Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dan Honorer Aceh
Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dan Honorer Aceh - Siapa bilang PNS daerah dianaktirikan? Siapa bilang PNS daerah tidak dapat remunerasi atau tunjangan kinerja? Faktanya, banyak juga PNS Daerah yang menikmati Remunerasi, dengan berbagai bentuk dan nama yang berbeda.
Bentuk remunerasi yang diberikan kepada PNS Daerah memang berbeda-beda, baik bentuk maupun besarannya, tergantung daerah masing-masing. Ada yang menggunakan nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) seperti DKI Jakarta dan Provinsi Lampung.
Ada yang menggunakan nama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/Tamsilpeg) seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Banyumas, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Utara.
Ada juga yang menggunakan nama Tunjangan Prestasi Kerja atau TPK yaitu PNS pada Provinsi Aceh. TPK di Provinsi Aceh ini tidak hanya diberikan kepada PNS, tenaga honorer pun diberikan TPK per bulannya.
Besaran Tunjangan Prestasi Kerja untuk PNS Struktural di Aceh ditetapkan paling rendah sebesar Rp3.000.000,- per bulan dan paling tinggi sebesar Rp17.500.000,-.
Besaran TPK PNS Non Struktural Provinsi Aceh berkisar di antara Rp1.500.000,- s.d. Rp5.000.000,- per bulan.
Itulah tadi informasi Tunjangan Prestasi Kerja PNS dan Tenaga Honorer Aceh Tahun 2016.
Bentuk remunerasi yang diberikan kepada PNS Daerah memang berbeda-beda, baik bentuk maupun besarannya, tergantung daerah masing-masing. Ada yang menggunakan nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) seperti DKI Jakarta dan Provinsi Lampung.
Ada yang menggunakan nama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/Tamsilpeg) seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Banyumas, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Utara.
Ada juga yang menggunakan nama Tunjangan Prestasi Kerja atau TPK yaitu PNS pada Provinsi Aceh. TPK di Provinsi Aceh ini tidak hanya diberikan kepada PNS, tenaga honorer pun diberikan TPK per bulannya.
Besaran TPK PNS dan Honorer Provinsi Aceh
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 82 Tahun 2015, berikut ini besaran TPK yang diberikan oleh Pemprov Aceh kepada Pegawainya pada tahun 2016 ini adalah:1. TPK PNS Struktural
PNS yang menduduki jabatan struktural, diberikan Tunjangan Prestasi Kerja dengan besaran sebagai berikut:Jabatan | TPK Per Bulan |
Sekretaris Daerah Aceh | 17.500.000 |
Eselon II a | 12.500.000 |
Eselon II b | 10.000.000 |
Eselon III a | 7.500.000 |
Eselon III b | 5.500.000 |
Eselon IV a | 4.500.000 |
Eselon IV b | 3.000.000 |
2. TPK PNS Non Struktural
Kepada PNS Provinsi Aceh yang tidak menduduki jabatan struktural diberikan Tunjangan Prestasi Kerja sebagai berikut:Golongan/Jabatan | TPK Per Bulan |
IV e | 4.000.000 |
IV d | 3.750.000 |
IV c | 3.500.000 |
IV b | 3.250.000 |
IV a | 3.000.000 |
III d | 2.750.000 |
III c | 2.500.000 |
III b | 2.250.000 |
III a | 2.000.000 |
Golongan I dan II | 1.500.000 |
Adc Gubernur, Adc Wakil Gubernur | 5.000.000 |
Adc Ibu Gubernur, Wakil Gubernur, dan Adc Sekda | 3.000.000 |
Supir Gubernur, Supir Wagub, dan Supir Sekda | 3.000.000 |
Supir Asisten, Supir Staf Ahli, Supir Kepala SKPA, dan Supir Kepala Biro | 2.000.000 |
Pengamanan Tertutup | 2.000.000 |
3. TPK Tenaga Honorer
TPK bagi Tenaga Honorer Daerah Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp750.000,- atau setengahnya TPK yang diterima oleh PNS Golongan I dan II.Itulah tadi informasi Tunjangan Prestasi Kerja PNS dan Tenaga Honorer Aceh Tahun 2016.