Tunjangan Kinerja LKPP Terbaru Perpres 162 2015
Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Remunerasi LKPP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru tahun 2016 diatur dengan Perpres Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan LKPP.
Berdasarkan Perpres No 162 Tahun 2015 tersebut, tunjangan kinerja pegawai LKPP resmi dinaikkan terhitung mulai bulan November 2015. Jika selama ini para pegawai LKPP masih menerima tukin dengan tarif lama, maka bisa diajukan rapel kekurangan pembayaran tunjangan kinerja.
LKPP menerima tukin pertama kali pada tahun 2012 yang diatur dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2012. Selang tiga tahun kemudian, para pegawai LKPP mendapatkan hadiah kenaikan remunerasi/tukin.
Terhitung mulai November 2015, besaran tukin yang diterima oleh para pegawai LKPP setelah naik sesuai dengan Lampiran Perpres 162 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Setiap pegawai LKPP yang mempunyai jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya sebesar tabel di atas, disesuikan dengan capaian kinerja dan tingkat disiplin pegawai.
Kelas jabatan yang digunakan dalam tukin LKPP adalah kelas jabatan 1-17. Jenis jabatan dan kelas jabatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala LKPP.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 162 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 117 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian informasi tabel besaran Tukin LKPP.
Berdasarkan Perpres No 162 Tahun 2015 tersebut, tunjangan kinerja pegawai LKPP resmi dinaikkan terhitung mulai bulan November 2015. Jika selama ini para pegawai LKPP masih menerima tukin dengan tarif lama, maka bisa diajukan rapel kekurangan pembayaran tunjangan kinerja.
LKPP menerima tukin pertama kali pada tahun 2012 yang diatur dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2012. Selang tiga tahun kemudian, para pegawai LKPP mendapatkan hadiah kenaikan remunerasi/tukin.
Tabel Tukin LKPP
Terhitung mulai November 2015, besaran tukin yang diterima oleh para pegawai LKPP setelah naik sesuai dengan Lampiran Perpres 162 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Setiap pegawai LKPP yang mempunyai jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya sebesar tabel di atas, disesuikan dengan capaian kinerja dan tingkat disiplin pegawai.
Kelas jabatan yang digunakan dalam tukin LKPP adalah kelas jabatan 1-17. Jenis jabatan dan kelas jabatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala LKPP.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 162 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 117 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian informasi tabel besaran Tukin LKPP.