Kenaikan Tunjangan Kinerja BNN Perpres 159 2015
Kenaikan Tunjangan Kinerja Tahun 2015 2016 telah ramai-ramai diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kenaikan Tunjangan Kinerja bagi para Pegawai BNN diatur dengan Perpres Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk dalam rangka melaksanakan amanah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Khususnya Pasal 67 ayat (3).
BNN sendiri merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Koordinasi Kapolri.
BNN mempunyai 10 tugas yang secara lengkap dapat anda baca di Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
BNN juga mempunyai instansi vertikal yang bekerja dalam lingkup Provinsi (BNNP) dan dalam lingkup Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).
Pada tahun 2012, BNN menerima remunerasi/tukin untuk pertama kalinya setelah Perpres Nomor 118 Tahun 2012 ditandatangani oleh Presiden SBY.
Pada akhir Desember 2015, para pegawai BNN kembali menerima reward dari Presiden RI berupa kenaikan tukin terhitung mulai bulan November 2015, dengan diterbitkan Perpres Nomor 159 Tahun 2015.
Selain menerima gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, serta uang makan, kepada para pegawai BNN yang mempunyai jabatan tertentu juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan memperhatikan capaian kinerja dan disiplin pegawai setiap bulannya.
Besaran tukin sesuai tabel di atas merupakan nilai bersih yang diterima oleh pegawai BNN. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional diatur lebih lanjut dengan Perka BNN. Sedangkan tata cara pembayaran tukin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan.
Demikian Tabel Besaran Tukin BNN.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk dalam rangka melaksanakan amanah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Khususnya Pasal 67 ayat (3).
BNN sendiri merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Koordinasi Kapolri.
BNN mempunyai 10 tugas yang secara lengkap dapat anda baca di Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
BNN juga mempunyai instansi vertikal yang bekerja dalam lingkup Provinsi (BNNP) dan dalam lingkup Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).
Pada tahun 2012, BNN menerima remunerasi/tukin untuk pertama kalinya setelah Perpres Nomor 118 Tahun 2012 ditandatangani oleh Presiden SBY.
Pada akhir Desember 2015, para pegawai BNN kembali menerima reward dari Presiden RI berupa kenaikan tukin terhitung mulai bulan November 2015, dengan diterbitkan Perpres Nomor 159 Tahun 2015.
Tabel Tunjangan Kinerja BNN Perpres 159 Tahun 2015
Selain menerima gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, serta uang makan, kepada para pegawai BNN yang mempunyai jabatan tertentu juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan memperhatikan capaian kinerja dan disiplin pegawai setiap bulannya.
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai BNN sesuai dengan lampiran Perpres No 159 Tahun 2015 sebagai berikut:
Besaran tukin sesuai tabel di atas merupakan nilai bersih yang diterima oleh pegawai BNN. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional diatur lebih lanjut dengan Perka BNN. Sedangkan tata cara pembayaran tukin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan.
Demikian Tabel Besaran Tukin BNN.