Besaran PTKP Terbaru Setelah Dinaikkan Lagi

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP Tahun 2016 kembali dinaikkan oleh Pemerintah setelah Menteri Keuangan resmi menerbitkan PMK 101/2016 dan juga PMK 102/2016 tanggal 22 Juni 2016 lalu. Dengan demikian, sudah dua kali Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menaikkan PTKP selama ia menjabat Menteri Keuangan.

Sebelumnya, tahun 2015 lalu, ia juga menaikkan PTKP dengan menerbitkan PMK 122/2015.

Kenaikan PTKP tahun 2016 tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menerima gaji bulanan, tetapi bagi pegawai harian atau mingguan pun menerima kenaikan PTKP, namun masa berlakunya berbeda.

Masa Berlaku Kenaikan PTKP


Menteri Keuangan telah menerbitkan 2 PMK terkait penyesuaian besaran PTKP Tahun 2016, yang masing-masing memiliki masa berlaku yang berbeda.

PMK pertama yaitu PMK Nomor 101/PMK.010/2016 mengatur tentang besaran PTKP bagi pegawai yang menerima gaji bulanan. Sesuai dengan yang disebutkan di Pasal 3, besaran kenaikan PTKP yang baru tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2016.

Dengan demikian, kenaikan PTKP Tahun 2016 mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Adanya kenaikan PTKP ini akan menjadikan PPh pasal 21 yang selama ini disetor menjadi lebih bayar, dan tinggal dikompensasikan ke Semester II 2016.

Sedangkan PMK yang kedua, PMK Nomor 102/PMK.010/2016 mengatur besaran penyesuaian PTKP bagi pekerja yang menerima gaji harian atau mingguan. Menurut pasal 6 disebutkan bahwa penyesuaian PTKP berlaku pada tanggal diundangkan (27 Juni 2016).

Besaran Penyesuaian PTKP


Adapun besaran PTKP terbaru sesuai PMK 101/2016 sebagai berikut:
  • WP Pribadi: Rp54.000.000/tahun atau Rp4.500.000/bulan.
  • Tambahan WP Kawin: Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan.
  • Tambahan untuk Istri yang Penghasilan digabung dengan suami: Rp54.000.000/tahun atau Rp4.500.000/bulan.
  • Tambahan untuk anak/tanggungan: Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan untuk tiap tanggungan, maksimal 3.

Sedangkan batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp450.000,- tidak dikenakan PPh (PTKPnya sebesar Rp450.000,- per hari).

Besaran batas penghasilan bruto tidak kena pajak tersebut dengan ketentuan:
Jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan tidak lebih dari Rp4.500.000,-.
Penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.

Perbandingan PTKP dengan Tahun Sebelumnya


Besaran PTKP terbaru jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dapat disajikan sebagai berikut:
perbandingan PTKP 2016 dengan tahun sebelumnya

Keterangan:
  • TK0 = Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan/anak.
  • TK1 = Tidak Kawin dan ada tanggungan 1 orang.
  • TK2 = Tidak Kawin dan ada tanggungan 2 orang.
  • TK3 = Tidak Kawin dan ada tanggungan 1 orang.
  • K0 = Kawin dan tidak ada tanggungan/anak.
  • K1 = Kawin dan ada tanggungan 1 orang.
  • K2 = Kawin dan ada tanggungan 2 orang.
  • K3 = Kawin dan ada tanggungan 3 orang.

Jika Penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami maka besaran PTKP tinggal ditambahkan saja ke besaran PTKP di atas.

Jika dilihat tabel di atas, besaran kenaikan PTKP tahun 2016 adalah sebesar 50%, sedangkan besaran kenaikan PTKP 2015 juga hampir sebesar 50%.

Emangnya, Apa Pengaruhnya Penyesuaian PTKP ini?


Untuk PNS, memang tidak terasa PTKP mau naik atau turun karena PPh 21 PNS dibayarkan oleh negara dengan adanya Tunjangan PPh. Tapi bagi pegawai swasta, kenaikan PTKP tentunya sangat berpengaruh.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini, maka PPh 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai menjadi lebih kecil sehingga gaji yang mereka terima lebih besar.

Dengan adanya peningkatan gaji dari berkurangnya pajak yang harus dibayar ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan imbasnya kondisi ekonomi Indonesia dapat membaik.

Pengeluaran Negara Turun Dong?


Yah, sudah bukan rahasia lagi bahwa pajak sampai saat ini merupakan komponen terbesar penyumbang pendapatan negara di dalam APBN.

Jika PTKP dinaikkan, otomatis penghasilan Pajak dari PPh 21 akan berkurang, dan defisit APBN akan melebar.

Pemerintah mengatakan, kenaikan PTKP ini akan disiasati dengan pemeriksaan wajib pajak yang lebih ditekankan untuk mengurangi kecurangan pajak dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari para pengemplang pajak yang selama ini tidak jujur.

Yah, apapun itu, mudah-mudahan Kenaikan PTKP ini dapat membawa ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik yah, dan bisa di atas 7% sehingga Gaji PNS dapat kembali dinaikkan hehehe.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel