Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Terbaru

Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Terbaru Tahun 2015 telah ditandatangi oleh Presiden RI. Perpres tersebut adalah Perpres Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sendiri merupakan Kementerian baru di Era Kabinet Kerja yang tidak ada sebelumnya di era pemerintahan SBY. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan gabungan dari Kementerian PDT di era SBY ditambah sebagian fungsi dari Kemenakertrans.

Kementerian PDT pertama kali menerima tukin/remunerasi di tahun 2013 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2013. Sedangkan Kemenakertrans pertama kali menerima tukin/remunerasi di tahun 2013 juga dengan diterbitkannya Perpres Nomor 92 Tahun 2013.

Besaran tukin Kementerian PDT dan Kemenakertrans sama persis, baik grading maupun besaran tukin per bulan.

Dengan dibentuknya kementerian baru berupa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, maka perlu diterbitkan Perpres yang mengatur Tukin Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mengingat Kementerian tersebut juga telah melaksanakan reformasi birokrasi.

Tabel Tukin Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi


Tabel Tunjangan Kinerja/Remunerasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Tahun 2015 sama persis dengan tukin tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai lampiran Perpers No 141 Tahun 2015, besaran tukin Kemendes, PDT, dan Transmigrasi sebagai berikut:


tukin kemendes pdt transmigrasi

Perpres 141 Tahun 2015 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya Perpres maka Perpres tukin sebelunya yaitu Perpres 87 tahun 2013 dan Perpres 92 tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Para pegawai Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sepertinya mesti bersabar lagi untuk menikmati kenaikan tunjangan kinerjanya.

Demikian Info Tabel Tukin Kemendes PDT Terbaru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel