Tunjangan Kinerja Bawaslu Terbaru Silakan Cek Di Sini

Gajibaru.Com - Tunjangan Kinerja Bawaslu Terbaru Silakan Cek Di Sini. Tunjangan Kinerja akhirnya dinikmati juga oleh para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Perpres tentang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu telah terbit berupa Perpres Nomor 156 Tahun 2015. Dengan demikian resmi sudah, Bawaslu akhirnya menerima tunjangan kinerja.

Seperti halnya Kemenko Kemaritiman, tunjangan kinerja ini juga merupakan tunjangan kinerja untuk pertama kalinya bagi para pegawai Bawaslu.

Tunjangan kinerja sendiri diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan juga kualitas reformasi di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Gaji Anggota Bawaslu Pusat dan Provinsi.

Tabel Tunjangan Kinerja Bawaslu 2016


Besaran tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Bawaslu sesuai Perpers Nomor 156 Tahun 2015 sebagai berikut:

tabel tukin bawaslu

Tunjangan kinerja Bawaslu paling kecil sebesar Rp1.563.000,- sedangkan paling besar senilai Rp19.360.000,-. Perbandingan antara tukin terkecil dan tukin terbesar adalah 1:12,39.

Tunjangan kinerja pegawai Setjen Bawaslu dibayarkan terhitung mulai Januari 2015. Tukin dibayarkan kepada pegawai setiap bulan sesuai dengan capaian kinerja.

Kelas jabatan untuk pembayaran tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu yang bisa anda baca di Keputusan Sekjen Bawaslu No 1256 Tahun 2015 tentang Juknis Pembayaran Tukin Bawaslu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel