THR/Gaji 13 Tenaga Honorer
THR/Gaji 13 Tenaga Honorer - Pemerintah mulai tahun 2015 lalu telah memperhatikan nasib para honorer/Tenaga Harian Lepas/THL yang bekerja pada satuan kerja pemerintah pusat. Selain honor mereka yang dinaikkan dalam beberapa tahun ini, pemerintah juga telah memberikan payung hukum mengenai pemberian THR atau gaji 13 bagi pegawai honorer.
Di Tahun 2015, dalam PMK Nomor 57/2015, telah diatur bahwa "dalam satu tahun anggaran dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan".
Berdasarkan PMK tersebut, tahun 2015 lalu para tenaga honorer berupa satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti bisa merasakan nikmatnya memperoleh THR dari satker-satker vertikal Kementerian/Lembaga.
Di tahun 2016, ketentuan mengenai THR kegamaan bagi THL juga masih sama. THR tetap diberikan THR sebesar gaji 1 bulan yang biasa diterimanya.
Lalu, perlu diperhatikan juga, selain menerima THR, para pegawai honorer di atas juga berhak atas jaminan sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja, dalam hal ini satker, juga harus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi iuran jaminan sosial mereka.
Selamat menantikan gaji 13 atau THR bagi para honorer di seluruh tanah air.
Di Tahun 2015, dalam PMK Nomor 57/2015, telah diatur bahwa "dalam satu tahun anggaran dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan".
Berdasarkan PMK tersebut, tahun 2015 lalu para tenaga honorer berupa satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti bisa merasakan nikmatnya memperoleh THR dari satker-satker vertikal Kementerian/Lembaga.
Di tahun 2016, ketentuan mengenai THR kegamaan bagi THL juga masih sama. THR tetap diberikan THR sebesar gaji 1 bulan yang biasa diterimanya.
Kapan THR Dibayarkan?
THR bagi para THL harusnya dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, hal ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.Lalu, perlu diperhatikan juga, selain menerima THR, para pegawai honorer di atas juga berhak atas jaminan sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja, dalam hal ini satker, juga harus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi iuran jaminan sosial mereka.
Selamat menantikan gaji 13 atau THR bagi para honorer di seluruh tanah air.