Tunjangan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Dinaikkan Lagi, Seneng Gak?

GAJIBARU.COM - Tunjangan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Dinaikkan Lagi, Seneng Gak? Iya, bener banget, Presiden RI baru saja menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Kenaikan Tunjangan Kinerja/Remunerasi Kementerian Koperasi dan UKM ini diterbitkan bersamaan dengan Kenaikan Tunjangan Kinerja BPN/Kementerian ATR.

Sebelumnya, Remunerasi PNS Kementerian Koperasi dan UKM diatur dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2014.

Dengan adanya Perpres 121/2016, maka Pepres 109/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yang artinya resmi sudah kenaikan tukin pegawai Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2016/2017 ini.

Dengan adanya tunjangan kinerja, apalagi kembali dinaikkan oleh Presiden RI, maka seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM


Tabel Tunjangan Kinerja/Tukin Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terbaru sesuai dengan Perpres 121/2016 adalah sebagai berikut:

tunjangan kinerja kementerian koperasi dan ukm
tabel remunerasi pns Kementerian KUKM

Kelas jabatan di Kementerian KUKM ditetapkan mulai dari grade/kelas jabatan 1 s.d. 17. Adapun besaran remunerasi yang diterima pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah paling rendah sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,-.

Perbandingan antar tukin terendah dan tukin tertinggi yaitu 1 : 13,38.

Berbeda dengan kenaikan Tukin Pegawai BPN, kenaikan Tunjangan kinerja Kementerian Koperasi dan UKM dibayarkan terhitung mulai bulan September 2016. Kenaikan Tukin BPN sendiri berlaku mulai November 2016.

Tunjangan kinerja Kementerian KUKM diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Ketentuan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai KUKM akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.

Demikian informasi Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2016/2017 ini. Mudah-mudahan menjadi rizki yang barokah, berkecukupan, dan bisa menghidupi keluarga di rumah. Selamat ya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel