Perpres Tunjangan Kinerja Setjen MPR RI

Perpres Tunjangan Kinerja Setjen MPR telah terbit pada tanggal 18 Agustus 2016 berupa Perpres Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tunjangan Kinerja Setjen MPR melengkapi pemberian tunjangan kinerja kepada Setjen Lembaga Tinggi Negara lainnya, yaitu Tunjangan Kinerja Setjen DPR dan Tunjangan Kinerja Setjen DPD.

Tukin Setjen MPR diberikan kepada Pegawai Setjen MPR terhitung mulai bulan Januari 2016 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai tiap bulannya.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada APBN.

Bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang pada saat Perpres 78/2016 ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan Tunjangan Selisih Penghasilan.

Dengan demikian, tidak ada pegawai Setjen MPR RI yang mengalami penurunan penghasilan dengan ditetapkannya Remunerasi bagi pegawai Setjen MPR.

Selain itu, dengan berlakunya remunerasi PNS pada Setjen MPR RI maka Tunjangan Operasional Pegawai, Uang Pelayanan Kegiatan, dan Uang Paket Kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun besaran Tunjangan Kinerja Setjen MPR RI sebagai berikut:

tunjangan kinerja setjen MPR
Besaran Remunerasi PNS Setjen MPR RI

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen MPR RI sama persis dengan Setjen DPD. Tunjangan Kinerja paling kecil sebesar Rp1.563.000,- dan paling tinggi Rp19.360.000,-.

Pembayaran Tunjangan Kinerja


Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Setjen MPR RI telah diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-52/PB/2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dengan demikian, para pegawai Setjen MPR RI akan menerima rapel Tunjangan Kinerja dari Bulan Januari 2016. Selamat kepada pegawai Setjen MPR RI atas pemberian tunjangan kinerja oleh Presiden RI, mudah-mudahan kinerjanya terus ditingkatkan.

Demikian Informasi Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Setjen MPR RI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel