Inilah Isi Lengkap UU Tapera No 4 Tahun 2016
Isi Lengkap UU Tapera - UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 24 Maret 2016 lalu. UU No 4 Tahun 2016 ini juga mulai berlaku sejak 24 Maret 2016. Dengan adanya UU ini maka Tabungan Perumahan telah disatukan baik untuk pegawai negeri maupun swasta dalam satu badan yang akan dibentuk yaitu BP Tapera.
Keluarnya UU tentang Tapera ini dilandasi adanya amanat dari UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin tempat tinggal yang layak dan terjangkau terhadap manusia Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU tentang Tapera ini.
Jika anda seorang PNS tentu sudah familiar dengan tapera ini karena setiap bulan gaji anda sudah dipotong sekian ribu untuk iuran taperum.
Tapera ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan, tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain.
Selanjutnya, peserta tapera ini bisa berupa WNI atau WNA pemegang visa yang bermaksud untuk bekerja di Indonesia dalam waktu paling singkat 6 bulan dan juga telah membayar simpanan.
Di UU Tapera ini telah dijelaskan masa depan Bapertarum PNS ke depannya. Bapertarum PNS ini tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 tahun sejak UU Tapera diundangkan.
Selanjutnya, secara bertahap aset Bapertarum PNS dialihkan ke BP Tapera paling lambat 2 tahun harus sudah selesai. Aset-aset ini akan dilikuidasi dan hasil likuidasi akan dikembalikan baik kepada PNS aktif maupun yang nonaktif.
Untuk PNS aktif, Pokok tabungan beserta pemupukan dana dikembalikan kepada PNS aktif dalam bentuk saldo awal peserta Tapera PNS di BP Tapera nantinya.
Semua karyawan Bapertarum PNS akan menjadi karyawan di BP Tapera.
Peserta Tapera ini bisa berupa pekerja maupun pekerja mandiri. Bagi pekerja maupun pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan sebesar upah minimum atau lebih maka wajib menjadi peserta Tapera. Sedangkan pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta Tapera.
Perbedaan antara pekerja dan pekerja mandiri adalah, pekerja bekerja pada orang lain dan mendapatkan penghasilan dari orang lain tersebut, sedangkan pekerja mandiri bekerja mandiri tanpa tergantung dengan pemberi kerja.
Bagi pekerja mandiri, untuk menjadi peserta Tapera maka yang bersangkutan harus mendaftarkan sendiri ke BP Tapera.
Sedangkan bagi pekerja, dia wajib didaftarkan oleh si pemberi kerja.
Pemberi Kerja wajib mernbayar simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Dengan demikian bagi umat muslim tidak perlu khawatir akan riba karena bisa memilih prinsip syariah untuk tabungan perumahan rakyat ini.
Selain hak tersebut, peserta mempunyai kewajiban untuk membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
Adapaun kepesertaan Tapera berakhir apabilan peserta tersebut:
Pembiayaan perumahan bagi Peserta mempunyai ketentuan:
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Demikian informasi mengenai Isi UU Tapera yaitu UU Nomor 4 Tahun 2016. Untuk lebih lengkapnya silakan Download UU No 4 Tahun 2016.
Keluarnya UU tentang Tapera ini dilandasi adanya amanat dari UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin tempat tinggal yang layak dan terjangkau terhadap manusia Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU tentang Tapera ini.
Apa itu Tapera?
"Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir."Jika anda seorang PNS tentu sudah familiar dengan tapera ini karena setiap bulan gaji anda sudah dipotong sekian ribu untuk iuran taperum.
Tapera ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan, tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain.
Selanjutnya, peserta tapera ini bisa berupa WNI atau WNA pemegang visa yang bermaksud untuk bekerja di Indonesia dalam waktu paling singkat 6 bulan dan juga telah membayar simpanan.
Dengan adanya UU Tapera, bagaimana Nasib Bapertarum PNS?
Sesuai dengan UU Tapera, dana Tapera ini dikelola oleh suatu Badan Hukum yang bernama BP Tapera. Jika BP Tapera ini dibentuk, lalu bagaimana nasib Bapertarum PNS? Padahal PNS pun termasuk salah satu peserta Tapera nantinya.Di UU Tapera ini telah dijelaskan masa depan Bapertarum PNS ke depannya. Bapertarum PNS ini tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 tahun sejak UU Tapera diundangkan.
Selanjutnya, secara bertahap aset Bapertarum PNS dialihkan ke BP Tapera paling lambat 2 tahun harus sudah selesai. Aset-aset ini akan dilikuidasi dan hasil likuidasi akan dikembalikan baik kepada PNS aktif maupun yang nonaktif.
Untuk PNS aktif, Pokok tabungan beserta pemupukan dana dikembalikan kepada PNS aktif dalam bentuk saldo awal peserta Tapera PNS di BP Tapera nantinya.
Semua karyawan Bapertarum PNS akan menjadi karyawan di BP Tapera.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Seperti telah disebutkan di atas, bahwa peserta Tapera bisa berupa WNI maupun WNA yang memenuhi syarat, di antaranya berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.Peserta Tapera ini bisa berupa pekerja maupun pekerja mandiri. Bagi pekerja maupun pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan sebesar upah minimum atau lebih maka wajib menjadi peserta Tapera. Sedangkan pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta Tapera.
Perbedaan antara pekerja dan pekerja mandiri adalah, pekerja bekerja pada orang lain dan mendapatkan penghasilan dari orang lain tersebut, sedangkan pekerja mandiri bekerja mandiri tanpa tergantung dengan pemberi kerja.
Bagi pekerja mandiri, untuk menjadi peserta Tapera maka yang bersangkutan harus mendaftarkan sendiri ke BP Tapera.
Sedangkan bagi pekerja, dia wajib didaftarkan oleh si pemberi kerja.
Berapa Besarnya Simpanan Tapera?
Simpanan untuk Tapera ini dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Adapun besaran simpanan per bulan akan diatur lebih lanjut dengan PP.Pemberi Kerja wajib mernbayar simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Bagaimana Pemupukan Dana Tapera?
Pemupukan dana tapera dapat dilakukan dengan prinsip konvensional maupun prinsip syariah. Peserta diberi kebebasan untuk memilih prinsip pemupukan dana mana yang mau dipilih apakah konvensional atau syariah.Dengan demikian bagi umat muslim tidak perlu khawatir akan riba karena bisa memilih prinsip syariah untuk tabungan perumahan rakyat ini.
Bagaimana jika peserta tidak membayar Simpanan?
Bagi peserta yang tidak membayar simpanan maka status kepesertaannya dinyatakan non aktif. Selanjutnya, jika peserta tersebut membayar simpanan lagi maka status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.Apa saja Hak dan Kewajiban Peserta?
Setiap peserta berhak untuk:- mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Selain hak tersebut, peserta mempunyai kewajiban untuk membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
Kapan Kepesartaan Berakhir?
Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya pada Tapera, maka ia berhak atas pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya.Adapaun kepesertaan Tapera berakhir apabilan peserta tersebut:
- telah pensiun bagi pekerja (dapat kembali menjadi peserta);
- telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri (dapat kembali menjadi peserta);
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut, yaitu peserta tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau Penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total tetap atau karena PHK yang dibuktikan selama 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran Simpanan.
Untuk Apa Saja Pemanfaatan Dana Tapera?
Sesuai dengan namanya, dana tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, kecuali peserta WNA. Pembiayaan perumahan tersebut meliputi pembiayaan:- pemilikan rumah, yaitu pembelian rumah oleh Peserta dari orang perseorangan atau badan hukum;
- pembangunan rumah, yaitu pembangunan rumah di atas tanah miliknya atau tanah bukan miliknya yang layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah; atau
- perbaikan rumah, yaitu perbaikan rumah miliknya sendiri di atas tanah miliknya atau tanah bukan miliknya yang layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah..
Pembiayaan perumahan bagi Peserta mempunyai ketentuan:
- merupakan rumah pertama;
- hanya diberikan 1 kali; dan
- mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Demikian informasi mengenai Isi UU Tapera yaitu UU Nomor 4 Tahun 2016. Untuk lebih lengkapnya silakan Download UU No 4 Tahun 2016.