Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkominfo, Ini Dia Besarannya ...

GAJIBARU.COM - Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkominfo, Ini Dia Besarannya. Presiden Republik Indonesia kembali menaikkan Tunjangan Kinerja PNS, kali ini Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Munculnya Tunjangan Kinerja Kemenkominfo sebelum cukup ramai, karena dengan adanya tunjangan kinerja, beberapa Pegawai Kemenkominfo diributkan dengan masalah Tunjangan Jastel yang distop pembayarannya.

Bahkan sampai ada berita, akibat Tunjangan Jastel tidak diberikan lagi, ada pegawai Kemenkominfo yang menunggak cicilan rumah. Duh, sampai segitunya ya.
Cek Juga Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata
Dengan terbitnya Perpres 107/2016,  Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga Tunjangan Kinerja setiap bulan yang besarannya telah dinaikkan.

Besaran Tunjangan Kinerja Kemenkominfo


Sesuai dengan Lampiran Perpres Nomor 107 Tahun 2017, berikut ini besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin Pegawai Kemenkominfo:

tunjangan kinerja kemenkominfo
Tabel Tukin Kemenkominfo
Berdasarkan Tabel Tukin Kemenkominfo di atas, besaran tunjangan kinerja pegawai Kemenkominfo paling rendah sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi Rp26.324.000,-

Kenaikan Tukin Pegawai Kemenkominfo berlaku sejak bulan April 2016 sehingga akan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja Kemenkominfo.

Kekurangan Tunjangan Kinerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak diberlakukannya Perpres 107/2016 ini, dibayarkan dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang selama ini telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan.

Dengan adanya Perpres 107 Tahun 2016, maka resmi sudah Tukin Pegawai Kemenkominfo dinaikkan oleh Presiden RI, setelah mereka menerima Tukin untuk pertama kalinya di tahun 2013 lalu.

Demikian informasi Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkominfo Terbaru dari Gajibaru.Com. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk like facebook gajibaru.com untuk mendapatkan update berita terbaru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel