Perpres Tunjangan Kinerja Kemendikbud Terbaru, Perpres 151 2015
Perpres Tunjangan Kinerja Kemendikbud Terbaru, Perpres Nomor 151 Tahun 2015 telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI. Perpres 151 Tahun 2015 memberikan angin segar bagi para pegawai di lingkungan Kemendikbud.
Tunjangan kinerja hanya diberikan kepada pegawai Kemendikbud yang mempunyai jabatan tertentu. Jika seorang pegawai tidak mempunyai jabatan, maka tidak diberikan tukin.
Pegawai dari kementerian/lembaga lainnya maupun dari pemda yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kemendikbud, berhak mendapatkan tukin Kemendikbud sesuai dengan Perpres 151 Tahun 2015.
Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja atau remunerasi yang diperoleh pegawai Kemendikbud terhitung mulai Bulan November 2015 adalah sebagai berikut:
Tukin dibayarkan setiap bulan kepada pegawai yang berhak dengan memperhatikan capaian kinerja pegawai yang bersangkutan.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ditanggung oleh negara. Dengan demikian, besaran tukin sesuai tabel diatas adalah nilai bersih yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan.
Perpres 151 Tahun 2015 menggantikan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 151 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Itulah tadi Tabel Remunerasi Kemendikbud.
Tunjangan kinerja hanya diberikan kepada pegawai Kemendikbud yang mempunyai jabatan tertentu. Jika seorang pegawai tidak mempunyai jabatan, maka tidak diberikan tukin.
Pegawai dari kementerian/lembaga lainnya maupun dari pemda yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kemendikbud, berhak mendapatkan tukin Kemendikbud sesuai dengan Perpres 151 Tahun 2015.
Tabel Remunerasi Kemendikbud Perpres 151 2015
Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja atau remunerasi yang diperoleh pegawai Kemendikbud terhitung mulai Bulan November 2015 adalah sebagai berikut:
Tukin dibayarkan setiap bulan kepada pegawai yang berhak dengan memperhatikan capaian kinerja pegawai yang bersangkutan.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ditanggung oleh negara. Dengan demikian, besaran tukin sesuai tabel diatas adalah nilai bersih yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan.
Perpres 151 Tahun 2015 menggantikan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 151 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Itulah tadi Tabel Remunerasi Kemendikbud.