Honorarium Pemberi Keterangan Ahli
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli (PKA) - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Standar Biaya Masukan Tahun 2017 di mana salah satu komponen standar biaya yang baru adalah adanya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Honor PKA. Honor PKA ini tahun-tahun sebelumnya belum diatur dalam Standar Biaya Masukan.
Mulai tahun 2017, di dalam SBM 2017 ini, diatur dua honor terkait dengan Keterangan Ahli yang pertama adalah Honor PKA/Saksi Ahli dan kedua Honorarium Beracara.
Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Adapun besaran honor PKA/Saksi ahli adalah Rp1.800.000/orang/kali. Lumayan besar kan? Mau jadi saksi ahli?
Pengertian beracara adalah "pelaksanaan tuntutan hak baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh pihak yang bekepentingan".
Besaran honorarium beracara sama dengan honor PKA yaitu Rp1.800.000/orang/kali.
Mulai tahun 2017, di dalam SBM 2017 ini, diatur dua honor terkait dengan Keterangan Ahli yang pertama adalah Honor PKA/Saksi Ahli dan kedua Honorarium Beracara.
Honor PKA/Saksi Ahli
Honor PKA diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai ASN/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Adapun besaran honor PKA/Saksi ahli adalah Rp1.800.000/orang/kali. Lumayan besar kan? Mau jadi saksi ahli?
Honorarium Beracara
Honorarium beracara diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai ASN/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.Pengertian beracara adalah "pelaksanaan tuntutan hak baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh pihak yang bekepentingan".
Besaran honorarium beracara sama dengan honor PKA yaitu Rp1.800.000/orang/kali.