Tunjangan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
GAJIBARU.COM - Tunjangan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. Akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 sudah bertebaran Perpres mengenai kenaikan tunjangan jabatan fungsional yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Perpres terbaru lainnya yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional PNS adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman atau Pemeriksa PVT dan angka kreditnya diatur dengan Permenpan Nomor 32 Tahun 2013.
Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman sendiri merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Sedangkan Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, besaran Tunjangan Pemerikas PVT adalah sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Pemeriksa PVT yaitu:
Jenjang jabatan fungsional Pemeriksa PVT hanya terdiri atas jenjang ahli, tidak ada jenjang terampil.
Besaran Tunjangan Pemeriksan PVT di atas berlaku sejak Februari 2017 dan dibayarkan bersamaan dengan gaji induk/gaji bulanan pegawai yang bersangkutan.
Segala kekurangan tunjangan fungsional akan dibayarkan kekurangannya.
Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Lainnya:
Demikian informasi Tunjangan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman terbaru sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2017.
Perpres terbaru lainnya yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional PNS adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman atau Pemeriksa PVT dan angka kreditnya diatur dengan Permenpan Nomor 32 Tahun 2013.
Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman sendiri merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Sedangkan Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Besaran Tunjangan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, besaran Tunjangan Pemerikas PVT adalah sebagai berikut:
Tabel Tunjangan Pemeriksa PVT |
Besaran Tunjangan Pemeriksa PVT yaitu:
- Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama: Rp540.000,- per bulan.
- Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda: Rp960.000,- per bulan.
- Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya: Rp1.260.000,- per bulan.
Jenjang jabatan fungsional Pemeriksa PVT hanya terdiri atas jenjang ahli, tidak ada jenjang terampil.
Besaran Tunjangan Pemeriksan PVT di atas berlaku sejak Februari 2017 dan dibayarkan bersamaan dengan gaji induk/gaji bulanan pegawai yang bersangkutan.
Segala kekurangan tunjangan fungsional akan dibayarkan kekurangannya.
Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Lainnya:
- Tunjangan Fungsional Perekam Medis.
- Tunjangan Fungsional Statistisi.
- Tunjangan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
- Tunjangan Fungsional Mediator Hubungan Internasional.
- Tunjangan Fungsional Rescuer.
- Tunjangan Bahaya Radiasi PNS.
- Tunjangan Fungsional Penghulu.
- Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak.
- Tunjangan Fungsional Pranata Nuklir.
- Tunjangan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
- Tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi.
- Tunjangan Tenaga Kependidikan.
- Tunjangan Fungsional Jaksa.
- Tunjangan Fungsional Pranata Komputer.
Demikian informasi Tunjangan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman terbaru sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2017.