Perpres Tunjangan Kinerja BKPM Terbaru, Inilah Besaran Tukinnya
Perpres Tunjangan Kinerja BKPM terbaru telah diterbitkan oleh Presiden Indonesia berupa Perpres Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Perpres Nomor 33/2016 menggantikan ketentuan remunerasi pegawai BKPM sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2012.
Setelah menunggu 4 tahun, remunerasi di lingkungan BKPM akhirnya dinaikkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Kenaikan tukin pada BKPM ini berlaku mulai bulan Januari 2016.
BKPM sendiri merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan dasar hukum berupa Perpres Nomor 90 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2012.
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa semakin tinggi kelas jabatan, semakin tinggi nilai kenaikan tunjangan kinerja.
Kelas jabatan 1 hanya mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja senilai Rp405.000,- sedangkan Kepala BKPM mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp7.066.000,- atau 17,45 kalinya dari grade 1. Jauh banget yah perbandingannya?
Kelas jabatan untuk masing-masing pegawai BKPM diatur oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menpan dan RB.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembayaran tunjangan kinerja, baik mengenai pemberian, pemotongan dan ketentuan lainnya diatur dengan Peraturan Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan MenPan dan RB.
Demikian Informasi Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS BKPM Terbaru. Silakan dishare kepada teman-teman anda jika informasi ini bermanfaat.
Perpres Nomor 33/2016 menggantikan ketentuan remunerasi pegawai BKPM sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2012.
Setelah menunggu 4 tahun, remunerasi di lingkungan BKPM akhirnya dinaikkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Kenaikan tukin pada BKPM ini berlaku mulai bulan Januari 2016.
BKPM sendiri merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan dasar hukum berupa Perpres Nomor 90 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2012.
Tabel Kenaikan Tukin BKPM
Adapun besaran kenaikan tunjangan kinerja BKPM berdasarkan Perpres 33/2016 dibandingkan dengan Perpres 106/2012 sebagai berikut:Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa semakin tinggi kelas jabatan, semakin tinggi nilai kenaikan tunjangan kinerja.
Kelas jabatan 1 hanya mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja senilai Rp405.000,- sedangkan Kepala BKPM mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp7.066.000,- atau 17,45 kalinya dari grade 1. Jauh banget yah perbandingannya?
Kelas jabatan untuk masing-masing pegawai BKPM diatur oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menpan dan RB.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembayaran tunjangan kinerja, baik mengenai pemberian, pemotongan dan ketentuan lainnya diatur dengan Peraturan Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan MenPan dan RB.
Demikian Informasi Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS BKPM Terbaru. Silakan dishare kepada teman-teman anda jika informasi ini bermanfaat.