Gaji PNS Jakarta Beserta Tunjangan per Golongan
gajibaru.com - Membicarakan Gaji PNS Jakarta selalu menarik karena gaji PNS DKI Jakarta biasanya dijadikan tolok ukur untuk dibandingkan dengan gaji PNS di daerah lain.
DKI Jakarta tentu berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Keberadaaan DKI Jakarta sebagai ibu kota Indonesia telah menjadikan daerah ini menjadi daerah yang berlimpah sumber pendapatan asli daerahnya.
Tinggal hitung saja berapa jumlah hotel, restoran, tempat parkir, jalan tol, papan reklame, dan berbagai jenis sumber pajak dan retribusi daerah yang ada di DKI Jakarta, jumlahnya sangat banyak dan tidak bisa kita hitung satu per satu.
Oleh karena itu, tidak heran jika DKI Jakarta mampu menggaji PNSnya dengan gaji yang besar, karena DKI Jakarta memang kaya.
Lihat saja APBD DKI Jakarta Tahun 2015 yang mencapai angka di atas 60 trilyun. Luar biasa bukan?
Gaji PNS DKI Jakarta secara umum sama dengan Gaji PNS di seluruh Indonesia, yaitu terdiri atas, Gaji Pokok PNS DKI, Tunjangan yang melekat pada gaji, Tunjangan Kinerja, dan Honor-honor serta komponen penghasilan lainnya.
Gaji Pokok PNS Indonesia di manapun ia berada nilainya sama, yang membedakan hanya pangkat, golongan, dan masa kerja, karena sumber dasar aturannya sama, yaitu Peraturan Pemerintah.
Jadi, gaji pokok PNS DKI Jakarta, baik itu guru, staf biasa, pejabat struktural, pejabat fungsional, semuanya mengacu kepada dasar hukum sama yaitu PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Antara PNS DKI dengan PNS daerah lain juga memakai dasar hukum yang sama dalam menentukan besarnya gaji pokok PNS.
Tunjangan yang melekat pada gaji ini berbeda-beda antara PNS yang satu dengan yang lain. Berbeda daerah juga terkadang berbeda tunjangannya, karena ada tunjangan yang memang khusus diberikan kepada PNS di daerah tertentu, seperti Tunjangan khusus Papua, Tunjangan PNS yang ditempatkan di daerah terpencil dan terluar, dll.
Tunjangan yang melekat pada gaji di antaranya ada Tunjangan Keluarga, Tunjangan Umum, Tunjangan Jabatan Fungsional, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh, dan berbagai tunjangan lainnya.
Selengkapnya dapat anda baca di Gaji PNS Per Bulan.
Komponen Gaji PNS Jakarta yang ketiga ini berupa Tunjangan Kinerja Daerah atau biasa dikenal dengan TKD.
TKD DKI Jakarta merupakan TKD paling besar jika dibandingkan dengan TKD atau TPP daerah lainnya.
Tidak heran jika selama ini digembar-gemborkan bahwa Gaji PNS Jakarta nilainya besar, karena faktor TKD inilah yang membuat gaji mereka memang besar dilihat dari Take Home Pay-nya.
Adapun besaran TKD DKI Jakarta baik untuk guru, staf pelaksana, pejabat, lurah, camat, dan segala macam dapat anda baca di TKD DKI Jakarta.
Sama halnya dengan Pemerintah Pusat serta daerah-daerah lain, kepada PNS yang bertugas panitia pelaksana kegiatan, tim sekretariat, narasumber, moderator, pembawa acara, anggota satgas, pengelola anggaran, dan lain-lain, kepada mereka juga diberikan honor yang besarannya diatur dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
PNS DKI Jakarta yang melakukan kerja lembur juga diberikan Uang Lembur serta Makan Lembur yang besarannya diatur dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Bukan hanya PNS, para pegawai Honorer DKI Jakarta yang melakukan kegiatan lembur juga diberikan Uang Lembur dan Makan Lembur.
Selain kelima komponen Gaji PNS DKI Jakarta di atas, bisa jadi masih ada komponen penghasilan PNS DKI Jakarta lainnya yang diatur khusus oleh Gubernur DKI.
Demikian informasi Gaji PNS Jakarta beserta tunjangan yang diterimanya. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. Selamat bekerja, mudah-mudahan gaji anda bisa setinggi atau lebih tinggi dari Gaji PNS DKI Jakarta :).
DKI Jakarta tentu berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Keberadaaan DKI Jakarta sebagai ibu kota Indonesia telah menjadikan daerah ini menjadi daerah yang berlimpah sumber pendapatan asli daerahnya.
Tinggal hitung saja berapa jumlah hotel, restoran, tempat parkir, jalan tol, papan reklame, dan berbagai jenis sumber pajak dan retribusi daerah yang ada di DKI Jakarta, jumlahnya sangat banyak dan tidak bisa kita hitung satu per satu.
Oleh karena itu, tidak heran jika DKI Jakarta mampu menggaji PNSnya dengan gaji yang besar, karena DKI Jakarta memang kaya.
Lihat saja APBD DKI Jakarta Tahun 2015 yang mencapai angka di atas 60 trilyun. Luar biasa bukan?
Besaran Gaji PNS DKI Jakarta
Gaji PNS DKI Jakarta secara umum sama dengan Gaji PNS di seluruh Indonesia, yaitu terdiri atas, Gaji Pokok PNS DKI, Tunjangan yang melekat pada gaji, Tunjangan Kinerja, dan Honor-honor serta komponen penghasilan lainnya.
1. Gaji Pokok PNS DKI Jakarta
Gaji Pokok PNS Indonesia di manapun ia berada nilainya sama, yang membedakan hanya pangkat, golongan, dan masa kerja, karena sumber dasar aturannya sama, yaitu Peraturan Pemerintah.
Jadi, gaji pokok PNS DKI Jakarta, baik itu guru, staf biasa, pejabat struktural, pejabat fungsional, semuanya mengacu kepada dasar hukum sama yaitu PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Antara PNS DKI dengan PNS daerah lain juga memakai dasar hukum yang sama dalam menentukan besarnya gaji pokok PNS.
2. Tunjangan Yang Melekat Pada Gaji
Tunjangan yang melekat pada gaji ini berbeda-beda antara PNS yang satu dengan yang lain. Berbeda daerah juga terkadang berbeda tunjangannya, karena ada tunjangan yang memang khusus diberikan kepada PNS di daerah tertentu, seperti Tunjangan khusus Papua, Tunjangan PNS yang ditempatkan di daerah terpencil dan terluar, dll.
Tunjangan yang melekat pada gaji di antaranya ada Tunjangan Keluarga, Tunjangan Umum, Tunjangan Jabatan Fungsional, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh, dan berbagai tunjangan lainnya.
Selengkapnya dapat anda baca di Gaji PNS Per Bulan.
3. TKD DKI Jakarta
Komponen Gaji PNS Jakarta yang ketiga ini berupa Tunjangan Kinerja Daerah atau biasa dikenal dengan TKD.
TKD DKI Jakarta merupakan TKD paling besar jika dibandingkan dengan TKD atau TPP daerah lainnya.
Tidak heran jika selama ini digembar-gemborkan bahwa Gaji PNS Jakarta nilainya besar, karena faktor TKD inilah yang membuat gaji mereka memang besar dilihat dari Take Home Pay-nya.
Adapun besaran TKD DKI Jakarta baik untuk guru, staf pelaksana, pejabat, lurah, camat, dan segala macam dapat anda baca di TKD DKI Jakarta.
4. Honor-honor
Sama halnya dengan Pemerintah Pusat serta daerah-daerah lain, kepada PNS yang bertugas panitia pelaksana kegiatan, tim sekretariat, narasumber, moderator, pembawa acara, anggota satgas, pengelola anggaran, dan lain-lain, kepada mereka juga diberikan honor yang besarannya diatur dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
5. Uang Lembur dan Makan Lembur
PNS DKI Jakarta yang melakukan kerja lembur juga diberikan Uang Lembur serta Makan Lembur yang besarannya diatur dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Bukan hanya PNS, para pegawai Honorer DKI Jakarta yang melakukan kegiatan lembur juga diberikan Uang Lembur dan Makan Lembur.
Selain kelima komponen Gaji PNS DKI Jakarta di atas, bisa jadi masih ada komponen penghasilan PNS DKI Jakarta lainnya yang diatur khusus oleh Gubernur DKI.
Demikian informasi Gaji PNS Jakarta beserta tunjangan yang diterimanya. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. Selamat bekerja, mudah-mudahan gaji anda bisa setinggi atau lebih tinggi dari Gaji PNS DKI Jakarta :).