Cuti Besar, Apakah Tidak Diberikan Tunjangan Fungsional?

GAJIBARU.COM - Pemberhentian Tunjangan Fungsional Bagi PNS yang Cuti Besar - Sebagian dari anda mungkin saja menduduki jabatan fungsional tertentu di kantor anda seperti Auditor, Dokter, Perawat, Pemeriksa Pajak, Penghulu, dan berbagai jabatan fungsional lainnya.

perawat

Namun, terkadang banyak juga yang belum mengetahui tentang pemberhentian pembayaran tunjangan fungsional PNS atau secara resminya disebut Tunjangan Jabatan Fungsional.

Gajibaru.com yakin beberapa dari anda bisa jadi suatu saat mengambil cuti besar untuk keperluan misalkan saja haji, melahirkan, dan sebagainya. Lalu apakah tunjangan fungsionalnya tetap dibayarkan?

Sebelum membahas itu tidak ada salahnya terlebih dahulu untuk mengenal tunjangan dan jabatan fungsional.

Tunjangan Fungsional sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada pegawai yang menduduki jabatan fungsional akan diberikan Tunjangan Fungsional yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Adapun ketentuan tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional diatur dalam Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007.

PNS Cuti Besar Tetap Dapat Tunjangan Fungsional?


Di dalam Perka BKN No 39 Tahun 2007 disebutkan bahwa pembayaran tunjangan jabatan fungsional/tunjangan fungsional dihentikan terhitung bulan berikutnya bagi PNS yang:
  1. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
  2. menjalani cuti besar;
  3. diberhentikan dari jabatan fungsional;
  4. berhenti/diberhentikan sebagai PNS;
  5. diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya.

Dari keterangan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa PNS yang menjalani cuti besar tidak diberikan lagi tunjangan fungsional mulai bulan berikutnya setelah dia cuti besar.

Tunjangan fungsional dibayarkan lagi pada bulan berikutnya setelah PNS tersebut selesai menjalani cuti besar.

Sebagai contoh:


Ibu Nani, seorang pemeriksa pajak, pada tanggal 7 April 2016 mengambil cuti besar selama 3 bulan sampai dengan 6 Juli 2016 untuk keperluan melahirkan anak yang pertama. Tanggal 7 Juli 2016 dia sudah masuk ke kantor lagi.

Dengan demikian, mulai bulan Mei sampai dengan Juli 2016, kepada Ibu Nani tidak diberikan lagi tunjangan jabatan fungsional karena dia sedang menjalani cuti besar.

Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan kembali pada bulan Agustus 2016, karena pada tanggal 7 Juli 2016 yang bersangkutan sudah masuk kerja kembali.

Demikianlah uraian singkat tentang penghentian pembayaran tunjangan fungsional bagi PNS yang menjalani cuti besar. Mudah-mudahan anda sebagai pejabat fungsional tidak kaget jika suatu saat menjalani cuti besar dan tidak diberikan tunjangan fungsional. Baca Juga: Peraturan Cuti PNS Paling Update yang Harus Anda Baca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel