Pakaian Dinas PNS Kemnaker, Dapat 4 Stel Tiap Tahun, Enak Kan?
Pakaian/Seragam Dinas PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah diatur dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 4 April 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan.
Pakaian dinas pegawai diatur dengan peraturan menteri dalam rangka meningkatkan disiplin bagi para pegawai Kemnaker dan juga memberikan motivasi kerja.
Tiap-tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memang mempunyai aturan masing-masing terkait ketentuan pakaian dinas di masing-masing lingkungan kerjanya.
Untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Jenis pakaian dinas dibagi menjadi 3 macam yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Adapun ketentuan pakaian dinas yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Khusus untuk PDH ini, biaya pengadaan pakaian beserta atribut dibebankan ke anggaran Kemnaker dan setiap pegawai akan diberikan masing-masing 4 stel PDH setiap tahunnya.
Adapun ketentuan PDH bagi Laki-laki adalah:
Bagi wanita harus menggunakan rok panjang di bawah lutut atau celana panjang warna gelap yang longgar/tidak ketat, dengan ketentuan celana panjang seperti celana panjang laki-laki di atas.
Bentuk sepatu harus menutup tumit, punggung telapak kaki, dan jari-jari kaki, atau menutup tumit dan punggung telapak kaki, atau menutup punggung telapak kaki dan mengait ke belakang tumit.
Sedangkan bagi yang berhijab, mengikuti ketentuan di atas dilengkapi dengan kerudung/jilbab batik motif logo Kementerian, dengan tetap memperhatikan kerapihan, keindahan, dan kesopanan.
Sedangkan PSL untuk wanita adalah kebaya nasional.
Demikian tadi informasi pakaian/seragam dinas bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat.
Pakaian dinas pegawai diatur dengan peraturan menteri dalam rangka meningkatkan disiplin bagi para pegawai Kemnaker dan juga memberikan motivasi kerja.
Tiap-tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memang mempunyai aturan masing-masing terkait ketentuan pakaian dinas di masing-masing lingkungan kerjanya.
Untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Jenis pakaian dinas dibagi menjadi 3 macam yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Adapun ketentuan pakaian dinas yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS Kemnaker Pria
Pakaian dinas harian merupakan pakaian atau seragam yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kemnaker dari hari Senin sampai dengan hari Kamis.Khusus untuk PDH ini, biaya pengadaan pakaian beserta atribut dibebankan ke anggaran Kemnaker dan setiap pegawai akan diberikan masing-masing 4 stel PDH setiap tahunnya.
Adapun ketentuan PDH bagi Laki-laki adalah:
1. Kemeja Putih Lengan Panjang/Pendek
- kerah dasi bermotif logo kementerian berbentuk belah ketupat, dengan bagian dalam kerah berwarna biru yang senada dengan warna logo kementerian.
- manset lengan panjang/ujung kemeja lengan pendek bermotif logo kementerian berbentuk belah ketupat.
- satu kantong kemeja terbuka di dada sebelah kiri, dengan di atasnya ada logo Kementerian disertai tulisan "KEMNAKER".
- bagian bawah sisi samping kemeja melengkung.
2. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Jas Biru Dongker
- logo kementerian disertai tulisan "KEMNAKER" di atas saku sebelah kiri.
- dua buah kancing di bagian depan.
- lis pita warna biru laut di pinggiran jas.
- dua buah kantong dilengkapi tutupnya.
3. Dasi
Dasi warna biru laut dengan motif logo kementerian.4. Celana Panjang Warna Gelap
- dua kantong samping miring dan terbuka.
- dua kantong celana bagian belakang disertai dengan tutupnya.
- tanpa rempel/lipatan di bagian depan celana.
7. Sepatu
Paling sedikit menutup seluruh telapak kaki sampai ke mata kaki.6. Tanda Pengenal
Tanda pengenal dibuat dengan ukuran 5,5 cm x 8,5 cm dengan beentuk dan ukuran tanda pengenal pegawai Kemnaker sebagai berikut:PDH Wanita
1. Kemeja Putih Lengan Panjang/Pendek Longgar/Tidak Ketat
- kerah dasi bermotif logo kementerian berbentuk belah ketupat, dengan bagian dalam kerah berwarna biru yang senada dengan warna logo kementerian.
- manset lengan panjang/ujung kemeja lengan pendek bermotif logo kementerian berbentuk belah ketupat.
- satu kantong kemeja terbuka di dada sebelah kiri, dengan di atasnya ada logo Kementerian disertai tulisan "KEMNAKER".
- bagian bawah sisi samping kemeja melengkung
2. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Blazer Biru Dongker
- logo kementerian disertai tulisan "KEMNAKER" di atas saku sebelah kiri.
- dua buah kancing di bagian depan.
- lis pita warna biru laut di pinggiran blazer.
- dua buah kantong dilengkapi tutupnya.
3. Scarf
Scarf warna biru laut dengan motif logo kementerian.4. Rok panjang/celana panjang
Bagi wanita harus menggunakan rok panjang di bawah lutut atau celana panjang warna gelap yang longgar/tidak ketat, dengan ketentuan celana panjang seperti celana panjang laki-laki di atas.
5. Sepatu kerja
Bagian sepatu paling sedikit terdiri atas:- sole merupakan seluruh bagian bawah sepatu dari depan ke belakang.
- outsole merupakan bagian terbawah dari sepatu yang bersentuhan dengan tanah.
- upper merupakan seluruh bagian atas/penutup sepatu.
- heel merupakan bagian yang meninggi di belakang sepatu.
- breast merupakan bagian yang menghadap ke bagian tumit, di bawah lengkung yang tunggal.
- feather merupakan bagian dari sepatu di mana dari ujung upper bertemu dengan sole, dan
- puff merupakan penguat bagian atas alas kaki, berfungsi untuk memberikan bentuk dan tahanan.
Bentuk sepatu harus menutup tumit, punggung telapak kaki, dan jari-jari kaki, atau menutup tumit dan punggung telapak kaki, atau menutup punggung telapak kaki dan mengait ke belakang tumit.
6. Tanda pengenal
Bentuk dan ukuran tanda pengenal seperti di atas.PDH Wanita Hamil atau Berjilbab
Bagi Wanita Hamil, ketentuan PDH mengacu pada ketentuan di atas dengan bentuk dan ukuran dapat disesuaikan dengan memperhatikan kerapihan, keindahan, dan kesopanan.Sedangkan bagi yang berhijab, mengikuti ketentuan di atas dilengkapi dengan kerudung/jilbab batik motif logo Kementerian, dengan tetap memperhatikan kerapihan, keindahan, dan kesopanan.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
PDL diperuntukkan bagi:- satpam;
- tenaga medis;
- tenaga paramedis;
- Pejabat Fungsional Instruktur;
- Pejabat Fungsional Pengantar Kerja;
- Pejabat Fungsional Mediator;
- Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
PSL untuk pria terdiri atas:- kemeja lengan panjang berkerah dasi;
- jas berwarna gelap;
- celana panjang warna gelap;
- peci;
- dasi; dan
- sepatu kerja.
Sedangkan PSL untuk wanita adalah kebaya nasional.
Pakaian Dinas Hari Jumat
Jika hari senin-kamis menggunakan PDH, maka hari Jumat pakaian yang digunakan adalah pakaian batik. Bagi yang hamil atau berjilbab, bentuk dan ukuran dapat disesuaikan dengan tetap memperhatikan kerapihan, keindahan, dan kesopanan.Demikian tadi informasi pakaian/seragam dinas bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat.