Tukin Kemenag 2016 Naik, Perpres 154 Tahun 2015
Tukin Kemenag 2016 naik? Perpres No 154 Tahun 2015 telah resmi dirilis. Berapa besar kenaikan tunjangan kinerja Kemenag? Kapan tukin kemenag cair? Benarkah remunerasi kemenag naik? Berapa besar tukin kemenag tahun 2016? Mungkin itu beberapa pertanyaan yang muncul di pikiran Bapak/Ibu sekalian.
Tukin atau tunjangan kinerja atau remunerasi PNS pertama kali diperkenalkan oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, pada tahun 2007.
Sri Mulyani telah melakukan perombakan besar-besaran berupa reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Siapapun, para pengguna layanan dari Kementerian Keuangan, pasti telah merasakan hasil reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Hasil reformasi birokrasi paling nyata yang sangat terasa adalah adanya layanan bebas biaya/tanpa pungutan bagi Kantor-kantor Pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, pelayanan juga menjadi lebih singkat dengan tata cara pelayanan yang jauh lebih kepada customer oriented. Pelayanan yang tadinya berminggu-minggu bisa disingkat menjadi 1 hari bahkan jam.
Salah satu contoh yang paling nyata, dulu saat mengajukan pembayaran di KPPN, butuh waktu 1 mingguan sampai dengan uang cair ke rekening bendahara pengeluaran. Selain itu, untuk mempercepat proses, biasanya ada uang pelicin yang diminta oleh oknum pegawai di sana.
Reformasi birokrasi telah mempersingkat pelayanan di KPPN dan juga telah membebaskan lingkungan KPPN dari praktik-praktik pungli.
Secara umum, isi Perpres No 154 Tahun 2015 tidak jauh berbeda dengan Perpres tentang Tunjangan Kinerja lainnya.
Yang diatur dalam Perpres ini masih seputar Siapa Pegawai yang diberikan Tukin, Pegawai yang tidak diberikan tukin, Besarnya tukin, pajak penghasilan, penetapan kelas jabatan, perlakuan terhadap pegawai yang telah menerima tunjangan profesi, dan ketentuan peralihan.
Menurut Perpres 154 2015, kenaikan tukin Kemenag terhitung mulai bulan November 2015 sehingga bakalan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi para pegawai Kemenag.
Kenaikan tunjangan kinerja kemenag tahun 2016 telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan kepada Menpan RB Nomor SR-2478/MK.02/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Di dalam surat tersebut, Menteri Keuangan memberikan persetujuan Kenaikan Tunjangan Kinerja 20 Kementerian/Lembaga dimana kenaikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Itu artinya, akan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi 20 K/L, termasuk rapel Kekurangan Tukin Kemenag.
Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengusulkan kenaikan tukin 22 K/L, termasuk 20 K/L yang disetujui di SR-2478/MK.02/2015. Ringkasan 22 K/L yang direncanakan Naik Tukinnya di tahun 2016 adalah:
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Kenaikan tukin Kemenag yaitu Perpres Nomor 154 Tahun 2015.
Adapun besaran tukin Kemenag sesuai dengan Lampiran Perpres 154 Tahun 2015 adalah:
Jika dibandingkan dengan Perpres 108 Tahun 2015, maka kenaikan tukin kemenag 2016 sebagai berikut:
Itulah tadi kenaikan tunjangan kinerja Kemenag sesuai dengan Perpres 154 Tahun 2015. Selamat kepada para pegawai Kemenag, hanya 1 tahun tukinnya sudah naik.
Tukin atau tunjangan kinerja atau remunerasi PNS pertama kali diperkenalkan oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, pada tahun 2007.
Sri Mulyani telah melakukan perombakan besar-besaran berupa reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Siapapun, para pengguna layanan dari Kementerian Keuangan, pasti telah merasakan hasil reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Hasil reformasi birokrasi paling nyata yang sangat terasa adalah adanya layanan bebas biaya/tanpa pungutan bagi Kantor-kantor Pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, pelayanan juga menjadi lebih singkat dengan tata cara pelayanan yang jauh lebih kepada customer oriented. Pelayanan yang tadinya berminggu-minggu bisa disingkat menjadi 1 hari bahkan jam.
Salah satu contoh yang paling nyata, dulu saat mengajukan pembayaran di KPPN, butuh waktu 1 mingguan sampai dengan uang cair ke rekening bendahara pengeluaran. Selain itu, untuk mempercepat proses, biasanya ada uang pelicin yang diminta oleh oknum pegawai di sana.
Reformasi birokrasi telah mempersingkat pelayanan di KPPN dan juga telah membebaskan lingkungan KPPN dari praktik-praktik pungli.
Isi Perpres 154 Tahun 2015
Secara umum, isi Perpres No 154 Tahun 2015 tidak jauh berbeda dengan Perpres tentang Tunjangan Kinerja lainnya.
Yang diatur dalam Perpres ini masih seputar Siapa Pegawai yang diberikan Tukin, Pegawai yang tidak diberikan tukin, Besarnya tukin, pajak penghasilan, penetapan kelas jabatan, perlakuan terhadap pegawai yang telah menerima tunjangan profesi, dan ketentuan peralihan.
Menurut Perpres 154 2015, kenaikan tukin Kemenag terhitung mulai bulan November 2015 sehingga bakalan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi para pegawai Kemenag.
Berapa Besaran Kenaikan Tukin Kemenag 2016 sesuai Perpres 154 Tahun 2015?
Kenaikan tunjangan kinerja kemenag tahun 2016 telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan kepada Menpan RB Nomor SR-2478/MK.02/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Di dalam surat tersebut, Menteri Keuangan memberikan persetujuan Kenaikan Tunjangan Kinerja 20 Kementerian/Lembaga dimana kenaikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Itu artinya, akan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi 20 K/L, termasuk rapel Kekurangan Tukin Kemenag.
Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengusulkan kenaikan tukin 22 K/L, termasuk 20 K/L yang disetujui di SR-2478/MK.02/2015. Ringkasan 22 K/L yang direncanakan Naik Tukinnya di tahun 2016 adalah:
- Kenaikan Tukin Kemenlu 2016
- Kenaikan Tukin Kemendagri 2016
- Kenaikan Tukin Kemendikbud 2016
- Kenaikan Tukin Kemenag 2016
- Kenaikan Tukin Kemen PUPR 2016
- Kenaikan Tukin Kementerian PPA 2016
- Kenaikan Tukin Kemenristekdikti 2016
- Kenaikan Tukin BNN 2016
- Kenaikan Tukin BKKBN 2016
- Kenaikan Tukin LAPAN 2016
- Kenaikan Tukin BKPM 2016
- Kenaikan Tukin LKPP 2016
- Kenaikan Tukin Setjen MK 2016
- Kenaikan Tukin Setjen KY 2016
- Kenaikan Tukin Basarnas 2016
- Kenaikan Tukin BSN 2016
- Kenaikan Tukin BPOM 2016
- Kenaikan Tukin Lemhanas 2016
- Kenaikan Tukin Lembaga Sandi Negara 2016
- Kenaikan Tukin BNP2TKI 2016
- Kenaikan Tukin BIN 2016
- Kenaikan Tukin KPU 2016
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Kenaikan tukin Kemenag yaitu Perpres Nomor 154 Tahun 2015.
Adapun besaran tukin Kemenag sesuai dengan Lampiran Perpres 154 Tahun 2015 adalah:
Jika dibandingkan dengan Perpres 108 Tahun 2015, maka kenaikan tukin kemenag 2016 sebagai berikut:
Grade | Tukin Perpes 154 2015 | Tukin Perpres 108 2014 | Kenaikan |
17 | 22.842.000 | 19.360.000 | 3.482.000 |
16 | 17.413.000 | 14.131.000 | 3.282.000 |
15 | 12.518.000 | 10.315.000 | 2.203.000 |
14 | 9.600.000 | 7.529.000 | 2.071.000 |
13 | 7.293.000 | 6.023.000 | 1.270.000 |
12 | 6.045.000 | 4.819.000 | 1.226.000 |
11 | 4.519.000 | 3.855.000 | 664.000 |
10 | 3.952.000 | 3.352.000 | 600.000 |
9 | 3.348.000 | 2.915.000 | 433.000 |
8 | 2.927.000 | 2.535.000 | 392.000 |
7 | 2.618.000 | 2.304.000 | 314.000 |
6 | 2.399.000 | 2.095.000 | 304.000 |
5 | 2.199.000 | 1.904.000 | 295.000 |
4 | 2.082.000 | 1.814.000 | 268.000 |
3 | 1.972.000 | 1.727.000 | 245.000 |
2 | 1.867.000 | 1.645.000 | 222.000 |
1 | 1.766.000 | 1.563.000 | 203.000 |
Itulah tadi kenaikan tunjangan kinerja Kemenag sesuai dengan Perpres 154 Tahun 2015. Selamat kepada para pegawai Kemenag, hanya 1 tahun tukinnya sudah naik.