Inilah Gaji/Hak Keuangan Asisten KASN
Hak Keuangan Asisten KASN - Pengin dapat penghasilan besar per bulannya? Silakan menjadi Pegawai KASN dan jadilah Asisten KASN. Setelah sebelumnya Pemerintah memberikan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai KASN, dan juga tahun 2015 lalu menetapkan besaran Honorarium Komisioner ASN, kali ini pemerintah kembali menerbitkan Perpres 52/2016 tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara.
Asisten KASN sendiri merupakan salah satu jabatan yang bisa diduduki oleh Pegawai ASN. Selain menduduki Jabatan Asisten KASN, pegawai KASN juga dapat menduduki jabatan Fungsional Keahlian atau jabatan lainnya.
Status Asisten KASN adalah PNS atau PPPK. Asisten KASN dan Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam suatu kelompok kerja dan bertanggung jawab kepada anggota KASN sesuai bidang tugasnya.
Sesuai dengan Perpres Nomor 52 Tahun 2015, kepada pegawai KASN yang menduduki jabatan Asisten, diberikan Hak Keuangan sebesar Rp25.150.500,- per bulannya.
Hak keuangan tersebut diberikan terhitung sejak tanggal Asisten KASN dilantik. Jadi, jika selama ini belum menerima sesuai dengan haknya, maka akan diberikan kekurangannya di kemudian hari. Enak bukan?
Besaran Hak Keuangan Rp25.150.500,- merupakan penghasilan total dalam satu bulan yang diterima oleh Asisten KASN. Besaran Hak Keuangan tersebut sudah meliputi:
Jadi, kepada Asisten KASN tidak diberikan lagi Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja lagi, karena kedua komponen penghasilan ini sudah include di dalam Hak Keuangan Asisten KASN.
Bagi Asisten KASN yang berasal dari PNS, besaran hak keuangan di atas sudah termasuk Pajak Penghasilan. Sedangkan Asisten KASN Non PNS, belum termasuk pajak penghasilan.
Selain itu, hak keuangan Asisten KASN dari PNS diperhitungkan dengan hak keuangan yang diterimanya sebagai PNS. Jadi tidak ada yang menerima gaji double.
Untuk fasilitas lainnya, Asisten KASN berhak atas Perjalanan Dinas yang besarannya disetarakan dengan JPT Pratama di Lingkungan Kemenpan dan RB.
Asisten KASN sendiri merupakan salah satu jabatan yang bisa diduduki oleh Pegawai ASN. Selain menduduki Jabatan Asisten KASN, pegawai KASN juga dapat menduduki jabatan Fungsional Keahlian atau jabatan lainnya.
Status Asisten KASN adalah PNS atau PPPK. Asisten KASN dan Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam suatu kelompok kerja dan bertanggung jawab kepada anggota KASN sesuai bidang tugasnya.
Penghasilan Asisten KASN
Sesuai dengan Perpres Nomor 52 Tahun 2015, kepada pegawai KASN yang menduduki jabatan Asisten, diberikan Hak Keuangan sebesar Rp25.150.500,- per bulannya.
Hak keuangan tersebut diberikan terhitung sejak tanggal Asisten KASN dilantik. Jadi, jika selama ini belum menerima sesuai dengan haknya, maka akan diberikan kekurangannya di kemudian hari. Enak bukan?
Komponen Penghasilan
Besaran Hak Keuangan Rp25.150.500,- merupakan penghasilan total dalam satu bulan yang diterima oleh Asisten KASN. Besaran Hak Keuangan tersebut sudah meliputi:
- gaji;
- Tunjangan Jabatan; dan
- Tunjangan Kinerja.
Jadi, kepada Asisten KASN tidak diberikan lagi Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja lagi, karena kedua komponen penghasilan ini sudah include di dalam Hak Keuangan Asisten KASN.
Pajak Penghasilan
Bagi Asisten KASN yang berasal dari PNS, besaran hak keuangan di atas sudah termasuk Pajak Penghasilan. Sedangkan Asisten KASN Non PNS, belum termasuk pajak penghasilan.
Selain itu, hak keuangan Asisten KASN dari PNS diperhitungkan dengan hak keuangan yang diterimanya sebagai PNS. Jadi tidak ada yang menerima gaji double.
Untuk fasilitas lainnya, Asisten KASN berhak atas Perjalanan Dinas yang besarannya disetarakan dengan JPT Pratama di Lingkungan Kemenpan dan RB.
0 Response to "Inilah Gaji/Hak Keuangan Asisten KASN"
Post a Comment