Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD (Analis Keuangan Pusat dan Daerah)
GajiBaru.Com - Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD (Analis Keuangan Pusat dan Daerah). Masih ngomongin tunjangan fungsional atau Tunjangan Jabatan Fungsional nih. Kali ini giliran Jafung AKPD atau Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang menerima hadiah berupa tunjangan jafung AKPD dari Presiden Jokowi.
Seperti telah kita ketahui bersama, Presiden RI telah menerbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Jafung Analis Keuangan Pusat dan Daerah diatur dengan Permenpan Nomor 42 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Permenpan 42 Tahun 2014 tersebut, berikut ini beberapa istilah mendasar mengenai Jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD).
Sesuai dengan Perpres 8/2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan daerah, berikut ini besaran tunjangan jafung AKPD:
Besaran Tunjangan Jafung AKPD adalah sebagai berikut:
Dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional lain pada jenjang jabatan yang sama, besaran Tunjangan Fungsional AKPD lebih besar dibandingkan dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
Demikian informasi mengenai "besaran Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD terbaru", mudah-mudahan dapat memberikan informasi yang Anda butuhkan. Silakan dishare kepada rekan Anda jika informasi ini bermanfaat.
Seperti telah kita ketahui bersama, Presiden RI telah menerbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Jafung Analis Keuangan Pusat dan Daerah diatur dengan Permenpan Nomor 42 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Permenpan 42 Tahun 2014 tersebut, berikut ini beberapa istilah mendasar mengenai Jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD).
- Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD
Sesuai dengan Perpres 8/2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan daerah, berikut ini besaran tunjangan jafung AKPD:
Tabel daftar tunjangan jafung akpd |
Besaran Tunjangan Jafung AKPD adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD Pertama sebesar Rp540.000,-.
- Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD Muda sebesar Rp960.000,-.
- Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD Madya sebesar Rp1.260.000,-.
- Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD Utama sebesar Rp1.500.000,-.
Dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional lain pada jenjang jabatan yang sama, besaran Tunjangan Fungsional AKPD lebih besar dibandingkan dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
Demikian informasi mengenai "besaran Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD terbaru", mudah-mudahan dapat memberikan informasi yang Anda butuhkan. Silakan dishare kepada rekan Anda jika informasi ini bermanfaat.