Honorarium/Tunjangan Kerja Anggota Lembaga Sensor Film (LSF)

GAJIBARU.COM - Honorarium/Tunjangan Kerja Anggota Lembaga Sensor Film (LSF). Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film (LSF) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu diberikan honorarium atau tunjangan kerja bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film.

Pemberian honorarium/tunjangan kerja tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas dari Lembaga Sensor Film.

Oleh karena itu, diterbitkanlan Perpres Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film.

Perpres 96/2016 menggantikan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua,.Sekretaris, Dan Anggota Lembaga Sensor Film.

Apa itu Lembaga Sensor Film?


Lembaga Sensor Film atau LSF merupakan lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film. LSF merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.

Susunan organisasi LSF terdiri atas:
  • ketua merangkap anggota;
  • wakil ketua merangkap anggota;
  • anggota; dan
  • sekretaris bukan anggota.

LSF beranggotakan 17 orang yang terdiri atas 12  orang unsur masyarakat dan 5 orang unsur Pemerintah.

Besaran Gaji/Honorarium Anggota LSF


Sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2016, besaran gaji/honorarium/tunjangan kerja yang diterima olah Anggota LSF adalah sebagai berikut:

gaji anggota lsf

Besaran gaji yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LSF yaitu:
  • Ketua LSF: Rp24.000.000,- per bulan.
  • Wakil Ketua LSF: Rp22.800.000,- per bulan.
  • Anggota LSF: Rp20.400.000,- per bulan.

Besaran honorarium tersebut diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 sehingga akan ada rapel honorarium anggota LSF.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LSF yang berstatus sebagai PNS dan mendapatkan gaji sebagai PNS maka honorarium/tunjangan kerjanya dibayarkan sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan gaji sebagai PNS.

Lumayan besar kan Gaji atau Honorarium yang diterima oleh Anggota LSF? Mau menjadi Anggota LSF? Bandingkan juga dengan Honorarium Dewan Energi Nasional dan Gaji Komisi Pengawas Haji Indonesia.

0 Response to "Honorarium/Tunjangan Kerja Anggota Lembaga Sensor Film (LSF)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel