun 2015
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, telah mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pajak dikarenakan tidak dapat mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-P.

Sampai dengan akhir November 2015, penerimaan pajak baru tercapai sekitar 806 trilyun rupiah, atau sebesar 64,75% dibandingkan dengan target penerimaan pajak sebesar 1.244 trilyun rupiah.

Diprediksi, sampai dengan 31 Desember 2015, penerimaan pajak hanya akan tercapai sekitar 80% s.d. 82%.

Jika melihat ketentuan pasal 2 ayat (4) Perpres 37 Tahun 2015, umpakaman dengan realisasi pajak sebesar 82% dari target, maka tahun depan pegawai pajak akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 20%.

Berapa Besar Tukin Pegawai Pajak Jika Target Pajak Hanya Tercapai 80%-an?


Tukin pegawai pajak paling tinggi untuk grade 27 sebesar Rp117.375.000,- dan paling rendah untuk grade 4 sebesar 5.361.800,-.

Jika tahun depan tukin yang diberikan hanya sebesar 80%, maka tukin pegawai pajak tertinggi sebesar Rp93.900.000,- dan terendah sebesar Rp4.289.440,-.

Meskipun turun, tukinnya masih besar bukan?

Akankah Tukin Pegawai Pajak Diturunkan?


Teorinya, seharusnya memang tukin pegawai pajak diturunkan jika realisasi penerimaan pajak di bawah 95%, dengan persentase penurunan sesuai dengan ketentuan Perpres 37 Tahun 2015.

Namun, beberapa hari yang lalu saya membaca sebuah koran nasional, dikatakan bahwa PLT Dirjen Pajak berniat tidak menurunkan gaji pegawai pajak, bahkan malah seharusnya gaji mereka dapat dinaikkan.

Benar tidaknya berita tersebut, kita tunggu saja realisasinya tahun depan, apakah pemerintah berani menurunkan gaji pegawai pajak?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel