UMSP DKI Jakarta 2016, Cek Besarannya
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2016 - Setelah Gubernur DKI Jakarta, Ahok, menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2016, dengan diterbitkannya Pergub No 230 Tahun 2015, akhirnya diterbitkan juga Pergub No 8 Tahun 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang UMSP DKI Jakarta 2016.
Upah Minimum Sektoral Provinsi merupakan upah minimum yang berlaku pada sektor-sektor tertentu di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi tersebut. Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi bisa sama dengan besaran UMP atau lebih besar dai UMP.
Sama halnya dengan UMP, UMSP juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, UMSP ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan.
Itulah tadi Informasi UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) DKI Jakarta Tahun 2016, mudah-mudahan bermanfaat.
Upah Minimum Sektoral Provinsi merupakan upah minimum yang berlaku pada sektor-sektor tertentu di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi tersebut. Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi bisa sama dengan besaran UMP atau lebih besar dai UMP.
Sama halnya dengan UMP, UMSP juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, UMSP ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan.
Terhitung 1 Januari 2016, berikut ini adalah UMSP DKI Jakarta Tahun 2016:
A. Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum
Berikut ini UMSP Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum DKI 2016 (Upah Per Hari):1. Pekerja/Knek 130.200,00 |
2. Tukang Gali 149.730,00 |
3. Kepala Tukang Batu 164.052,00 |
4. Tukang Batu 149.730,00 |
5. Kepala Tukang Kayu 164.052,00 |
6. Tukang Kayu 149.730,00 |
7. Kepala Tukang Besi 164.052,00 |
8. Tukang Besi 149.730,00 |
9. Kepala Tukang Cat 164.052,00 |
10. Tukang Cat 149.730,00 |
11. Tukang Aspal 130.200,00 |
12. Mandor/Pengawas 174.468,00 |
13. Instalator 164.052,00 |
14. Pembantu Instalator 149.730,00 |
15. Tukang Babat Rumput 130.200,00 |
16. Kepala Tukang Pasang Pipa/Ledeng 149.730,00 |
17. Tukang Pasang Pipa 130.200,00 |
18. Operator Alat Berat 174.468,00 |
19. Pembantu Operator Alat Berat 149.730,00 |
20. Tukang Las 149.730,00 |
B. Sektor Kimia, Energi, dan Pertambangan
Upah Per Bulan dari Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan pada UMSP DKI Jakarta 2016 ditetapkan sebesar Rp3.200.000,- untuk kegiatan sebagai berikut:- Industri bahan kosmetik dan kosmetik
- Industri kimia dasar organik dengan produksi : asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid
- Industri kimia dasar organik lainnya
- Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen dan karbon dioksida
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi
- Industri perekat lem
- Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya
- Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi : pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP
- Industri kemasan dari gelas kaca
- Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi:
a. Tiang dan bantalan beton
b. Adukan semen (ready mix) - Industri gelas kaca lembaran
- Industri kaca pengaman
C. Sektor Logam, Elektronik, dan Mesin
UMSP DKI Jakarta pada sektor ini adalah:No | Kegiatan | UMSP Per Bulan |
1 | Industri kemasan kaleng | 3.316.000,00 |
2 | Industri besi dan baja dasar
(iron and steel making) dengan kegiatan : a. Besi dan baja dasar paduan b. Scrap dari baja paduan |
3.788.770,00 |
3 | Industri pengecoran besi dan baja dengan produksi besi, baja tuang, galvanis dan pelapisan logam | 3.788.770,00 |
4 | Industri jasa bubut untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam (industri bubut) | 3.788.770,00 |
5 | Jasa pemotongan barang-barang logam, termasuk industri paku, brankas, filing kantor, dan sejenisnya | 3.788.770,00 |
6 | Industri radio, televisi,
alat-alat rekaman suara dan gambar dengan produksi: a. Pesawat penerima siaran televisi berwarna b. Tape recorder c. Audio Compact Disc Player/CD Player d. Audio Amplifier |
3.623.750,00 |
7 | Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik/industri pompa air, AC, Mesin Cuci, Lemari Es, Kipas Angin, Setrika Listrik, Digital Camera, Handphone | 3.623.750,00 |
8 | Industri alat-alat musik: piano/organ, gitar, drum | 3.643.820,00 |
9 | Industri kabel listrik dan telepon | 3.810.000,00 |
10 | Industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter | 4.000.000,00 |
11 | Industri batu batere | 3.484.375,00 |
12 | Industri reparasi kapal, perahu, modifikasi bangunan lepas pantai | 3.272.911,00 |
13 | Industri pembuatan alat-alat dapur baik dari aluminium maupun bukan aluminium | 3.484.375,00 |
14 | Industri logam dasar mulia dan logam dasar bukan besi lainnya | 3.778.770,00 |
15 | Industri perhiasan dari logam mulia | 3.394.000,00 |
16 | Industri ekstrusi, logam bukan besi | 3.650.000,00 |
17 | Industri ekstrusi, logam bukan besi seperti ekstrusi tembaga dan paduannya | 3.650.000,00 |
18 | Industri alumunium dan ekstrusi tunksten | 3.650.000,00 |
D. Sektor Otomotif
UMSP Sektor Otomotif dibagi menjadi dua golongan UMSP:1. UMSP Sebesar Rp3.778.770,- Per bulan
UMSP golongan ini terdiri atas kegiatan:- Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan produksi: Komponen body kendaraan bermotor roda dua
- Industri piston untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot
- Industri akumulator listrik dan batu batterry (accu, battery)
- Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula dengan produksi :
a. Engine Block
b. Cylinder Head
c. Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/industri camshaft - Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor
- Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih
2. UMSP Sebesar Rp3.807.725,- Per Bulan
UMSP golongan ini terdiri atas kegiatan:- Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga
- Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih
- Industri alat angkut dan alat pemindah/industri alat-alat berat
E. Sektor Asuransi dan Perbankan
UMSP DKI Jakarta 2016 Sektor Asuransi dan Perbankan untuk kegiatan Asuransi, Bank Non Devisa, Bank Devisa, dan Bank Syariah ditetapkan sebesar Rp3.255.000,- per bulan.F. Sektor Makanan dan Minuman
UMSP untuk sektor ini juga ditetapkan sebesar Rp3.255.000,- per bulan yang meliputi kegiatan:- Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit
- Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku
- Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku
- Industri tepung terigu
- Industri mie instan
G. Sektor Farmasi dan Kesehatan
UMSP Sektor Farmasi dan Kesehatan 2016 ditetapkan sebesar Rp3.255.000,- per bulan untuk kegiatan Jasa Rumah Sakit dan Rp3.208.500,- untuk kegiatan Industri Farmasi dengan Aset di atas Rp3,5 Trilyun.H. Sektor Tekstil, Sandang, dan Kulit
Besaran UMSP sama persis dengan UMP yaitu sebesar Rp3.100.000,- per bulan untuk kegiatan:- Industri pertenunan
- Industri pakaian jadi rajutan
- Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
I. Sektor Pariwisata
UMSP Sektor Pariwisata untuk Kegiatan Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar Rp3.255.000,- per bulan.J. Sektor Telekomunikasi
UMSP Sektor Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp3.255.000,- per bulan untuk Kegiatan:- Provider Telekomunikasi (seluler)
- Data Komunikasi, Internet dan Value Added
- Software dan Aplikasi
- Vendor, Kontraktor dan Bangunan Telekomunikasi
K. Sektor Retail
UMSP untuk Kegiatan Retail ditetapkan sebesar Rp3.306.000,- per bulan.Itulah tadi Informasi UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) DKI Jakarta Tahun 2016, mudah-mudahan bermanfaat.