Larangan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Merokok Di Sekolah, Apa Sanksinya?

Akhir Desember 2015 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 yang isinya antara lain melarang guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan untuk merokok di sekolah. Padahal, selama ini tidak sedikit guru yang sudah kecanduan dengan asap rokok.

Lalu, siapkah para guru dengan kebijakan tidak boleh merokok di sekolah?

Berhenti merokok, meskipun hanya beberapa menit, amatlah susah bagi para pecandu rokok. Bahkan ada tetangga saya, begitu nyala rokok habis, langsung disambung lagi, terus dan terus tanpa berhenti.

Kebijakan Mendikbud yang baru ini pasti banyak ditentang oleh guru yang sudah kecanduan berat dengan rokok. Sebentar saja tidak merokok, kepala terasa pusing.

Siapkah guru untuk tidak merokok sampai anak-anak didik pulang sekolah?

Bukan Hanya Merokok Yang Dilarang Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan


Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tidak hanya mengatur larangan merokok di lingkungan sekolah. Hal-hal yang diatur di dalam Permendikbud tersebut adalah:
  1. Setiap sekolah wajib memasukkan tata tertib sekolah yang berisi larangan terkait rokok;
  2. Setiap sekolah wajib menolak tawaran iklan rokok, promosi, sponsor, ataupun kerja sama dari perusahaan rokok;
  3. Melarang pemasangan papan iklan, reklame, pamflet, dan iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok;
  4. Melarang penjualan rokok di lingkungan sekolah (kantin, koperasi, warung, dan lainnya);
  5. Setiap sekolah diwajibkan juga memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah masing-masing.
larangan merokok di sekolah

Apa Sanksinya Jika Melanggar?


Aturan ini tentunya bagus untuk menjaga kesehatan lingkungan sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya sepertinya susah dilaksanakan. Di samping sulitnya berhenti merokok bagi pecandu rokok, sanksi yang diatur dalam Permendikbud ini pun ternyata kurang tegas.

Sanksi yang disebutkan di dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015 tidak disebutkan secara jelas. Di situ hanya disebutkan "Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok".

Selanjutnya di ayat selanjutnya disebutkan juga " Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan
Sekolah".

Dan poin-poin di ayat selanjutnya sama sekali tidak ada yang menyebutkan secara jelas sanksi apa yang dijatuhkan bagi mereka yang melanggar ketentuan Permendikbud No 64 Tahun 2015 ini.

Dengan tidak adanya sanksi yang jelas ini, Bisakah Guru Pencandu Rokok berhenti merokok di sekolah? Apakah penjual kantin sekolah, tenaga kebersihan sekolah, tenaga kependidikan sekolah, dapat mematuhi larangan merokok di sekolah?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel