Tunjangan Jabatan Struktural PNS, TNI, dan Polri
GAJIBARU.COM - Tunjangan Jabatan Struktural PNS, TNI, dan Polri. Seperti kita ketahui bersama, dalam nomenklatur kepegawaian, ada istilah jabatan Struktural, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Dasar hukum yang berkaitan dengan Jabatan Struktural PNS dan Tunjangan Jabatan Struktural PNS adalah sebagai berikut:
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
PNS yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.
PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Struktural PNS diberikan sejak pelantikan.
Adapun besarn Tunjangan Struktural PNS berdasarkan Perpres 26 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Jabatan Strukural PNS untuk Eselon I, II, III, IV, dan V ditetapkan mulai dari Rp360.000,- per bulan s.d. Rp5.500.000,- per bulan.
Tunjangan Jabatan Struktural TNI diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Perpres 27/2007 ini, Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Tunjangan Jabatan Struktural TNI adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit TNI dan PNS yang menduduki jabatan di lingkungan organsisasi TNI di berikan Tunjangan Jabatan Struktural setiap bulannya, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Struktural TNI sama persis dengan Tunjangan Struktural PNS.
Selain Prajurit TNI dan PNS yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi TNI, Prajurit TNI yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan (Darat, Laut, dan Udara) diberikan tunjangan jabatan yang besarannya Rp 9.000.000,00 per bulan.
Selain menerima Gaji dan Tunjangan Struktural, para anggota TNI juga menerima Tunjangan Kinerja TNI.
Tunjangan Struktural Polri di atur dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Perpres 28/2007, jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Anggota Polri dan PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Polri.
Sedangkan Tunjangan Jabatan Struktural Polri adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Polri dan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Polri.
Anggota Polri dan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Polri diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Jabatan Struktural Polri juga sebenarnya sama dengan Tunjangan Stuktural PNS dan TNI, hanya saja jabatannya paling rendah di level Eselon IV B.
Selain menerima Tunjangan Jabatan Struktural, para Polisi juga menerima Tunjangan Kinerja Polri.
Besaran Tunjangan Struktural PNS, TNI, dan Polri nilainya sama saja, hanya saja ada perbedaan tingkatan jabatannya.
Selain mendapatakan Gaji dan Tunjangan, PNS, TNI, dan Polri juga menerima Tunjangan Kinerja.
Demikian informasi "Tunjangan Jabatan Struktural PNS, TNI, dan Polri", mudah-mudahan bermanfaaat.
Tunjangan Jabatan Struktural PNS
Dasar Hukum
Dasar hukum yang berkaitan dengan Jabatan Struktural PNS dan Tunjangan Jabatan Struktural PNS adalah sebagai berikut:
- PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
- Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Pengertian Jabatan Stuktural dan Eselon
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
PNS yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.
PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
Besaran Tunjangan Jabatan Struktural PNS
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Struktural PNS diberikan sejak pelantikan.
Adapun besarn Tunjangan Struktural PNS berdasarkan Perpres 26 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Jabatan Strukural PNS untuk Eselon I, II, III, IV, dan V ditetapkan mulai dari Rp360.000,- per bulan s.d. Rp5.500.000,- per bulan.
Tunjangan Jabatan Struktural TNI
Tunjangan Jabatan Struktural TNI diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Perpres 27/2007 ini, Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Tunjangan Jabatan Struktural TNI adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit TNI dan PNS yang menduduki jabatan di lingkungan organsisasi TNI di berikan Tunjangan Jabatan Struktural setiap bulannya, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Struktural TNI sama persis dengan Tunjangan Struktural PNS.
Selain Prajurit TNI dan PNS yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi TNI, Prajurit TNI yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan (Darat, Laut, dan Udara) diberikan tunjangan jabatan yang besarannya Rp 9.000.000,00 per bulan.
Selain menerima Gaji dan Tunjangan Struktural, para anggota TNI juga menerima Tunjangan Kinerja TNI.
Tunjangan Jabatan Struktural Polri
Tunjangan Struktural Polri di atur dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Perpres 28/2007, jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Anggota Polri dan PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Polri.
Sedangkan Tunjangan Jabatan Struktural Polri adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Polri dan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Polri.
Besaran Tunjangan Struktural Polri
Anggota Polri dan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Polri diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Jabatan Struktural Polri juga sebenarnya sama dengan Tunjangan Stuktural PNS dan TNI, hanya saja jabatannya paling rendah di level Eselon IV B.
Selain menerima Tunjangan Jabatan Struktural, para Polisi juga menerima Tunjangan Kinerja Polri.
Kesimpulan
Besaran Tunjangan Struktural PNS, TNI, dan Polri nilainya sama saja, hanya saja ada perbedaan tingkatan jabatannya.
Selain mendapatakan Gaji dan Tunjangan, PNS, TNI, dan Polri juga menerima Tunjangan Kinerja.
Demikian informasi "Tunjangan Jabatan Struktural PNS, TNI, dan Polri", mudah-mudahan bermanfaaat.