Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian LHK Terbaru
Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian LHK Terbaru telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo berupa Perpres Nomor 85 Tahun 2016 menggantikan Perpres Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perpres 85/2015 diterbitkan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Lampiran Perpres 85 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Sedangkan tabel tukin Kementerian LHK yang lama sebelum dinaikkan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 139 Tahun 2015 adalah:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan gabungan antara 2 Kementerian yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Kehutanan menerima tukin pada tahun 2013 dengan diterbitkan Perpres Nomor 79 tahun 2013. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup menerima tukin tahun 2013 dengan adanya Perpres Nomor 83 Tahun 2013.
Tahun 2014 lalu dengan digabungkannya Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan, maka diterbitkan Perpres baru berupa Perpres 139 2015 untuk mengatur Tukin Kementerian LHK.
Tahun 2016 ini, akhirnya Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinaikkan oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perpres 85 2016 di atas.
Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian LHK dapat dilihat pada perbandingan kedua tabel tukin di atas. Kenaikan Tunjangan Kinerja berlaku sejak April 2016.
Perpres 85/2015 diterbitkan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Adapun besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Lampiran Perpres 85 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Tukin Kementerian LHK Terbaru 2016 |
Sedangkan tabel tukin Kementerian LHK yang lama sebelum dinaikkan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 139 Tahun 2015 adalah:
Tukin Kementerian LHK yang lama |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan gabungan antara 2 Kementerian yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Kehutanan menerima tukin pada tahun 2013 dengan diterbitkan Perpres Nomor 79 tahun 2013. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup menerima tukin tahun 2013 dengan adanya Perpres Nomor 83 Tahun 2013.
Tahun 2014 lalu dengan digabungkannya Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan, maka diterbitkan Perpres baru berupa Perpres 139 2015 untuk mengatur Tukin Kementerian LHK.
Tahun 2016 ini, akhirnya Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinaikkan oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perpres 85 2016 di atas.
Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian LHK dapat dilihat pada perbandingan kedua tabel tukin di atas. Kenaikan Tunjangan Kinerja berlaku sejak April 2016.