Sanksi Adminstratif Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayarkan THR Kepada Buruh
Sanksi Adminstratif Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayarkan THR Kepada Buruh - THR keagamaan merupakan salah satu hak pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha. Bahkan walaupun pekerja sendiri baru bekerja 1 bulan, pekerja tersebut berhak atas THR keagamaan.
Adapun hari raya keagamaan meliputi hari raya idul fitri, natal, nyepi, waisak, maupun imlek. THR keagamaan wajib diberikan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Pekerja Perusahaan.
Sanksi admnistratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan. Jadi pengusaha tetap wajib membayarkan THR tersebut.
Selanjutnya, Menteri Tenaga Kerja mempertegas lagi dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif sebagai peraturan pelaksana dari PP 78 Tahun 2015.
Di dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tersebut disebutkan bahwa pengusahan yang tidak memberikan THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis diberikan untuk 1 kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender sejak teguran tertulis diterima.
Jika setelah 3 hari pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, dengan pertimbangan:
Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai kewajiban pengusaha untuk membayar THR dipenuhi.
Sanksi Administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
Bagi anda pekerja/buruh yang merasa dirugikan oleh pengusaha karena telat/tidak dibayarkan THRnya silakan menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan agar pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif.
Adapun hari raya keagamaan meliputi hari raya idul fitri, natal, nyepi, waisak, maupun imlek. THR keagamaan wajib diberikan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Pekerja Perusahaan.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayarkan THR?
Di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah disebutkan bahwa apabila pengusaha tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh yang bekerja padanya, maka pengusaha tersebut dikenakan sanksi administratif.Sanksi admnistratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan. Jadi pengusaha tetap wajib membayarkan THR tersebut.
Selanjutnya, Menteri Tenaga Kerja mempertegas lagi dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif sebagai peraturan pelaksana dari PP 78 Tahun 2015.
Di dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tersebut disebutkan bahwa pengusahan yang tidak memberikan THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha.
Teguran tertulis diberikan untuk 1 kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender sejak teguran tertulis diterima.
Jika setelah 3 hari pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, dengan pertimbangan:
- sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha;
- kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik.
Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai kewajiban pengusaha untuk membayar THR dipenuhi.
Siapa Yang Mengenakan Sanksi Administratif?
Adapun pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah:- Menteri Tenaga Kerja;
- menteri terkait;
- gubernur;
- bupati/walikota; atau
- pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
- pejabat di Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan penunjukkan Menaker;
- pejabat di Kementerian terkait berdasarkan penunjukkan menteri terkait;
- Kepala Dinas Provinsi berdasarkan penunjukkan gubernur;
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan penunjukkan bupati/walikota;
- Kepala instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menerima pendelegasian atau pelimpahan wewenang.
Sanksi Administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Bagi anda pekerja/buruh yang merasa dirugikan oleh pengusaha karena telat/tidak dibayarkan THRnya silakan menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan agar pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif.