Inilah Rincian APBN 2016 berdasarkan UU APBN
Rincian APBN 2016 sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang ABPN Tahun Anggaran 2016. UU APBN Tahun 2016 akhirnya disahkan pada tanggal 25 November 2015 dan diundangkan pada tanggal tersebut.
RUU APBN Tahun 2016 sebelum disahkan menjadi UU, telah dibahas terlebih dahulu antara DPR bersama dengan pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.822 trilyun lebih. Anggaran pendapatan tersebut terdiri atas Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.546 trilyun lebih, PNBP sebesar Rp273,8 trilyun, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp2 trilyun.
Penerimaan perpajakan terdiri atas:
Melihat target penerimaan perpajakan sebesar itu, akankah target tersebut tercapai? Tahun 2015 ini, realisasi pajak jauh dari dari target.
Sedangkan target PNBP Tahun sebesar Rp273,8 trilyun terdiri atas:
Anggaran Belanja Negara tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp2.095,7 trilyun. Anggaran belanja tersebut terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.325,5 trilyun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770 trilyun.
Rincian Belanja Pemerintah Pusat, termasuk berapa besar untuk Gaji PNS, dapat dilihat di Perpres Nomor 137 Tahun 2015.
Anggaran Transfer ke daerah tahun 2016 direncanakan sebesar Rp723 trilyun yang terdiri atas:
Rincian selengkapnya dapat dilihat di UU No 14 Tahun 2015.
Anggaran Dana Desa 2016 dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp46,9 trilyun. Dari anggaran sebesar itu, 90% dialokasikan secara merata kepada setiap desa dan 10% dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Jika jumlah desa tahun 2016 ada 81.300 desa di seluruh Indonesia, maka rata-rata satu desa akan mendapatkan dana desa sebesar 500jutaan per tahun.
Defisit anggaran 2016 direncanakan sebesar Rp273 trilyun. Defisit anggaran sebesar ini akan ditutupi dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,3% di tahun 2016. Rata-rata nilai tukar rupiah sebesar Rp13.900,-. Inflasi sebesar 4,7%. Suku bungan SPN sebesar 5,5%. Harga minyak mentah sebesar USD50 per barel. Lifting minyak 830.000 barel per hari. Lifting gas 1.155.000 barel setara minyak per hari.
Itulah tadi uraian singkat tentang APBN Tahun 2016. Selengkapnya dapat anda baca di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 dan Perpres No 137 Tahun 2015.
RUU APBN Tahun 2016 sebelum disahkan menjadi UU, telah dibahas terlebih dahulu antara DPR bersama dengan pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Adapun Rincian APBN 2016 adalah sebagai berikut:
Uraian | Dalam Rupiah | |
A. PENDAPATAN NEGARA | 1.822.545.849.136.000 | |
I. PENERIMAAN DALAM NEGERI | 1.820.514.056.476.000 | |
1. Penerimaan Perpajakan | 1.546.664.648.856.000 | |
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak | 273.849.407.620.000 | |
II. PENERIMAAN HIBAH | 2.031.792.660.000 | |
B. BELANJA NEGARA | 2.095.724.699.824.000 | |
I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT | 1.325.551.377.296.000 | |
II. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA | 770.173.322.528.000 | |
C. KESEIMBANGAN PRIMER | -88.238.241.688.000 | |
D. SURPLUS/(DEFISIT) ANGGARAN (A-B) | -273.178.850.688.000 | |
E. PEMBIAYAAN ANGGARAN | 273.178.850.688.000 | |
I. PEMBIAYAAN DALAM NEGERI | 272.780.657.271.000 | |
1. Perbankan dalam negeri | 5.498.309.778.000 | |
2. Nonperbankan dalam negeri | 267.282.347.493.000 | |
II. PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NETO) | 398.193.417.000 |
Pendapatan Negara 2016
Anggaran Pendapatan Negara Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.822 trilyun lebih. Anggaran pendapatan tersebut terdiri atas Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.546 trilyun lebih, PNBP sebesar Rp273,8 trilyun, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp2 trilyun.
Penerimaan perpajakan terdiri atas:
- Pajak Dalam Negeri:
- PPh
- PPN dan PPnBM
- PBB
- Cukai
- Pajak lainnya
- Pajak Perdagangan Internasional:
- Bea masuk
- Bea keluar
Melihat target penerimaan perpajakan sebesar itu, akankah target tersebut tercapai? Tahun 2015 ini, realisasi pajak jauh dari dari target.
Sedangkan target PNBP Tahun sebesar Rp273,8 trilyun terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam (SDA);
- pendapatan bagian laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- Pendapatan BLU.
Belanja Negara 2016
Anggaran Belanja Negara tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp2.095,7 trilyun. Anggaran belanja tersebut terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.325,5 trilyun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770 trilyun.
Rincian Belanja Pemerintah Pusat, termasuk berapa besar untuk Gaji PNS, dapat dilihat di Perpres Nomor 137 Tahun 2015.
Anggaran Transfer ke Daerah 2016
Anggaran Transfer ke daerah tahun 2016 direncanakan sebesar Rp723 trilyun yang terdiri atas:
- Dana perimbangan;
- Dana transfer umum
- Dana Transfer khusus
- DID
- Dana otonomi khusus dan Dana Keistimewaan DIY
Rincian selengkapnya dapat dilihat di UU No 14 Tahun 2015.
Anggaran Dana Desa Tahun 2016
Anggaran Dana Desa 2016 dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp46,9 trilyun. Dari anggaran sebesar itu, 90% dialokasikan secara merata kepada setiap desa dan 10% dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Jika jumlah desa tahun 2016 ada 81.300 desa di seluruh Indonesia, maka rata-rata satu desa akan mendapatkan dana desa sebesar 500jutaan per tahun.
Defisit Anggaran 2016
Defisit anggaran 2016 direncanakan sebesar Rp273 trilyun. Defisit anggaran sebesar ini akan ditutupi dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Asumsi Ekonomi Makro 2016
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,3% di tahun 2016. Rata-rata nilai tukar rupiah sebesar Rp13.900,-. Inflasi sebesar 4,7%. Suku bungan SPN sebesar 5,5%. Harga minyak mentah sebesar USD50 per barel. Lifting minyak 830.000 barel per hari. Lifting gas 1.155.000 barel setara minyak per hari.
Itulah tadi uraian singkat tentang APBN Tahun 2016. Selengkapnya dapat anda baca di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 dan Perpres No 137 Tahun 2015.