Perbedaan Antara Plh Dan Plt Yang Belum Banyak Diketahui Beserta Wewenangnya
Perbedaan antara Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) - Saya yakin sekali bahwa anda pasti sering sekali menjumpai kata-kata Plh. dan Plt. dalam keseharian pekerjaan anda. Terkadang banyak juga di antara kita yang ternyata belum mampu membedakan di antara keduanya.
Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kesamaan yaitu bahwa keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas.
Perbedaannya, jika pejabat definitif berhalangan sementara misal karena cuti, dinas luar kota, sakit, menjalankan ibadah umroh, dan ibadah haji, maka ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara tersebut.
Sedangkan jika pejabat definitif berhalangan tetap, misal karena pensiun, dicopot jabatannya, diberhentikan dari PNS, atau halangan tetap lainnya, maka ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap tersebut.
Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah.
Perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Dengan demikian seorang Plh. maupun Plt. dilarang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, Kewenangan dari Plh dan Plt antara lain:
PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Selain itu, kepada Plh. dan Plt. juga tidak diberikan tunjangan jabatan struktural pada jabatan tersebut karena Plh. atau Plt. bukan pejabat definitif.
Namun, Plh. atau Plt. tetap mendapatkan tunjangan jabatan struktural pada jabatan definitif yang dia duduki. Plh. dan Plt. juga tidak membebaskan tugas PNS tersebut pada jabatan definitifnya.
Sebagai contoh, seorang PNS dengan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV) ditunjuk menjadi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha (Eselon III), maka PNS tersebut tidak diberikan tunjangan jabatan struktural Eselon III, tapi tetap mendapatkan tunjangan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV).
Selanjutnya, seorang PNS hanya dapat menjadi Plh. atau Plt. pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan organisasinya.
PNS dengan jabatan Pelaksana atau Fungsional hanya dapat ditunjuk menjadi Plh. atau Plt. dalam jabatan pengawas.
Dalam membuat keputusan dan/atau tindakan, seorang Plh. atau Plt. harus menyebutkan atas nama (a.n.) pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.
Demikian informasi seputar Plh. dan Plt. yang perlu diketahui oleh seorang PNS. Silakan disharing jika informasi ini bermanfaat.
Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kesamaan yaitu bahwa keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas.
Perbedaannya, jika pejabat definitif berhalangan sementara misal karena cuti, dinas luar kota, sakit, menjalankan ibadah umroh, dan ibadah haji, maka ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara tersebut.
Sedangkan jika pejabat definitif berhalangan tetap, misal karena pensiun, dicopot jabatannya, diberhentikan dari PNS, atau halangan tetap lainnya, maka ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap tersebut.
Dasar Hukum Plh Dan Plt
Dasar Hukum yang berkaitan dengan Penunjukkan Plh. dan Plt. antara lain:- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian menggantikan:
- Surat Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas.
- Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas.
Kewenangan Plh. dan Plt.
Plh. dan Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah.
Perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Dengan demikian seorang Plh. maupun Plt. dilarang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, Kewenangan dari Plh dan Plt antara lain:
- menetapkan SKP (sasaran kinerja pegawai) dan penilaian prestasi kerja;
- menetapkan kenaikan gaji berkala (KGB);
- menetapkan cuti selain CLTN;
- menetapkan surat penugasan pegawai (ST);
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
- memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Apakah Plh. atau Plt. Perlu dibuatkan SK?
Penunjukkan seorang PNS untuk menjadi Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan Keputusan/dibuatkan SK, tapi cukup diterbitkan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat. Contoh Surat Perintah tersebut sebagai berikut:PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Selain itu, kepada Plh. dan Plt. juga tidak diberikan tunjangan jabatan struktural pada jabatan tersebut karena Plh. atau Plt. bukan pejabat definitif.
Namun, Plh. atau Plt. tetap mendapatkan tunjangan jabatan struktural pada jabatan definitif yang dia duduki. Plh. dan Plt. juga tidak membebaskan tugas PNS tersebut pada jabatan definitifnya.
Sebagai contoh, seorang PNS dengan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV) ditunjuk menjadi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha (Eselon III), maka PNS tersebut tidak diberikan tunjangan jabatan struktural Eselon III, tapi tetap mendapatkan tunjangan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV).
Selanjutnya, seorang PNS hanya dapat menjadi Plh. atau Plt. pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan organisasinya.
PNS dengan jabatan Pelaksana atau Fungsional hanya dapat ditunjuk menjadi Plh. atau Plt. dalam jabatan pengawas.
Dalam membuat keputusan dan/atau tindakan, seorang Plh. atau Plt. harus menyebutkan atas nama (a.n.) pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.
Demikian informasi seputar Plh. dan Plt. yang perlu diketahui oleh seorang PNS. Silakan disharing jika informasi ini bermanfaat.