Wow, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2016
BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan BPIH tahun 2016 ini memiliki sedikit perbedaan dengan penetapan BPIH dengan tahun-tahun sebelumnya.
Besaran BPIH Tahun 2016 ditetapkan dengan Keputusan Presiden, yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M. Pada tahun-tahun sebelumnya, BPIH ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Tahun 2015 lalu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2015.
Perbedaan selanjutnya adalah mengenai mata uang yang digunakan. Tahun 2016 ini. BPIH menggunakan mata uang rupiah dimana tahun-tahun sebelumnya mata uang yang digunakan adalah USD. Dengan penggunaan mata uang rupiah ini maka tidak ada lagi perbedaan biaya haji dalam satu embarkasi.
Tahun-tahun sebelumnya, antara jamaah haji yang satu dengan yang lain, meskipun dalam satu embarkasi, biaya hajinya bisa beda karena perbedaan tanggal penyetoran, akibat adanya fluktuasi nilai kurs mata uang.
Penetapan BPIH dengan menggunakan mata uang rupiah adalah yang pertama kalinya. Dengan penetapan menggunakan mata uang rupiah tentunya memberikan kepastian angka mengenai biaya yang harus disiapkan oleh para jamaah haji.
Jika Tahun 2015 lalu BPIH mengalami penurunan, lalu bagaimana dengan BPIH Tahun 2016 ini, apakah turun atau naik?.
Selengkapnya, silakan lihat besaran BPIH per embarkasi dari Tahun 2014-2016 berikut ini:
Adapun jika dibandingkan antara BPIH 2015 dan 2016, dengan menggunakan tarif USD 1 = Rp13.000,- maka perbandingan besaran BPIHnya adalah:
Besaran BPIH tersebut di atas terdiri atas biaya penerbangan haji, biaya pemondokkan di Mekkah dan biaya hidup.
Besaran BPIH Tahun 2016 ditetapkan dengan Keputusan Presiden, yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M. Pada tahun-tahun sebelumnya, BPIH ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Tahun 2015 lalu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2015.
Perbedaan selanjutnya adalah mengenai mata uang yang digunakan. Tahun 2016 ini. BPIH menggunakan mata uang rupiah dimana tahun-tahun sebelumnya mata uang yang digunakan adalah USD. Dengan penggunaan mata uang rupiah ini maka tidak ada lagi perbedaan biaya haji dalam satu embarkasi.
Tahun-tahun sebelumnya, antara jamaah haji yang satu dengan yang lain, meskipun dalam satu embarkasi, biaya hajinya bisa beda karena perbedaan tanggal penyetoran, akibat adanya fluktuasi nilai kurs mata uang.
Penetapan BPIH dengan menggunakan mata uang rupiah adalah yang pertama kalinya. Dengan penetapan menggunakan mata uang rupiah tentunya memberikan kepastian angka mengenai biaya yang harus disiapkan oleh para jamaah haji.
Besaran BPIH 2016
Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, BPIH tahun 2016 dibagi ke dalam 12 embarkasi dan semuanya menggunakan mata uang rupiah.Jika Tahun 2015 lalu BPIH mengalami penurunan, lalu bagaimana dengan BPIH Tahun 2016 ini, apakah turun atau naik?.
Selengkapnya, silakan lihat besaran BPIH per embarkasi dari Tahun 2014-2016 berikut ini:
Adapun jika dibandingkan antara BPIH 2015 dan 2016, dengan menggunakan tarif USD 1 = Rp13.000,- maka perbandingan besaran BPIHnya adalah:
No | Embarkasi | BPIH 2015 | BPIH 2016 | Turun/(Naik) |
1 | Aceh | Rp31.213.000 | Rp31.117.461 | Rp95.539 |
2 | Medan | Rp31.252.000 | Rp31.672.827 | -Rp420.827 |
3 | Batam | Rp33.228.000 | Rp32.113.606 | Rp1.114.394 |
4 | Padang | Rp33.293.000 | Rp32.519.099 | Rp773.901 |
5 | Palembang | Rp34.099.000 | Rp32.537.702 | Rp1.561.298 |
6 | Jakarta | Rp34.138.000 | Rp34.127.046 | Rp10.954 |
7 | Solo | Rp35.997.000 | Rp34.841.414 | Rp1.155.586 |
8 | Surabaya | Rp36.413.000 | Rp34.941.414 | Rp1.471.586 |
9 | Banjarmasin | Rp38.012.000 | Rp37.583.508 | Rp428.492 |
10 | Balikpapan | Rp38.038.000 | Rp37.583.508 | Rp454.492 |
11 | Makassar | Rp39.715.000 | Rp38.905.808 | Rp809.192 |
12 | Lombok | Rp38.506.000 | Rp37.728.961 | Rp777.039 |
Besaran BPIH tersebut di atas terdiri atas biaya penerbangan haji, biaya pemondokkan di Mekkah dan biaya hidup.