Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Terbaru, Ini Dia Tabel Besarannya
GajiBaru.Com - Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Terbaru, Ini Dia Tabel Besarannya. Dengan munculnya beberapa jabatan fungsional baru, maka terbit juga peraturan presiden yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional/tunjangan fungsional. Nah, yang terbaru, terbit juga Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ini telah diatur dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Menurut Permenpan 34/2014, "Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis ketahanan pangan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah".
Sedangkan "Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan".
Jabatan Fungsional Analis Ketahan Pangan ini masuk ke dalam rumpun manajemen dan instansi pembinanya adalah Kementerian Pertanian.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian dengan Jenjang Jabatan dari yang terendah sampai dengan tertinggi sebagai berikut:
Tugas analis ketahanan pangan secara lengkap dapat Anda lihat di Permenpan 34/2014 tersebut.
Besaran Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan telah diatur dalam Perpres 7/2017. Berdasarkan Lampiran Perpres 7/2017 tersebut, tabel besaran Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah sebagai berikut:
Nilai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang diterima per bulan adalah sebagai berikut:
Tunjangan Analis Ketahanan Pangan diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017 dengan beban APBN/APBD tergantung PNS yang bersangkutan bekerja di mana.
Dengan diterbitkannya Perpres 7 Tahun 2017 maka resmi sudah berlakunya Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Demikian informasi mengenai "Besaran Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Terbaru" dari gajibaru.com. Silakan disebarkan jika informasi ini bermanfaat untuk Anda dan teman/rekan Anda. Mudah-mudahan bermanfaat.
Sekilas Mengenai Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ini telah diatur dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Menurut Permenpan 34/2014, "Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis ketahanan pangan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah".
Sedangkan "Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan".
Jabatan Fungsional Analis Ketahan Pangan ini masuk ke dalam rumpun manajemen dan instansi pembinanya adalah Kementerian Pertanian.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian dengan Jenjang Jabatan dari yang terendah sampai dengan tertinggi sebagai berikut:
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya;
Tugas analis ketahanan pangan secara lengkap dapat Anda lihat di Permenpan 34/2014 tersebut.
Besaran Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Terbaru
Besaran Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan telah diatur dalam Perpres 7/2017. Berdasarkan Lampiran Perpres 7/2017 tersebut, tabel besaran Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah sebagai berikut:
Tabel Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan |
Nilai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang diterima per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama Rp540.000,- per bulan.
- Tunjangan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Rp960.000,- per bulan.
- Tunjangan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Rp1.260.000,- per bulan
Tunjangan Analis Ketahanan Pangan diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017 dengan beban APBN/APBD tergantung PNS yang bersangkutan bekerja di mana.
Dengan diterbitkannya Perpres 7 Tahun 2017 maka resmi sudah berlakunya Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Demikian informasi mengenai "Besaran Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Terbaru" dari gajibaru.com. Silakan disebarkan jika informasi ini bermanfaat untuk Anda dan teman/rekan Anda. Mudah-mudahan bermanfaat.